by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 13, 2015 | Konsultasi Ibadah
Ustadz, saya ingin bertanya. Benarkah jika saya menonton video porno, amalan ibadah saya tidak akan diterima oleh Allah SWT selama 40 hari? Sejujurnya, saya ingin berubah tapi adakah Allah mahu mengampunkan dosa saya? Adakah taubat saya diterima oleh- Nya?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sangat jelas bahwa menonton film porno termasuk perbuatan dosa. Allah Swt befirman, “Katakan kepada orang-orang beriman agar mereka menundukkan (menjaga) dari pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka.” (QS an-Nur: 30).
Bahkan para ulama menganggap perbuatan tersebut sebagai dosa besar. Pasalnya, dengan menonton film yang semacam itu berarti ia telah melihat aurat yang haram untuk dilihat secara terus-menerus dan disertai syahwat.
Belum lagi perbuatan tersebut mengantar kepada berbagai dosa lain, seperti masturbasi dan zina. Karena itu, siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut, ia harus segera bertobat dengan meninggalkannya, menyesalinya, dan bertekad untuk tidak mengulangi.
Hal ini harus segera dilakukan selagi kesempatan untuk bertobat masih terbuka, sebelum ajal datang dan sebelum penyesalan menjadi sia-sia. Siapa yang bertobat kepada Allah dengan tobat nasuha meski telah banyak melakukan dosa, Allah pasti akan menerima tobatnya (QS az-Zumar: 53).
Adapun terkait dengan shalat orang yang melakukan perbuatan tersebut, maka secara lahiriah shalatnya tetap sah selama memenuhi syarat dan rukun shalat. Hanya saja, apakah diterima atau tidak, maka ini adalah urusan Allah. Yang jelas Allah befirman, “Allah hanya menerima dari orang-orang bertakwa.” (QS al-Maidah: 27).
Jadi, yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita berusaha untuk bertobat dari dosa dan melakukan ibadah dengan sebaik-baiknya. Semoga dengan demikian Allah memberikan ampunan dan menerima amal ibadah kita.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 13, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum wr wb. Ustadz, mau tanya: Apakah diperbolehkan sholat sambil mata terpejam? Karena kadang dengan terpejam bisa lebih khusu’. Kalau boleh dalilnya apa?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Terkait dengan pertanyaan Anda di atas, Sayyid Sabiq rahimahullah berkata bahwa memejamkan mata menurut sebagian ulama adalah makruh, sementara menurut sebagian ulama yang lain boleh. Yang jelas hadits tentang kemakruhannya tidak sahih.
Dalam hal ini Ibnul Qayyim berpendapat, “Jika membuka mata tidak mengganggu kekhusuan maka hal itu lebih baik. Namun jika membuka mata bisa mengurangi kekhusuan, maka tidak makruh memejamkan mata di saat shalat. Bahkan pendapat yang mengatakan bahwa menutup mata dalam kondisi seperti itu adalah dianjurkan, lebih dekat kepada prinsip dan tujuan syariat daripada pendapat yang memakruhkan.”
Jadi kesimpulannya, menutup mata saat shalat tidak dilarang selama ditujukan untuk menjaga kekhusu’an. Namun jika dengan membuka mata kekhusu’an tetap bisa dijaga, maka hal itu tentu lebih baik karena sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : Danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 13, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum. Apa hukumnya orang shalat dengan kepala menoleh ke kanan dan kiri? Apakah bisa dilanjutkan lagi shalatnya?
Jawaban :
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-Shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para ulama menyebutkan bahwa menoleh di saat shalat jika hal itu dilakukan hanya dengan kepala atau mata, maka hukumnya makruh. Aisyah ra berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang menoleh dalam shalat.” Beliau menjawab, “Ia adalah curian yang dilakukan oleh setan dari shalat hamba.” (HR al-Bukhari).
Terkecuali, jika perbuatan menoleh itu dilakukan karena satu kebutuhan mendesak. Misalnya khawatir terhadap kondisi dirinya, atau barangnya, atau sesuatu yang lain. Dalam riwayat disebutkan bahwa Rasul saw dan Abu Bakar ra pernah menoleh dalam shalat karena satu kebutuhan.
Namun jika tidak ada kebutuhan mendesak shalatnya menjadi kurang sempurna sebagaimana sabda Nabi saw di atas meskipun tetap sah dan shalatnya tidak batal. Menoleh yang bisa membuat batal shalat adalah ketika disertai gerakan dada sehingga tidak lagi menghadap ke kiblat. Pasalnya menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah shalat (QS al-Baqarah: 144).
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 12, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya ingin bertanya mengenai aqiqah, namun saya sudah berumur 22 tahun. Tetapi yang saya ingin ketahui adalah “saat ini saya dalam keadaan 40 hari 40 malam tidak diterima amal ibadah saya, karena diyakini minggu kemarin saya telah meminum khamar (minuman yang memabukan) dalam acara ulang tahun teman, dan saya akan melakukan aqiqah yg belum pernah saya lakukan sejak lahir (menurut pendapat orang tua).
Jadi kesimpulan pertanyaan saya : apakah sia-sia aqiqah yg saya akan lakukan karena masih dalam waktu 40 hari amal ibadah saya tidak di terima Allah SWT? mohon pencerahan dan jawabannya. Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Minum khamar atau minum minuman keras merupakan salah satu dosa besar. Terdapat begitu banyak hadits yang mengecam peminum khamar. Termasuk mereka yang terlibat dalam pembuatannya, distribusinya, pembeliannya, pemakaiannya, dst. Di samping itu benar bahwa orang yang meminum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 hari sebagaimana sabda Nabi saw.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, “Orang yang meminum khamar, tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberi taubat untuknya. Namun bila kembali, hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal.” Seseorang bertanya, “Apakah sungai Khabal itu?” Beliau menjawab, “Nanahnya penduduk neraka.” (HR Ahmad)
Dari hadits di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa shalat orang yang meminum khamar tidak diterima selama 40 hari. Menurut sejumlah ulama ia tidak hanya terbatas pada shalat, amal ibadah dan amal salih yang lainpun tidak diterima. Al-Mubarakfuri berkata, “Penyebutan shalat secara khusus (pada hadits di atas) adalah karena shalat merupakan ibadah fisik yang paling utama. Jika ia tidak diterima, maka ibadah-ibadah yang lain lebih tidak diterima.”
Jadi, hadits tersebut menunjukkan besarnya dosa bagi orang yang meminum khamar sampai-sampai amal ibadahnya tidak diterima. Namun demikian, bukan berarti selama 40 hari orang yang meminum khamar tidak perlu menunaikan shalat dan amal ibadah yang lain. Sebab, kalau tidak menunaikan shalat dengan sengaja, dosanya lebih hebat lagi dengan mengumpulkan dosa di atas dosa yang lain. Lalu apa makna dari tidak diterima shalatnya selama 40 hari?
Makna dari “tidak diterima” menurut para ulama adalah “tidak mendapat pahala.” Sehingga kalau ia mengerjakan shalat, shalatnya sah dan kewajibannya telah gugur. Imam an-Nawawi berkata, “Makna dari ‘shalatnya tidak diterima’ adalah bahwa shalatnya tidak mendapat pahala meskipun kewajibannya telah gugur”
Dengan demikian, orang yang telah meminum khamar harus tetap mendirikan shalat pada waktunya agar tidak mendapat hukuman akibat meninggalkannya. Di samping itu, harus digarisbawahi pula bahwa tidak diterimanya amal selama 40 hari terkait dengan yang tidak bertobat. Namun jika segera bertaubat dengan taubat nasuha, sebagaimana sabda Nabi saw di atas, Allah akan memberi taubat untuknya sehingga dosanya dihapuskan serta shalat dan ibadah lainnya akan diterima dengan izin-Nya.
Karena itu yang harus Anda lakukan saat ini adalah segera bertaubat dan mendirikan shalat. Sangat baik kalau hal itu disertai dengan pelaksanaan berbagai amal ibadah lain. Adapun terkait dengan akikah saat usia telah dewasa, Anda bisa melihat kepada berbagai jawaban kami yang lain di sekitar hal tersebut.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed: danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 12, 2015 | Konsultasi Ibadah
Nama saya fadli. Begini pak ustadz, saya mau bertanya bagaimana cara mandi wajib yang benar ? Bisakah dijelaskan. Terima kasih
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Saudara Fadli yang dirahmati Allah, ada dua hal yang menjadi rukun mandi wajib. Jika dua rukun tersebut dilakukan, mandinya sudah sah. Yaitu (1) berniat untuk mandi wajib; (2) mengguyur seluruh tubuh dengan air. Namun kalau ingin lebih sempurna maka caranya adalah sebagai berikut:
- Mencuci kedua telapak tangan.
- Membasuh kemaluan.
- Berwudhu secara sempurna seperti wudhu ketika akan shalat. Atau boleh juga membasuh kakinya diakhirkan sesudah mandi.
- Mengguyur air dari kepala sebanyak tiga kali seraya mengurai rambutnya agar terkena air.
- Kemudian menyiram air pada sisi kanan tubuh diikuti dengan sisi kiri.
- Selesai
Yang perlu diperhatikan bahwa mandi wajib tidak harus menggunakan sabun; yang penting menggunakan air yang bisa mensucikan. Kalau di saat mandi atau membersihkan tubuh, tangan menyentuh kemaluan maka hal itu tidak membatalkan mandinya. Namun hanya membatalkan wudhunya sehingga harus wudhu kembali.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
Ed: danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 11, 2015 | Konsultasi Ibadah

Sehubungan dengan semakin meningkatnya perkembangan IPTEK yang demikian pesat, maka segala sesuatu juga menjadi lebih praktis, cepat, dan mengakomodir setiap kebutuhan umat manusia yang menggunakannya. Namun, ada beberapa pertanyaan yang belakangan ini mengganggu pikiran saya, yaitu tentang Aplikasi Al’Quran pada HP Android (Smartphone). ada beberapa pertanyaan yang ini saya ajukan, antara lain:
1. Hukum tentang adanya aplikasi tersebut, mengingat itu adalah kumpulan ayat-ayat suci al-qur’an…
2. Hukum membaca Al-Qur’an pada aplikasi tersebut, apakah sama ketentuan hukumnya dengan apabila kita membaca Al-Qur’an biasa.
3. Hukum membawa dan meletakkannya, secara itu adalah handphone yang bisa di letakkan dimana saja termasuk di kantong celana.
4. Apakah sama pahalanya dengan apabila kita membaca Al-Qur’an biasa?
Demikian Pertanyaan dari saya, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan mohon di maafkan.
Atas perhatiannya, saya haturkan terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama-tama menyimpan aplikasi Alquran di dalam HP sama seperti menyimpannya dalam komputer, kaset, atau CD. Tidak ada larangan dalam hal tersebut. Bahkan ia sangat baik selama ditujukan untuk mendapatkan manfaat dan kemudahan dalam berinteraksi dengan Alquran.
Kedua, membaca Alquran dari aplikasi tersebut sama hukumnya dengan membaca pada mushaf. Yaitu harus dengan bacaan yang benar dan memerhatikan hukum-hukumnya. Adapun terkait dengan memegang dan menyentuhnya, maka boleh menyentuhnya meski dalam kondisi tidak berwudhuk.
Ketiga, pada saat aplikasi Alquran tersebut dibuka sehingga tulisannya terlihat, hendaknya memerhatikan adab dan etika kepadanya. Ia tidak boleh dimasukkan ke tempat-tempat yang tidak layak apalagi kotor. Sehingga apabila ingin meletakkan di celana atau di bawa ke toilet, aplikasi tersebut harus ditutup atau dimatikan terlebih dahulu.
Keempat, sementara terkait dengan pahala membaca, tidak ada perbedaan antara membaca lewat aplikasi dan lewat mushaf secara langsung. Yang sangat menentukan kadar ganjaran Allah terhadap orang yang membaca Alquran adalah keikhlasan, cara membaca, penghayatan, dan pengamalan terhadapnya.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw