by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 10, 2015 | Konsultasi Ibadah

Assalamualaikum. Saya mau bertanya
sebenarnya sujud sahwi dilakukan sebelum salam atau sesudah salam?
terimakasih. Wassalamualaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan akibat adanya kekurangan, kelebihan, atau keraguan dalam shalat.
Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum sujud dan bisa pula dilakukan setelah sujud. Namun demikian ada kondisi-kondisi tertentu yang sebaiknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam dan ada kondisi yang sebaiknya sujud sahwi dilakukan sesudah salam.
Kondisi yang sebaiknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam adalah:
– Ketika ada kekurangan dalam shalat. Misalnya lupa tasyahhud awal, lupa membaca takbir di luar takbiratul ihram, lupa membaca sami’allahu liman hamidah saat bangkit dari rukuk.
– Ketika ragu terhadap jumlah rakaat yang sudah dikerjakan, sementara tidak ada yang lebih ia yakini. Misalnya apakah sudah dua rakaat atau tiga rakaat. Dalam kondisi demikian, ia mengambil yang paling sedikit (dua rakaat) lalu menyempurnakannya, kemudian sujud sahwi sesudah tasyahhud akhir, dan salam.
Sementara sujud sahwi sebaiknya dilakukan sesudah salam dalam kondisi:
– Ketika ada kelebihan gerakan dalam shalat. Misalnya rukuk dua kali, sujud tiga kali, atau kelebihan rakaat.
– ketika ragu terhadap jumlah rakaat shalat tetapi ada sesuatu yang lebih ia yakini. Misalnya ia ragu dua atau tiga rakaat, namun ia kemudian lebih yakin kalau dua rakaat, maka ia sempurnakan sisanya lalu salam dan bersujud.
Andai sujud sahwi dilakukan sesudah salam, maka seusai bersujud dua kali, ia kembali melakukan salam.
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 10, 2015 | Konsultasi Ibadah
Ustad apakah kalau shalat sambil menangis itu batal ?
Tapi menangis bukan karena masalah itu sendiri . Tetapi menangis memohon bantuan kepada allah ? Mohon jwbnnya ustad
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menangis di saat shalat:
Kalangan Hanafi berpendapat bahwa siapa yang menangis karena sakit atau musibah yang ia derita, maka hal itu membatalkan shalat sebab termasuk ucapan manusia yang tidak boleh ada dalam shalat. Namun kalau menangisnya karena ingat sorga atau neraka, maka tidak membatalkan shalat.
Kalangan Maliki membedakan pada adanya suara atau tidak. Kalau menangis dalam shalat tanpa disertai suara, maka shalatnya tidak batal. Namun kalau nangisnya disertai suara yang disengaja maka shalatnya batal. Sementara kalau disertai suara tanpa disengaja, maka tidak batal.
Kalangan Syafii memiliki pendapat yang hampir sama dengan kalangan Maliki. Menurut mereka kalau tangisan tersebut sampai mengeluarkan dua huruf, maka membatalkan shalat karena sudah termasuk ucapan atau perkataan.
Kalangan Hambali dalam pendapat yang paling kuat menegaskan bahwa meski keluar dua huruf tidak membatalkan shalat karena tetap tidak bisa dikatakan sebagai ucapan atau perkataan. Karena yang dilarang adalah berbicara dalam shalat. Sementara menangis bukan termasuk berbicara. Apalagi hal itu dilakukan bukan karena disengaja dan dibuat-buat.
Menurut kami, pendapat terakhir inilah yang paling kuat. Pasalnya, Rasul saw, para sahabat, serta orang-orang salih, juga pernah menangis di saat shalat. Bahkan menangis di saat shalat merupakan ciri dari orang-orang salih (QS al-Isra: 109). Entah menangisnya di saat membaca Alquran, di saat takut kepada Allah, ingat surga atau neraka, atau saat berdoa.
Namun tangisan itu hendaknya bisa dikendalikan, tidak dibuat-buat, tidak dilakukan karena riya, serta tidak mengganggu jamaah shalat yang lain.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Dec 8, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum wr wb. Saya mau menanyakan beberapa hal :
1. Apakah ketika akan melaksanakan shalat tahajud harus tidur terlebih dahulu setelah shalat isya ?
2. Apakah boleh ketika saya ketiduran padahal belum shalat isya, terus bangun misalkan jam 2 malam, lalu saya baru mengerjakan shalat isya, kemudian disambung dengan shalat tahajud tanpa tidur lagi?
Mohon jawabannya. Terima kasih. Budi Riyanto, Tangerang.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Para ulama berbeda pendapat apakah shalat tahajjud harus didahului dengan tidur setelah isya atau tidak. Prof Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi yang merupakan salah satu pakar dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah memilih pendapat yang mengatakan bahwa shalat tahajjud dilakukan sesudah bangun tidur setelah isya. Adapun kalau tidak diselingi dengan tidur disebut dengan shalat qiyamullail.
Lalu kalau Anda tertidur kemudian ketika bangun melaksanakan shalat isya dilanjutkan dengan shalat sunnah, kalaupun shalat sunnah itu tidak bisa disebut sebagai tahajjud (menurut para ulama yang mengharuskan tidur) namun minimal ia termasuk shalat qiyamullail yang memiliki keutamaan besar.
Hanya saja, saran kami hendaknya shalat isya dikerjakan secara berjamaah di mesjid dengan yang lain, tidak ditunda kecuali terpaksa. Sebab hal itu lebih utama.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : danw
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Sep 17, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya sebagai panitia qurban, sudah menjelaskan pada pequrban bahwa ongkos tukang jagal 10.000 tiap seekor kambing (menyembelih dan nguliti). Dan hal itu sudah saya laksanakan sesuai perjanjian dengan pequrban. Tetapi saya merasa, tukang jagalnya termasuk kategori dhuafa, jadi kulit qurban itu saya berikan padanya. Apa itu diperbolehkan? Mengingat ongkos jagal sudah saya bayar.
Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Alim Sudarmono, Sumenep
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya tidak boleh memberikan sesuatupun dari hewan kurban, entah itu kepala, kulit, kikil, atau bagian apapun darinya kepada tukang potong atau jagal sebagai upah dan ongkos potong baginya. Atau sebagai cara untuk menurunkan ongkos potong. Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ali ra, “Rasulullah saw menyuruhku untuk menyembelih kurban dan menyedekahkan daging, kulit, dan alat-alat untuk melindungi tubuhnya. Serta saya juga disuruh untuk tidak memberikan apapun dari bagian kurban tersebut kepada tukang potong (jagal).” (Muttafaq alayh).
Larangan Rasul saw memberi bagian kurban kepada tukang jagal jika dimaksudkan sebagai ongkos. Namun jika ongkos sudah diberikan sebagaimana layaknya, lalu tukang jagal tersebut diberi bagian dari kurban tersebut sebagai bentuk hadiah atau shadaqah, maka hal itu tidak dilarang.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Sep 9, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya sering ditunjuk untuk menjadi ketua panitia qurban. selama ini ini kulit hewan qurban saya jual karena jika saya bagikan sebagaimana daging hewan qurban masyarakat di tempat saya merasa jijik (kotor) dan mereka membuangnya sehingga mubazir kulit tersebut atau bahkan langsung menolaknya. Tetapi jika saya sedekahkan kulit (masih utuh) tersebut banyak yang mengatakan panitia (saya) tidak adil dan timbul kesenjangan sosial di masyarakat kami. mohon jawabannya.
Jawaban.
Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apapun dari sembelihan kurbannya; baik itu kepala, kulit, maupun yang lainnya. Sebab dengan berkurban berarti ia memberikan seluruh bagian dari hewan kurban itu untuk Allah Swt. Sehingga tidak boleh ada yang dijual atau dijadikan sbg upah untuk pemotongnya. Adapun menjual kulit atau kepala hewan kurban lalu menyedekahkan hasilnya (karena kondisi tertentu seperti yang Anda sebutkan) maka para ulama berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang membolehkan (misalnya kalangan Hanafi dan sebagian kalangan Hambali), namun sebagian besarnya tetap melarang.
Dalam kitab Tabyin al-Haqa`iq disebutkan, “Kalau ia dijual untuk disedekahkan hasilnya, maka boleh. Sebab, hal itu juga merupakan bentuk ketaatan dan taqarrub sama seperti menyedekahkan kulit dan dagingnya.” Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Tuhfatul Mawdud juga menyebutkan pernyataan Abu Abdillah yang berbunyi, “Boleh menjual kulit dan kepalanya lalu menyedekahkannya.” Al-Khallal menegaskan bahwa Abdul Malik ibn Abdul Hamid mendengar Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata, “Ibnu Umar pernah menjual kulit sapi dan menyedekahkan nilainya.” Ishak ibn Manshur bertanya kepada Abu Abdillah, “Apa yang bisa kita lakukan terhadap kulit kurban?” “Memanfaatkan dan atau menyedekahkannya,” ujar beliau. “Bagaimana kalau dijual dan hasilnya disedekahkan?” “Boleh,” jawabnya.
Berdasarkan pendapat di atas, boleh menjual kulit kurban dan menyedekahkan hasilnya. Sebab memang sebagian besar masyarakat jika diberi kulit kurban tidak bisa memanfaatkannya. Maka, menjual dan menyedekahkan hasilnya lebih mendatangkan maslahat dan sesuai dengan tujuan dasarnya; yaitu memberi manfaat kepada kaum dhuafa. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Aug 28, 2015 | Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum
Saya mau bertanya, apakah qurban itu bisa diperuntukkan untuk orang yg telah meninggal, misalnya saya ingin berqurban untuk kakek/nenek saya yg sudah meninggal, apakah itu diperbolehkan ? Hukumnya apa ?
terima kasih
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum berkurban menurut jumhur ulama adalah sunnah mu’akkad bagi muslim yang hidup dan memiliki kemampuan. Sementara bagi yang telah meninggal dunia, menjadi wajib jika sebelum meninggal pernah bernazar atau berwasiat. Namun jika yang meninggal tadi tidak bernazar dan tidak berwasiat, apakah boleh berkurban untuknya?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat: Imam an-Nawawi yang bermadzhab Syafii berpendapat bahwa tidak sah kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali jika sebelumnya ia pernah berwasiat. Imam Nawawi berkata, “Tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa ijinnya, serta tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiatnya.”
Dalam madzhab Maliki, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia hukumnya makruh.
Sementara menurut pandangan jumhur ulama hukumnya boleh dan sah. Artinya pahala kurban tersebut insya Allah sampai kepada yang meninggal dunia. Di antara dalilnya bahwa Ali ra pernah berkurban untuk Nabi saw dengan dua ekor kibas (HR Abu Daud, Ahmad, al-Bayhaqi, al-Hakim).
Dalil lainnya adalah bahwa Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing. Yang pertama untuk beliau dan keluarga. Yang kedua untuk umatnya secara umum. Menurut para ulama hal itu meliputi umatnya yang hidup dan yang meninggal dunia.
Ibnul Qayyim, setelah menjelaskan berbagai dalil Alquran dan Sunnah tentang sampainya pahala amal orang yang hidup kepada orang yang meninggal dunia, dalam kitab ar-Ruh berkata, “Semua nash tersebut saling menguatkan bahwa pahala amal bisa sampai kepada orang yang telah meninggal dunia apabila orang yang hidup melakukan amal tersebut untuknya…”
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.