by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 29, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum warrahmatulahi wabarakatuh.
Pak ustad saya ingin bertanya mengenai vonis kafir, sesuai ajaran islam vonis kafir harus ada lembaga pengadilan syariah yg di tetapkan oleh pemerintah yg berhukum islam, seperti yg kita ketahui di indonesia tidak ada lembaga pengadilan syariah, lalu bagaimana seorang muslim yg sedang mencari kesalahanya sendiri jika dia telah kafir atau tidak? Apakah harus bertanya kepada ulama? Apakah ulama akan menilai kafir atau tidaknya? Jika itu bertentangan dengan ajaran islam lalu apa yg harus dilakukan agar fulan mengerti kesalahanya dengan jelas? Terimakasih
wassalamualaikum warrahmatulahi wabbarakatuh.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Nabi saw bersabda, “Siapa yang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir!’ berarti salah satunya kafir seperti yang dikatakan. Atau jika tidak maka dosanya kembali kepada yang menuduh.” (HR Muslim) Karena itu, tidak boleh sembarangan menuduh seseorang kafir. Yang bisa menuduh orang kafir hanya mereka yang mengetahui rambu-rambu agama, serta yang mengetahui batas-batas syariat dan akidah.
Pada dasarnya orang yang mengekspresikan syiar-syiar Islam seperti syahadat, shalat, puasa, haji dst, maka ia harus dihukumi dan diperlakukan sebagai muslim. Ia layak mendapat salam, layak diberi loyalitas, dan seterusnya. Tidaklah dianggap keluar dari Islam dan disebut kafir kecuali yang jelas-jelas melakukan tindakan sebagai berikut: – Secara sengaja dan sadar mengaku bahwa dirinya kafir. – Secara sadar dan sengaja mengucapkan ungkapan atau keyakinan yang jelas-jelas kufur menurut ijma para ulama. Misalnya menganggap Allah punya sekutu, mengaku dirinya sebagai malaikat, dst.
Paling tidak ada dua syarat untuk menilai seseorang kafir:
(1) adanya dalil atau petunjuk yang jelas bahwa tindakan yang dilakukannya kufur;
(2) ia melakukan itu dalam kondisi tahu dan sadar; tanpa dipaksa.
Karena itu, menuduk orang kafir bukan perkara yang ringan dan sepele. Harus ada dalil yang valid dan kuat yang mengarah kepadanya. Di sini harus ada sikap hati-hati. Dan di antara bentuk kehati-hatian adalah bertanya kepada ahlinya, yaitu para ulama dan fukaha. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 29, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamu alaikum.
Ustad mau tanya, kalau maksudnya setan makan bersama kita itu apa si setan makan makanan kita? dan membuat kita jadi kurus kering? Terima kasih
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Dalam riwayat ath-Thabrani dan yang lain disebutkan bahwa seseorang makan bersama dengan Nabi saw. Ketika berada di suapan terakhir, ia mengucap
بسم الله أوله وآخره
Mendengar hal tersebut, Nabi saw berkata, “Tadinya setan terus makan bersamanya sampai ia mengucap doa tersebut. Saat ia membacanya setan memuntahkan semua yang ia makan.”
Dari hadits tersebut Rasul saw menyebutkan bahwa setan ikut makan bersama orang yang lupa membaca basmalah. Yang menjadi pertanyaan: apa makna dari “setan makan bersamanya”?
Sebagian ulama seperti al-Imam an-Nawawi berpendapat bahwa maksud dari “setan makan bersamanya” adalah makan dalam pengertian sebenarnya. Artinya setan-benar makan bersamanya. Namun cara dan hakikatnya tidak kita ketahui. Hal ini diperkuat oleh hadist yang berbunyi, “Jika salah seorang kalian makan, hendaknya makan dengan tangan kanan, minum dengan tangan kanan, mengambil dengan tangan, dan memberi dengan tangan kanan. Pasalnya, setan makan dengan tangan kiri, minum dengan tangan kiri, memberi dengan tangan kiri, dan mengambil dengan tangan kiri.” (HR Muslim) Hadits ini menunjukkan bahwa setan juga makan.
Namun sebagian ulama lain menjelaskan bahwa maksud dari “setan makan bersamanya” adalah keberkahannya hilang akibat tidak membaca basmalah. Demikian yang dikatakan oleh ath-Thibi.
Kesimpulannya, setan benar-benar makan dan ia ikut makan bersama orang yang makan tanpa membaca basmalah. Hal itu tentu akan membuat keberkahannya hilang. Akibatnya apa yang dimakan tidak mendatangkan kebaikan. Misalnya tidak melahirkan tenaga untuk melakukan ketaatan meskipun sudah makan banyak dan perutnya buncit.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 29, 2015 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum Ustad/ustadzah. Saya mau tanya:
1. Jika ada seorang muslim memakan daging babi apakah Dosanya dapat di ampuni?
2. Apakah ibadahnya di terima?
Terimakasih.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Siapa yang memakan daging babi dengan sengaja tanpa paksaan maka ia berdosa karena menyalahi firman Allah dalam Alquran, “Telah diharamkan atas kalian: bangkai, darah, daging babi…” (QS al-Maidah: 3). Karena itu, yang harus dilakukan adalah segera bertobat dengan menyesal, berhenti memakannya, dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Sementara terkait dengan ibadahnya, apakah diterima atau tidak, tiidak ada dalil yang secara tegas meyebutkan hal tersebut. Yang ada adalah riwayat tentang orang yang minum khamar di mana ibadahnya selama 40 hari tidak diterima. Namun kalau sudah bertobat, Allah terima tobatnya. Sehingga shalatnya pun insya Allah, diterima. Jadi yang terpenting adalah segera bertobat dengan tobat nasuha dan memperbanyak amal salih. Dengan begitu insya Allah dosanya dihapuskan dan amal ibadahnya Allah terima.Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 29, 2015 | Konsultasi Umum

Assalaamu’alaikum Wr Wb.
Sebelumnya perkenalkan nama saya Agung, ingin lebih detail tentang buga bank. Jika saat ini saya memiliki uang untuk dimasukkan deposito di bank konvensional, apakah bunga yang didapat termasuk Riba ? Dan apakah jika dimasukkan deposito di Bank Syariah juga termasuk Riba ? Mohon penjelasannya
Terima kasih, Wassalaamu’alaikum Wr Wb.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du.
Salah satu produk yang diberikan oleh bank adalah deposito. Deposito adalah tabungan berjangka yang tidak boleh diambil sampai habis jangka waktu yang disepakati dengan mendapatkan prosentasi keuntungan dari uang yang didepositokan. Apabila nasabah mengambil uang yang telah didepositokan sebelum waktunya, maka akan terkena denda yang telah ditetapkan oleh bank.
Jadi dalam transaksi deposito tersebut nasabah selalu mendapatkan keuntungan atau bunga dari tabungan yang disimpan atau didepositokan meski bank dalam kondisi merugi atau pailit. Tentu saja praktek semacam ini termasuk dalam jenis riba yang dilarang dalam Islam (lihat QS al-Baqarah: 278-279). Semua orang yang terlibat di dalam praktek riba mendapat laknat dari Allah Swt.
Berdasarkan hal tersebut, seorang muslim tidak boleh menyimpan atau mendepositokan hartanya di bank-bank konvensional kecuali dalam kondisi terpaksa. Misalnya dinegara atau di wilayahnya tidak ada bank syariah atau bank Islam sementara ia mengkhawatirkan keamanan hartanya jika disimpan di rumah atau di tempat lain. Dalam kondisi demikian tentu saja bunganya tidak dikonsumsi oleh diri dan keluarganya; tetapi diberikan untuk kepentingan umum.
Adapun deposito di bank syariah boleh selama transaksinya memakai prinsip-prinsip syariah; bukan hanya sekedar nama. Dalam hal ini deposito syariah yang dibenarkan adalah yang berbasis mudharabah (bagi hasil). Mungkin hasilnya dari segi prosentase keuntungan lebih kecil dibandingkan dengan deposito bank konvensional. Namun keberkahan dan kehalalan karena melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah tentu jauh lebih utama karena mendatangkan rasa aman dan bahagia di dunia dan akhirat. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
ed : Arynt/danw/yayasanaliman
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 29, 2015 | Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum Ustadz…
Saya mau bertanya, bagaimanakah hukumnya suami yg membina hubungan dengan lawan jenis terlalu berlebihan. Mereka baru saja kenal, tapi sangat akrab. Di media sosial pun begitu hingga menimbulkan prasangka dari beberapa temennya. Tapi suami mengelak dengan mengatakan hubungan mereka tidak ada apa-apa sebatas temen saja. Tapi apa wajar kalo si perempuan kirim foto posisi dia ada dimana lewat BBM dan chat via BBM?
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du. Tindakan suami yang “membina hubungan” dengan lawan jenis melalui sejenis media sosial tentu saja tidak bisa dibenarkan. Sebab, terdapat sejumlah adab yang harus diperhatikan oleh setiap orang dalam melakukan interaksi dan komunikasi dengan lawan jenis yang tak boleh dilanggar.
Misalnya: Pertama, seorang laki-laki tidak boleh melihat wanita asing dengan sengaja dan terus-menerus, apalagi auratnya, apalagi disertai dengan syahwat. Demikian pula sebaliknya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nur 30-31 yang berisi arahan baik kepada laki-laki maupun wanita untuk menundukkan pandangan.
Rasul saw juga bersabda bahwa mata bisa berzina. Yaitu dengan melihat yang bukan mahram dengan pandangan syahwat. Kedua, seorang laki-laki tidak boleh berbicara dengan wanita asing yang bukan mahramnya atau sebaliknya seorang wanita berbicara dengan laki-laki asing entah dalam bentuk komunikasi langsung, lewat media audio visual, lewat percakapan telepon, ataupun lewat tulisan, kecuali disertai mahram dan karena ada kebutuhan.
Allah befirman, “apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka, mintalah dari balik tabir.” (QS al-Ahzab: 53). Ayat ini menegaskan bahwa hendaknya percakapan dengan wanita asing dilakukan jika benar-benar ada kebutuhan dan dilakukan dengan cara yang benar.
Al-Khadimi dalam kitab Bariqah Mahmudiyyah menyebutkan bahwa percakapan dengan wanita asing (yang bukan mahram) tidak boleh jika tanpa keperluan. Karena hal itu akan mengundang fitnah. Termasuk di dalamnya percakapan lewat internet atau yang lain. Sebab, tidak boleh laki-laki bercakap-cakap dengan wanita (yang bukan mahram) atau wanita dengan laki-laki kecuali jika ada kebutuhan dan itupun harus dalam koridor adab yang ditetapkan syariat.
Selain itu, percakapan antar laki-laki dan wanita asing dalam bentuk telepon, chat atau sms termasuk khalwat yang dilarang agama. Nabi saw bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” Jadi, jelas bahwa percakapan antara laki-laki dan wanita asing baik secara langsung maupun via telp, sms, atau chat adalah dilarang. Hal itu karena:
1. Percakapan semacam itu termasuk perbuatan mengambil laki-laki sebagai piaraan yang disebutkan dalam QS an-Nisa: 25
2. Percakapan semacam itu adalah pintu pertama bagi pembicaraan sia-sia, pembicaraan yang menjurus kepada syahwat dan zina, serta berakibat pada keretakan dalam rumah tangga.
3. Percakapan tersebut biasanya mengarah pada fantasi, kedustaan, dan berbagai dosa lain tanpa ada kontrol dan pengawasan.
Atas dasar tersebut, tindakan Anda mengingatkan suami untuk tidak melakukan hal komunikasi dengan wanita asing sudah benar. Hanya saja, cara yang dipergunakan harus tepat dan benar pula. Yaitu dengan niat yang baik, ungkapan yang baik (tidak kasar), pada waktu yang tepat, serta disertai doa. Jika memang mendesak boleh juga meminta bantuan pihak keluarga lain untuk memberikan nasihat kepada suami agar ia insaf dan sadar.
Semoga Allah memberikan petunjuk dan kebahagiaan kepada keluarga Anda. Amin Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 29, 2015 | Konsultasi Umum

Assalammu’alaikum, Bapak/Ibu yang saya hormati, Saya ingin menanyakan penjelasan mengenai ayat dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 30. “Dan (ingatlah) tatkala Tuhan engkau berkata kepada Malaikat : Sesungguhnya Aku hendak menjadikan di bumi seorang khalifah. Berkata mereka : Apakah Engkau hendak menjadikan padanya orang yang merusak di dalam nya dan menumpahkan darah, padahal kami bertasbih dengan memuji Engkau dan memuliakan Engkau ? Dia berkata : Sesungguhnya Aku lebih mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”
Yang saya ingin tanyakan
1. Apakah malaikat sudah mengetahui sebelumnya bahwa manusia itu orang yang suka merusak dan menumpahkan darah?
2. Akal/pikiran adalah salah satu anugerah Allah SWT terbesar yang diberikan untuk manusia, yang saya ingin tanyakan bagaimana sikap kita sebagai orang muslim tentang salah satu penemuan homo sapien, homo ekektus dan lain-lain yang menurut hasil penelitian hidup puluhan atau ratusan ribu tahun yang lalu, sedangkan kita ketahui bahwa manusia pertama yang diciptakan Allah SWT adalah Nabi Adam yang diperkirakan hidup kurang lebih 6.000 tahun yang lalu.
3. Saya pernah membaca salah satu hadis Rasulullah SAW pada saat beliau Isra Miraj, bahwa Rasulullah SAW diperlihatkan Surga dan Neraka yang dimana Rasulullah SAW bersabda “didalam surga banyak orang miskin dan di neraka banyak perempuan”. Yang ingin saya tanyakan apakah surga dan neraka pada saat ini sudah ada?
Padahal alam semesta belum kiamat. Mohon penjelasan Bapak/Ibu yang lebih dalam ilmu agamanya . Sabda Rasulullah SAW “sebaik-baik manusia adalah ilmu yang bermanfaat” Terima kasih. Wassalammualaikum. Irwan
Jawaban :
Wa’alaikumsalam wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du: Terkait dengan surat al-Baqarah ayat 30 di atas, terdapat sejumlah penjelasan mengapa malaikat memprediksi bahwa manusia suka merusak dan menumpahkan darah. Seperti yang disebutkan dalam Tafsir Ibn Katsir, prediksi malaikat itu bisa disebabkan oleh sejumlah hal:
(1) Seolah malaikat sudah mengetahui hal tersebut lewat pengetahuan yang bersifat khusus yang diberikan kepada mereka;
(2) atau malaikat mengetahui lewat tabiat dan sifat manusia seperti yang Allah gambarkan bahwa ia tercipta dari tanah liat kering dan lumpur hitam yang dibentuk;
(3) malaikat mengetahui dari makna khalifah itu sendiri, yaitu memutus kezaliman yang terjadi di antara manusia;
(4) atau malaikat menganalogikan dengan makhluk yang sebelumnya sudah ada (jin). Berdasarkan itulah kemudian malaikat memperkirakan bahwa manusia juga akan melakukan kerusakan dan akan menumpahkan darah.
Kedua, menyikapi berbagai penemuan homo sapiens dan sejenisnya, maka kita melihatnya sebagai sesuatu yang bersifat zhan (dugaan dan perkiraan); bukan sesuatu yang bersifat pasti. Sementara ayat-ayat Alquran dan informasi yang diberikannya bersifat pasti. Karena itu yang menjadi pegangan utama kita adalah informasi yang berasal dari Alquran. Selama penemuan tersebut tidak bertentangan dengan isi Alquran maka bisa diterima. Namun jika tidak harus ditolak. Nah, dalam Alquran disebutkan bahwa manusia yang pertama kali Allah cipta adalah Adam. Adam dicipta dari tanah. Setelah itu Allah menciptakan Hawa. Dari mereka lahirlah anak keturunan manusia hingga saat ini.
Ketiga, para ulama ahlu sunnah wal jamaah sepakat bahwa sorga dan neraka sudah tercipta dan sudah ada. Hal ini berdasarkan firman Allah pada surat Ali Imran 131 dan 133, al-Hadid 21, an-Najm 13-15, dan seterusnya yang berbentuk past tense (u’iddat). keberadaan sorga dan neraka saat ini juga dikuatkan oleh sejumlah hadis Nabi saw, termasuk riwayat tentang Isra’ dan Mi’raj beliau. Adapun terkait dengan hikmahnya, di mana sorga dan neraka berada saat ini, dan seterusnya itu adalah persoalan lain yang tidak diketahui oleh manusia. Yang jelas selama Alquran dan Sunnah menjelaskan tentang keberadaannya kita sebagai muslim taat dan percaya. Dan semoga Allah memasukkan kita ke dalam sorga-Nya.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr. wb.