0878 8077 4762 [email protected]

Bagaimana Sikap Terhadap Mertua Istri yang Mengusir Keluarga Sepeninggal Istri?

Assalamualaikum pak ustadz. Saya mau bertanya, istri saya telah meninggal. Kita dikaruniai punya anak laki-laki. Tapi sama bapak dan ibunya almarhunah istri, saya dan anak saya diusir. Saya harus berbuat apa? Sedangkan bangunan yang saya bangun diatas tanah mertua saya tersebut.
Jawaban :
Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatu
Mungkin bisa dibicarakan baik-baik dari hati ke hati agar jangan sampai terjadi pengusiran.
Kalaupun harus pergi dari tempat tersebut, bisa meminta ganti atas biaya bangunan yang ada. Tapi dengan cara yang baik. Kalau perlu ada pihak ketiga yang menengahi.
Adapun terkait waris, cucu tidak berhak kalau masih ada anak. Yang berhak adalah anak, isteri, dan orang tua. Kecuali mereka sudah tidak ada, baru bisa diwariskan ke yang lain.
Wallahu a’lam.

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Perhiasan Bagi Wanita?

Assalamu’alaikum pak ustad. Saya mau nanya nih. Istri saya bertanya, apa sih kegunaan perhiasan yang dipakai oleh wanita? Dan bagaimana pandangan Islam tentang itu?
Jawab :
Waalaikumussalam wr wb 
Perhiasan adalah segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mempercantik diri atau  menghias diri agar tampak indah dan elok dipandang.
Dalam pandangan islam, perhiasan bagi wanita pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak dilarang. Bahkan Islam menganjurkan kepada umatnya untuk tampil sebaik mungkin sesuai dengan kondisi dan tidak melanggar syariat.
Secara khusus perhiasan merupakan sifat umum yang dimiliki oleh kaum wanita. Hampir setiap wanita ingin mengenakan perhiasan baik berupa emas, perak dan lainnya. Dalam Islam mengenakan perhiasan bagi wanita hukumnya adalah halal, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
Sesungguhnya keduanya (emas dan sutera) adalah haram bagi laki-laki dan halal bagi wanita.”
Akan tetapi, seorang wanita juga harus memperhatikan, jangan sampai berlebihan dan melanggar batas syariah dalam menggunakan perhiasan.
Rasulullah saw bersabda: “makanlah dan bersedekahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak bermegah-megahan.
Larangan agar tidak berlebihan ini ditujukan agar ia tidak jatuh pada kesombongan. Sekaligus juga agar tidak menjadi fitnah bagi orang lain. Oleh karena itu, para wanita hendaknya benar-benar bijak dalam mengenakan perhiasan yang ia miliki.
 
Wallahu a’lam
Ust. Fahmi Bahreisy, Lc

Berkurban Tetapi Menghilangkan Sunnah Berkurban?

Assalamualaikum ustadz. Bagaimana bila seseorang berkurban, tetapi menghilangkan sunnah-sunnah dalam berkurban?
 
Jawaban :
Waalaikumsalam wr.wb.
Apabila seseorang berkurban dan mengabaikan sunnah-sunnah kurban, maka harus dilihat dulu apakah sunnah-sunnah tersebut berkaitan dengan syarat sahnya kurban atau tidak.
Jika ia berkaitan dengan syarat sahnya kurban seperti hewan tersebut bebas cacat (buta, pincang, dll),  atau juga melafadzkan basmalah (dalam madzhab hanafi dan hambali), maka sunnah-sunnah tersebut wajib dilakukan.
Sedangkan jika sunnah yang dimaksud tidak terkait dengan syarat sah dan hanya berkaitan dengan adab, seperti menghadap kiblat, menyembelih sendiri hewan kurbannya, dll maka kurbannya tetap sah, walaupun tidak sesempurna mereka yang melaksanakan kurban disertai dengan sunnahnya.
 
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc

Apakah Shahih Hadist Tentang Ancaman Tidak Mau Berkurban?

Assalamu’alaikum ustadz. Ana mau menanyakan hadits : tentang seseorang yang memiliki kelebihan harta, tetapi di tidak mau berkurban. Maka adanya pelarangan untuk mendekati majelis-majelis kami kata Rasulullah. Apakah derajat hadits ini shohih apa dhaif? Syukron.
 
Jawaban :
Waalaikumussalam wr. wb.
Terkait dengan hadits “Barang siapa yang memiliki keluasan harta namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati masjid kami.
Hadits ini dishahihkan oleh Al Hakim di Al Mustadrak, adz-Dazhabi, al Baihaqi dalam sunannya, ibnu abdil bar di dalam kitab at-Tamhid, Ibnu Hajar, dan lainnya.
Sedangkan al Arna’uth mengatakan bahwa hadits ini dhaif, dikarenakan salah satu perawinya -Abdullah bin Iyash- adalah perawi yang lemah.
Dari keterangan diatas, walaupun ada yang mengatakan bahwa hadits ini dhaif, kami cenderung ikut pendapat yang menshahihkan hadits diatas. Sebab dari jalur periwayatan (rawi), ia memiliki kurang lebih 37 jalur.
Terdapat rawi Abdullah bin Ayyasy , namun periwayatan hadis tersebut memiliki syahid (jalur lain berbeda shahabat) dan mutabi’ (jalur lain dengan shahabat yang sama), yaitu Ubaidullah bin Abu Ja’far .
Kata Abu Hatim, An-Nasai, dan Ibnu Sa’ad, “Dia tsiqah (kredibel).”
 
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc

Hukum Lebah yang Mencuri Madu dari Bunga Tetangga?

Assalamualaikum Pak ustad. Saya mau bertanya, contoh saya petani lebah. Lebah saya mengambil nektar bunga dari bunga/pohon milik tetangga. Apakah lebah saya termasuk mencuri dari tetangga, dan madu yang dihasilkan menjadi haram? Terimakasih
 
Jawaban:
Waalaikumussalam wr. wb.
Dalam syariat Islam hukum hanya berlaku bagi yang berakal saja. Sedangkan yang tdk berakal termasuk binatang, tidak mendapatkan hukuman atas pelanggaran syariah. Hanya saja, jika binatang atau tumbuhan secara sengaja diperuntukkan untuk merugikan hak orang lain, maka sang pemilik binatang tersebut berdosa.
Dalam hal ini harus dilihat dulu, apakah sang pemilik bunga dirugikan dengan adanya lebah yang mengambil nektar dari bunganya. Jika tidak, maka sang pemiliki lebah tidak terkena hukuman atau ganti rugi. Tapi jika ada yg dirugikan, misalnya bunga tersebut menjadi rusak, dan sebagainya maka pemilik lebah harus membayar ganti rugi.
Wallahu a’lam
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc

"Berhubungan" Dua Kali di Siang Ramadhan

Assalamualaikum Pak Ustadz, Pada bulan Ramadhan tahun lalu saya telah berdosa melakukan hubungan suami istri pada waktu puasa di bulan ramadhon. Dan hal itu juga saya lakukan sebanyak 2 kali. Saya ingin bertaubat, bagaimana cara membayar puasa saya tersebut Pak Ustadz. Pernah saya dengar adalah dengan berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, atau jika tidak mampu dengan memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Apakah benar hal tersebut. Dan jika saya lakukan sebanyak 2 kali, apakah hukumannya juga dikalikan dengan hukum diatas juga?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin.
Apa yang telah Anda lakukan; yaitu melakukan hubungan suami isteri pada siang Ramadan, padahal Anda dalam kondisi sehat dan tidak musafir, jelas merupakan perbuatan dosa besar.
Sebab, berarti melanggar perintah dan rambu Allah untuk menahan diri dari makan, minum, dan jima mulai dari fajar (subuh) hingga terbenam matahari.
Karena itu, sebagaimana tuntunan Nabi saw, orang yang sengaja berhubungan di siang hari Ramadan dalam kondisi seperti di atas harus membayar kaffarah atas perbuatan tersebut.
Dalam Syarah Shahih Muslim, Imam an-Nawawi berkata,
“Menurut madzhab kami dan madzhab seluruh ulama, orang yang berjima secara sengaja berarti telah merusak puasa satu hari dari Ramadhannya. Kaffarahnya berupa

  • Membebaskan budak yang sempurna (tidak cacat).
  • Jika tidak mampu membebaskan budak, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
  • Jika tidak mampu juga maka harus memberi makan kepada enam puluh orang miskin. Setiap mereka diberi satu mud (0,6 kg atau 3/4 liter beras).”

Lalu bagaimana kalau hubungan di siang Ramadhan itu dilakukan sebanyak dua kali?
Dalam hal ini harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah maksudnya dua kali dari satu hari? atau dua kali dalam hari yang berbeda?
Apabila maksudnya dua kali dalam satu hari, maka kaffarah yang harus dibayar adalah kaffarah untuk satu hari. Namun apabila dua kali dalam hari yang berbeda, maka ia harus membayarkan dua kaffarah.
(Baca juga: Pelaksanaan Bayi Tabung di Bulan Ramadhan)
Sebab setiap kaffarah berlaku untuk satu hari puasa yang telah dirusak dengan jima atau hubungan tadi.
Kesimpulannya, Anda harus banyak bertobat atas kesalahan yang telah dilakukan dan berusaha membayar kaffarahnya dengan memohon taufik dari Allah Swt.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini