0878 8077 4762 [email protected]

Pelaksanaan Bayi Tabung di Bulan Ramadhan

Assalamualaikum wr.wb.
Yth ustad. Saya mau tanya dan mohon masukannya. Saya dan suami sudah 4 tahun menikah dan belum dikaruniai buah hati. Berbagai cara telah kami lakukan seperti: program, sedekah, berdoa dll. Sehingga kami memutuskan untuk mengikuti program bayi tabung yang bertepatan saat bulan Ramadhan dengan alasan saat puasa, jumlah hari libur lebih banyak sehingga waktu cuti juga jadi lebih panjang (saya dan suami sangat sulit mendapatkan cuti).
Pertanyaannya : Apakah kami boleh melakukan program bayi tabung saat puasa ramadhan?
Dengan catatan, saya harus batal puasa 2 hari (saat Pengambilan sel telur dan saat Embrio Transfer). Sedangkan suami harus batal 1 hari saat pngambilan sperma. Apakah kami boleh mengganti puasa kami di lain hari atau membayar fidyah? Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin.
Pertama, bila dimungkinkan hendaknya pelaksanaan operasi bayi tabung tersebut dilakukan di luar Ramadhan misalnya ba’da Ramadhan, atau dilakukan di malam hari Ramadhan. Sehingga tidak mengganggu ibadah puasa Ramadhan, mengingat kedudukannya yang sangat mulia.
Allah befirman, “Makanlah dan minumlah hingga menjadi terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” (QS al-Baqarah: 187)
Maksudnya boleh makan dan minum (tidak puasa) dari mulai maghrib hingga subuh. Setelah itu harus berpuasa dari mulai subuh hingga maghrib tiba.
(Baca juga: Konsumsi Obat Lewat Waktu Fajar Saat Puasa)
Namun apabila pelaksaan program bayi tabung tersebut hanya bisa dilakukan di bulan Ramadhan, maka tidaklah dilarang melakukannya. Mengingat kondisinya yang darurat.
Kedua, orang yang batal puasa karena melakukan operasi program bayi tabung, harus mengganti di hari yang lain di luar Ramadhan di mana kondisinya disamakan dengan orang yang sakit. (QS al-Baqarah: 184).
Pembayaran hutang puasa tersebut tanpa disertai fidyah.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Konsumsi Obat Lewat Waktu Fajar Saat Puasa

Assalamualaikum wr wb. Pak Ustad, saat ini saya sedang hamil dan oleh dokter saya diberikan obat penguat kandungan yang dimasukkan melalui (maaf) vagina pada pagi dan siang hari. Alhamdulillah, meski hamil muda saya masih dapat menunaikan puasa Ramadhan, namun yang ingin saya tanyakan apakah memasukkan obat tersebut membatalkan puasa Ramadhan saya? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. Amma ba’du.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum penggunaan obat yang dimasukkan ke dalam tubuh lewat organ di selain mulut.
Sebagian ulama seperti Ibn Hazm dan Ibn Taymiyyah melihat bahwa penggunaan obat semprot, obat tetes, dan sejenisnya yang bukan termasuk kategori makan minum tidak membatalkan puasa.
Pasalnya, puasa sebagaimana bunyi hadits Nabi saw, “Meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya karena-Ku.”
Namun menurut sebagian ulama lain, semua yang masuk ke dalam tenggorokan dan perut entah lewat jalur apapun, hukumnya bisa disamakan dengan makan dan minum. Apalagi jika dimasukkan dengan sengaja.
Karena itu, untuk keluar dari perbedaan pendapat di atas, hendaknya penggunaan obat tersebut tidak dilakukan pada saat berpuasa.
Namun pada saat sahur (sebelum subuh) dan atau sesudah berbuka (maghrib).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
(Baca juga: Niat Puasa Tapi Tidak Sahur)
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Niat Puasa Tapi Tidak Sahur

Assalamulaikum wr wb. Saya ingin bertanya. Saat habis sholat tarawih saya baca niat puasa lalu tidur. Setelah itu saya bangun tidur sudah lewat subuh. Intinya saya Puasa baca niat, tapi tidak sahur. Apakah puasa saya sah dan mendapat pahala? Tapi saya kuat sampai maghrib. Terimakasih. Walaikumsalam wr.wb
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Perlu diketahui bahwa rukun puasa, yakni yang menjadikan puasa itu sah, ada dua:
Pertama adalah niat. Niat ini menurut jumhur dilakukan di waktu malam. Tempat niat adalah hati.
Kedua adalah imsak. Yaitu menahan diri dari makan, minum, dan syahwat (berhubungan).
(Baca juga: Hutang Puasa Yang Tak Sempat Terbayar)
Selama Anda memenuhi kedua rukun di atas, puasa Anda sah. Hanya saja, Anda kehilangan keutamaan bersahur.
Pasalnya, Rasul saw bersabda, “Bersahurlah, karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (Muttafaq alaih).
Juga terdapat beberapa riwayat lain yang menegaskan keutamaan sahur. Karena itu, hendaknya Anda berusaha agar kejadian puasa tanpa sahur tidak terulang.
Sebab, di samping kehilangan keutamaan sahur, juga bisa membuat kehilangan keutamaan shalat berjamaah di masjid.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Puasa Pasca Keguguran

Assalamu’alaikum. Apakah wanita hamil yang keguguran dan dikuret boleh shalat dan puasa ?
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ba’du:
Boleh dan tidaknya shalat atau puasa bagi wanita yang keguguran sangat tergantung dari usia kehamilan atau kondisi janin dalam kandungan.
Apabila janin yang keguguran itu sudah berbentuk manusia, berarti darah yang keluar sesudah itu terhitung sebagai darah nifas. Sehingga tidak boleh puasa dan shalat.
Namun apabila janinnya belum berbentuk manusia, maka darah yang keluar tidak disebut sebagai darah nifas. Ia dianggap sebagai darah kotor atau darah penyakit sehingga tetap harus shalat dan puasa.
(Baca juga: Hutang Puasa yang Tak Sempat Terbayar)
Lalu berapa lama usia janin dalam kandungan berbentuk manusia?
Sesuai dengan riwayat yang berasal dari Abdullah ibn Mas’ud ra, janin berbentuk manusia ketika sudah berusia delapan puluh hari lebih. Yaitu saat sudah berada di fase mudghah (segumpal daging).
Artinya jika ia keguguran di saat usia janinnya kurang dari delapan puluh hari berarti belum berbentuk dan darah yang keluar tidak dianggap sebagai darah nifas.
Namun jika usia janin yang keguguran sudah lebih dari delapan puluh hari, maka sudah berbentuk dan darah yang keluar terhitung sebagai darah nifas sehingga tidak boleh shalat dan puasa.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Apakah Allah Takut Hidup Sendiri?

Perkenalkan nama saya Ali Farhan, saya lahir dari keluarga yang taat beragama & berpengetahuan tentang agama islam, Saya ingin memperbaiki tauhid saya, Saya tidak mau hanya karna lahir dalam islam saya jadi islam,
Saya minta tolong kalau bisa jawabannya dikirim ke email saya [email protected].
Pertanyaan saya, apakah Allah takut hidup sendiri?
Buktinya Dia menciptakan manusia, udara, bumi, langit, surga dan neraka, Dia mengatakan manusia yang butuh Dia, Dia tidak membutuhkan apapun dari manusia. Jadi buat apa dia menggunakan kemahahebatannya untuk hal yang tak bermanfaat buat Dia? bukankah Dia akan tetap kekal tanpa ciptaannya? Apa dia merasa kesepian tanpa ciptaannya? 
Dia harusnya tidak menciptakan apapun, tidak menciptakan, manusia, udara, bumi, langit, surga maupun neraka. Agar tak ada yang menderita di neraka & bahagia di surga.
Menurut saya segala masalah berasal dari akibat penciptaan yang Dia lakukan.
Dia memang yang memiliki kehendak dan bisa berkehendak sesuai keinginannya tapi apakah tidak lebih adil bila seharusnya Dia hidup sendiri tanpa menciptakan apapun (manusia, udara,bumi, langit, surga & neraka).
Jika Dia takut hidup sendiri berarti artinya Dia kekurangan.
Tolong bantu saya.
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Seorang mukmin yang hakiki benar-benar yakin akan kebijaksanaan Allah atas segala yang Ia perbuat. Ia juga yakin dengan sifat-sifat-Nya yang suci dan mulia. Diantara sifat Allah bahwa ia adalah Dzat yang Maha Berdiri sendiri yang artinya tidak membutuhkan kepada siapa pun dan apapun juga. Ia juga adalah Dzat yang berbeda dengan makhluk-Nya, yang berarti bahwa Ia Maha sempurna. Sempurna dalam penciptaan dan aturan-Nya. Ini adalah sebuah keyakinan yang harus dimiliki oleh setiap mukmin. Allah SWT berfirman, “Wahai manusia, kalian adalah makhluk yang butuh kepada Allah. Sedangkan Allah Maha Kaya dan Maha Terpuji.” (QS. Fathir: 15).
Namun, seringkali manusia mengukur Allah dengan cara berpikir dan logikanya sendiri. Ia berusaha menganalisa aturan-aturan Allah sesuai dengan akalnya yang serba terbatas. Akal manusia yang serba terbatas ini tidak bisa menjangkau apa yang Allah perbuat dan tetapkan. Sebagaimana halnya seorang pasien yang diberikan keterangan oleh dokter, ia tidak bisa menganalisa secara detail keterangan dari dokter tersebut. Bahkan seringkali kita patuh saja dengan apa yang diminta olehnya.
(Baca juga: Ringkasan Taklim: Nama dan Sifat-sifat Allah)
Begitu juga antara kita dengan Allah. Apa yang telah Allah tetapkan, bukanlah menjadi tugas kita untuk menganalisa sebab dan alasannya. Jika tidak, akan semakin banyak pertanyaan yang muncul di dalam diri kita.
Mengapa shalat dzuhur 4 rakaat, mengapa puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari, mengapa haji harus wukuf di arafah, dan sebagainya. Semakin kita berusaha masuk ke dalamnya, maka kita akan semakin jauh dariNya. Sebab, setan akan terus menggoda dan membisikkan di dalam diri kita hal-hal yang dapat meruntuhkan keimanan kita pada-Nya. Dalam urusan agama, ada perkara yang memang bisa difahami hikmah dan alasannya. Tapi banyak perkara agama yang tak bisa kita jangkau maksud dan hikmahnya.
Oleh sebab itu, perkuat keimanan kita kepada Allah, insyaAllah kita akan hidup tenang dan jauh dari keragu-raguan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad,
Sesungguhnya salah seorang kamu akan didatangi syetan, lalu bertanya : “Siapakah yang menciptakan kamu?” Lalu dia menjawab : “Allah”. Syetan berkata : “Kemudian siapa yang menciptakan Allah?”. Jika salah seorang kamu menemukan demikian, maka hendaklah dia membaca “amantu billahi wa rasulih” (aku beriman kepada Allah dan RasulNya), maka (godaan) yang demikian itu akan segera hilang darinya”.
(Baca juga: 7 Golongan yang Mendapat Naungan Allah)
Tugas kita di dunia adalah beribadah. Allah tidak akan menanyakan kita tentang sejauh mana kita mengetahui sebab dan alasan penciptaan alam semesta ini. Tapi yang dimintai pertanggung jawaban adalah ibadah dan amal shaleh kita. Semakin kita disibukkan dengan perkara-perkara syubhat, kita akan semakin tertinggal dalam amal shaleh.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 

Menagih Hutang

Assalamualaikum. Pak ustad, perkenalkan nama saya Ibu Ika. Apa salah jika aku minta uangku sendiri yang dipinjam sama orang, tapi orang tersebut kalau aku datang ke rumahnya belum apa-apa marah-marah terus, malah mendiamkan aku. Aku mohon jawabannya
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Memberikan pinjaman hutang dengan niat ingin membantu orang lain merupakan bagian dari amal shaleh.
Nabi saw bersabda, “Setiap pemberian pinjaman adalah sedekah.” (HR. Baihaqi).
Terlebih lagi jika orang yang diberi hutang sedang mengalami kesulitan, kemudian dia memberikan penundaan pembayaran, Rasulullah menjanjikan pahala yang besar.
Dalam sebuah hadits disebutkan, “Barang siapa yang memberi penundaan pelunasan hutang bagi yang kesulitan atau membebaskannya, maka Allah akan berikan naungan baginya pada hari kiamat dimana tidak ada naungan selain dari-Nya.” (HR. Muslim).
Namun, orang yang berhutang juga wajib memperhatikan bahwa membayar hutang adalah sebuah kewajiban.
Banyak sekali hadits yang berisi ancaman terhadap orang yang enggan membayar hutang.
Barang siapa yang mati dalam keadaan ia masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya, karena di akhirat tidak ada lagi dinar atau dirham.” (HR. Ibnu Majah).
(Baca juga: Adab Hutang Piutang dalam Islam)
Bahkan Rasulullah tidak mau menshalatkan jenazah karena hutangnya masih belum dilunasi, sampai ada yang mau menjaminnya.
Apalagi orang yang berhutang dengan niat tidak mau melunasinya. Rasulullah memberukan ancaman yg lebih keras. “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).
Bagi yang memberikan piutang, boleh saja menangih hutangnya, yang terpenting sesuai dengan akad atau perjanjiannya. Jika dilihat orang yang berhutang memiliki kesulitan untuk membayar, alangkah baiknya jika ditunda penagihannya.
(Baca juga: Bagaimana Hukumnya Membayar Pinjaman Lebih dari Pinjaman Sebagai Bentuk Terima Kasih?)
Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan  menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu  mengetahui“. (QS. al-Baqarah: 280)
Namun jika dilihat dia mampu untuk membayar, akan tetapi ia tidak mau membayar hingga ia meninggal, maka ia akan menanggung akibatnya di hari akhir nanti.
Wallahua’lam.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini