0878 8077 4762 [email protected]

Bolehkah Shalat Sehabis Melahirkan?

Assalamu’alaikum Ustad, semoga selalu dirahmati Allah Amiin..
Ustad, berapa lama orang yang habis melahirkan baru bisa sholat? Mohon jawabanya dan terima kasih Ustad.
 
Jawaban:
Assalamua’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Wanita yang baru melahirkan dilarang untuk shalat dikarenakan adanya darah yang keluar pasca melahirkan. Ini yang dinamakan dengan darah nifas. Jadi, selama darah nifas masih keluar, maka ia dilarang untuk shalat sebagaimana wanita haid.
Para ulama berbeda pendapat terkait masa yang paling cepat dan masa paling lama untuk nifas.  Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak ada masa paling cepat untuk darah nifas. Ketika ia melihat bahwa darah nifas sudah tidak keluar lagi, maka saat itu ia telah suci dan boleh shalat walaupun berselang satu hari dari proses melahirkan. Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
Jika seorang wanita telah bersih dari nifasnya sesaat setelah melahirkan, maka ia boleh shalat.
(Baca juga: Cara Shalat Diatas Kendaraan)
Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan paling cepat adalah 15 hari. Namun pendapat pertama lebih kuat.
Adapun masa paling lama untuk nifas, sebagian besar ulama mengatakan 40 hari. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan paling lama adalah 60 hari, namun kebanyakan wanita sampai 40 hari.
(Baca juga: Shalat Khusyuk)
Yang menjadi ukuran ialah keluar atau tidaknya darah nifas. Jika darah nifas sudah tidak keluar, maka ia berarti telah suci. Namun, jika sudah sampai 60 hari, maka bisa jadi itu darah haid (jika bertepatan dengan masa haidnya) atau darah istihadhah.
Wallahua’lam
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Batalkah Shalat Akibat Air Kencing yang Tidak Tuntas Dibersihkan?

Assalamu’alaikum. Mohon maaf saya mau bertanya. Ustadz saya selepas buang air kecil terus wudhu terus lanjut mau solat terkadang lagi solat ada air keluar setetes, ustadz apakah solat saya batal ustadz ?
 
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Yang pertama bahwa air kencing itu najis dan membatalkan shalat. Berdasarkan QS. Al-Maidah: 6 dan sabda Rasulullah saw, “Seorang yang berhadats shalatnya tidak diterima hingga berwudhu.” (HR. Bukhari).
Tapi jika sekedar was-was, ragu-ragu keluar atau tidak atau hanya perasaan bukan keyakinan maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan shalat, karena hal tersebut berasal dari setan yang selalu ingin mengganggu seorang muslim.
Jika kalian merasakan ada sesuatu di perutnya tapi masih meragukan apakah ada sesuatu yang keluar ataukah tidak maka janganlah meninggalkan masjid (shalat) sehingga mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim).
(Baca juga: Keluar Cairan Saat Dipijat)
Oleh sebab itu, saat kita buang air kecil, jangan terburu-buru sampai ia benar-benar tuntas sehingga kita yakin ia telah bersih. Lalu basuhlah dengan air secukupnya.
Jika dikhawatirkan akan keluar lagi, maka hendaklah ia menyipratkan air di sekeliling kemaluannya, sehingga di saat ia merasa ada yg keluar, ia menganggap bahwa itu adalah sisa air tadi. Setelah itu berwudhulah dan shalat serta tdk usah memperhatikan was-was yang dihembuskan oleh setan.
Namun, jika ia benar-benar yakin bahwa yang keluar adalah air seni, maka bersihkan bagian yang terkena air seni tersebut dan ia mengulangi wudhunya.
Wallahu a’lam.
Waalaikumussalam wr wb
 
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Mencari Surga di Negeri Orang

Assalamualaikum warrahmatullah wabarakatuh.
Saya ingin bertanya ustadz, tentang hukum menetap di negeri orang dengan tujuan bekerja, sedangkan untuk beribadah kepada Allah, sangat sulit sekali, terutama shalat jumat. mohon pencerahannya ustadz.
Terima kasih
 
Jawaban 
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebenarnya boleh tinggal di mana saja di dunia ini. Sebab, semuanya merupakan bumi Allah yang ditundukkan untuk manusia. Hanya saja untuk menetap dan tinggal di sebuah tempat terdapat sejumlah hal atau syarat yang harus diperhatikan:
Pertama, kita harus memastikan bahwa di daerah atau lingkungan tersebut kita masih bisa menjaga keimanan, akidah, dan keyakinan kita dengan baik. Jangan sampai menetapnya kita di sebuah tempat membuat keimanan kita rusak dan tercabut dari akarnya.
Kedua, kita masih bisa menunaikan syiar-syiar ibadah dan menjalankan syariat agama dengan baik. Misalnya masih bisa berhijab bagi wanita, masih bisa menunaikan shalat, dst.
Kalau kedua syarat di atas atau salah satunya tidak terpenuhi, maka tidak boleh menetap di daerah tersebut. Sebab, keuntungan materil dan raihan duniawi tidak boleh mengorbankan agama. Bahkan Allah mengecam orang-orang yang menzalimi diri dengan alasan lemah, mengapa mereka tidak pindah ke negeri yang memungkinkan untuk menjaga iman dan menegakkan syiar agama (QS an-Nisa: 97).
Namun kalau kedua syarat tersebut masih bisa dipenuhi, artinya iman masih bisa dijaga dengan baik dan ibadah masih bisa ditunaikan meskipun membutuhkan perjuangan dan pengorbanan lebih, maka masih dimungkinkan menetap di daerah tersebut. Bahkan bila hal itu disertai dengan niat berdakwah dan menyiarkan agama kepada penduduk setempat, ia merupakan sebuah upaya mulia yang akan mendapatkan apresiasi istimewa dari Allah Swt.
Wallahu a’lam. 
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Apakah Isteri yang Berzina Harus Berterus Terang

Assalamu’alaikum. Ustad, saya ada pertanyaan. Saya memiliki saudara. Hari ini dia bercerita kepada saya tentang kesalahan yang pernah diperbuat. Dia seorang istri sudah menikah. 2 tahun yang lalu rumah tangganya mulai penuh dengan ujian, keadaan ekonomi yang sangat sulit, bahkan suami sempat tidak bekerja. Selama 3 tahun hanya mengandalkan penghasilan istri. Penghasilan pun tidak seberapa. Di mulai dari sana suasana rumah tangga mulai tidak harmonis. Bahkan terakhir diketahui suami selingkuh dengan beberapa wanita. Pada saat itu pula ada seorang laki-laki yang selalu memberikan perhatian pada saudara perempuan saya. Perhatian baik dalam segala hal, ekonomi, kasih sayang, sehingga munculah rasa cinta di antara keduanya. Sampai hal yg paling disesali terjadilah perzinahan. Ketika itu rumah tangga semakin jauh dari kata harmonis, karena di antara suami istri sama-sama saling selingkuh, sampai akhir cerita suaminya mengetahui perselingkuhan tersebut. Terjadilah pertengkaran yang luar biasa, yang akhirnya saling menyalahkan, tetapi dapat diredam ketika saudara perempuan saya bilang bahwa perselingkuhannya hanya sebatas perkenalan saja tidak lebih, merekapun saling memaafkan. Tapi saat ini yang menjadi ganjalan dalam hati saudara saya yaitu dia tidak mengaku perbuatan zina yang pernah dilakukan. Saat ini itu bagaikan beban & dosa besar yang sangat menghantui hari-hari saudara saya. Dia bertanya apakah harus saat ini jujur kepada suaminya, sedngkan saat ini rumah tangganya sudah mulai harmonis bahkan suaminya pun sangat berubah dan sangat perhatian? Saudara saya takut mengakui itu karena watak suaminya yang keras. Saya hanya memberi saran saudara saya untuk benar-benar bertaubat & memohon ampunan Allah. Tetapi tetap dosa itu terus menghantui hari-harinya, dikarenakan suaminya saat ini sangat perhatian & sayang kepadanya, mohon bimbinganya, apa yang harus dilakukan? Apakah harus jujur pada suami? atau biarkan saja itu menjadi rahasia. Terimakasih, Walaikum’salam
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa zina merupakan dosa besar yang bisa mendatangkan murka Allah Swt. Selain itu, ia juga mendatangkan dampak yang sangat buruk baik bagi individu, keluarga, maupun masyarakat.
Allah berfirman, “Janganlah kalian mendekati zina karena ia merupakan dosa dan jalan yang menyimpang.” (QS al-Isra: 32).
Karena itu, bagi mereka yang telah melakukan zina, baik suami maupun isteri, hendaknya bertobat kepada Allah dengan tobat nasuha. Mereka harus menyesali perbuatannya itu, menjauhinya, serta bertekad untuk tidak mengulangi. Lalu menguatkan iman, dan memperbanyak amal salih sebagai ganti dari dosa yang telah dilakukan (QS al-Furqan: 68-70).
Apakah masing-masing harus memberitahukan zina yang telah dilakukan kepada pasangannya?
Tidak harus. Bahkan hendaknya ia menutupi. Sebab apa yang sudah ditutupi oleh Allah hendaknya tidak diungkap dan diumbar. Apalagi hal itu terkait dengan aib yang bila diketahui oleh pasangan atau oleh suami akan menimbulkan bahaya besar.
Nabi saw bersabda, “Jauhilah kotoran (maksiat zina) yang Allah larang ini. Siapa yang melakukan hendaknya dia menutupinya dengan tutup Allah dan bertaubatlah kepada Allah.” (HR al-Hakim).
Jadi yang harus dilakukan adalah mensyukuri karunia Allah yang telah menutupi aib di mana ia merupakan kesempatan dari Allah untuk bertobat, membersihkan diri, dan tidak mengulangi; bukan justru dimanfaatkan untuk melakukan hal sama di masa mendatang.
Setelah itu, hendaknya suami dan isteri sama-sama mendekatkan diri kepada Allah dengan menunjukkan ketakwaan. Siapa yang berusaha untuk bertakwa kepada Allah, pasti Allah beri jalan keluar dan rezeki yang tak disangka-sangka (QS ath-Thalaq:2) serta akan diberi kelapangan dalam hidup (QS ath-Thalaq: 4).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Keluar Cairan Saat Dipijat

Assalamualaikum wr wb. Ustad, saya pria muslim 60 tahun, duda cerai mati. Pada tahun 2007 saya diperintah dokter untuk periksa foto MRI dan hasilnya adalah ada saraf tulang belakang saya yang terjepit. Menurut dokter untuk kesembuhan satu-satunya jalan hanya operasi, atas pertimbangan keluarga saya tidak boleh operasi. Adapun efek dari saraf terjepit adalah kedua kaki saya gringgingan/semutan 24 jam nonstop dan juga berakibat pada disfungsi ereksi/impotensi. Untuk mengurangi rasa sakit saya sering terapi pijat di daerah pinggang dan sekitar pantat dengan posisi tengkurap. Namun masalahnya adalah pada saat dipijat ada beberapa kali dari penis saya mengeluarkan sperma padahal di daerah kemaluan tidak tersentuh sama sekali dan juga tidak bisa ereksi. Pertanyaan saya adalah bagaimana hukumnya dengan keluarnya sperma tersebut apakah termasuk hal-hal yg dilarang agama? Mohon petunjuk dan arahannya. Terima kasih Ustad. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Kami ikut prihatin dengan kondisi yang Anda alami saat ini. Semoga Anda diberi ketabahan dan kesabaran dalam menghadaji ujian tersebut. Insya Allah banyak kebaikan yang Anda dapatkan.
Terkait dengan sperma yang keluar saat dipijat, pertama-tama harus dibedakan terlebih dahulu antara mani dan madzi.
Mani biasanya keluar dengan syahwat, keluar dengan terasa, agak kental, dan memiliki bau yang khas.
Sementara madzi biasanya keluar saat ada rangsangan, keluar tanpa terasa, agak cair (tidak sekental mani), dan tidak memiliki bau seperti mani.
Kalau yang keluar madzi maka, Ali ra pernah menyuruh al-Miqdad ibn al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi saw tentang madzi. Nabi saw menjawab, “Cukup dengan berwudhu.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Namun jika yang keluar mani, maka apabila keluarnya tanpa terasa dan tanpa disertai syahwat, menurut jumhur ulama cukup dengan wudhu sama seperti madzi; tanpa harus mandi.
Yang mengharuskan mandi apabila keluar dengan syahwat. Kemudian karena ia keluar tanpa disengaja dan bukan dengan maksud istimna (onani atau masturbasi), maka tidak ada dosa.
Hanya saja tampaknya Anda harus mengonsultasikan kondisi Anda dengan dokter untuk mengetahui sebab-sebabnya serta pengaruhnya pada kesehatan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Apa Hukumnya Memperbesar Organ Vital?

Assalamualikum ustadz, saya mau bertanya. Apakah diperbolehkan dalam islam memperbesar alat vital secara islam, sekarang ini banyak klinik yang menawarkan pengobatan terhadap alat vital pria dengan cara pemijatan atau memberiobat herbal untuk tujuan nantinya memuaskan istri agar rumah tangga harmonis. Apa hukumnya ya ustadz. Terimakasih mohon dijawab ya. Wassalamualaikum.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya operasi, pijat, atau cara terapi apapun yang dilakukan selama ditujukan untuk mengobati atau memperbaiki yang cacat atau yang mengganggu, hukumnya boleh.
Namun jika bentuk dan fungsi organ tubuh tersebut sudah baik dan normal sehingga terapi yang dilakukan hanya untuk sekedar mempercantik diri atau menambah kenikmatan seksual, maka hal itu tidak dibenarkan. Karena termasuk dalam kategori merubah ciptaan Allah, mengikuti hawa nafsu dan bisikan setan.
Dalam Q.S. an-Nisa 118-119 Allah berfirman,
Setan berkata, “Aku akan mengambil dari hamba-hamba-Mu bahagian yang sudah ditentukan (untukku). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya. Akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Mas’ud juga disebutkan, “Allah melaknat para wanita yang mentato tubuhnya dan yang minta ditato, yang mencabut dan minta dicabutkan alisnya, yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Jadi merubah ciptaan Allah yang sudah normal diharamkan. Hal itu tentu saja untuk kebaikan dan kemaslahatan manusia. Perlu diketahui bahwa tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik dan dibenarkan dalam Islam.
Sebab, keharmonisan dan kebahagiaan rumah tangga sangat ditentukan oleh sejauh mana suami dan isteri membangun rumah tangganya di atas rambu-rambu agama; bukan sebaliknya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini