by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 6, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh ustadz, saya ingin bertanya. Si A (wanita) menikah dengan si B (pria), mereka melakukan pernikahan secara siri, pada saat si A menikah dengan si B, si A meminta kepada orang lain (tidak ada hubungan darah) untuk menjadi Wali Nikahnya. Sedangkan orang tua si A terutama ayahnya masih dalam keadaan hidup. Menurut ustadz bagaimana hukum pernikahan si A dengan si B? Apakah pernikahannya sah? Terima kasih atas pencerahan ustadz. Wasallamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Jumhur ulama sepakat bahwa akad nikah itu harus dengan adanya wali yang sah dan dua saksi yang adil. Tanpa keduanya, maka nikah itu menjadi batal.
Dan harus diperhatikan bahwa akad nikah bukanlah akad antara laki-laki dan wanita, tetapi akad itu dilakukan antara wali wanita dengan calon suaminya. Mereka berdua ini yang melakukan ijab kabul dengan disaksikan dua orang saksi yang adil.
Dalam hal ini yang berhak menjadi wali tidak boleh orang lain, tetapi sudah ada urutannya yang baku dalam hukum Islam. Bila tiba-tiba ada pihak lain yang menjadi wali, maka perbuatan itu dosa besar karena membolehkan terjadinya perzinaan.
Apalagi bila orang-orang yang berhak menjadi wali masih ada dan memenuhi syarat. Maka mengambil alih perwalian sama saja dengan menghalalkan zina. Dan dalam Islam, orang-orang yang menjadi wali bagi wanita telah ada kententuannya sendiri.
Ketika urutan daftar para wali itu telah tidak ada semua (misalnya telah meninggal semua atau berlainan agama), maka Rasulullah SAW bersabda, ”Saya adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” Artinya hakimlah yang menjadi walinya.
Kondisi ini harus dengan syarat bahwa orang-orang yang berhak jadi wali memang telah tidak ada baik karena mati, hilang atau karena sebab lain yang tidak bisa diketahui.
Karena itu, kalau syarat sah pernikahan tidak terpenuhi, berarti harus dilakukan nikah ulang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 5, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr.wb
saya mau tanya, saat ini umur saya sudah menginjak umur 30 tahun dan saya seorang wanita, tapi sampai sekarang saya masih belum dapat jodoh. Insyaallah saya sudah melaksanakan segala syariat seperti solat sunah seperti duha dan tahajud, infaq dan sodaqoh juga puasa sunah, walaupun kalau sedang sibuk sering terlewat tapi selalu saya usahakan.
Kiranya apa yang bisa menghambat jodoh seseorang? apakah dosa2 saya yang mungkin secara sengaja atau tidak sengaja termasuk salah satu yang menghambat jodoh saya? apakah yang harus saya lakukan?
terima kasih. wassalamualaikum, wr wb.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Kami memahami kegelisahan dan kerisauan Anda saat ini. Adalah fitrah jika seorang manusia ketika menginjak usia dewasa ingin mendapatkan pasangan hidup. Bahkan menikah juga merupakan sesuatu yang disyariatkan oleh agama.
Karena itu apa yang Anda lakukan merupakan langkah yang tepat. Anda sudah melakukan sejumlah amal ibadah, sejumlah ketaatan, dan kebaikan. Semoga amal-amal tersebut diterima oleh Allah Swt. Yang perlu dan harus terus Anda lakukan adalah istikamah di dalamnya. Jangan pernah putus asa. Bahkan upayakan agar amal-amal terus semakin berkualitas dan semakin baik. Sebab, ini adalah cara untuk mendapatkan kehidupan yang baik dunia dan akhirat (lihat QS an-Nahl: 97).
Selain memperbanyak ibadah, Anda juga harus menjaga akhlak, adab-adab bergaul dan interaksi, serta penampilan agar benar-benar sesuai dengan ajaran Islam. Tidak ada salahnya Anda meminta kepada pihak-pihak yang bisa dipercaya untuk mencarikan jodoh dan pasangan yang sesuai untuk Anda. Tentu saja bukan dengan kriteria yang sangat ideal dan sempurna, nyaris tanpa cacat. Karena yang semacam itu mustahil. Tidak ada manusia yang tanpa cacat. Namun yang Anda butuhkan adalah calon atau jodoh yang sesuai, layak, shaleh, dan taat.
Kemudian Anda harus menjauhi perbuatan dosa dan maksiat, terutama pergaulan saat ini yang menjurus pada pergaulan bebas, pacaran, dan khalwat muda-mudi yang tak kenal batas dan rambu-rambu agama. Karena semua itu hanya mendatangkan petaka; bukan bahagia. (lihat QS Thaha: 124).
Lalu, jangan lupa dan jangan pernah berhenti untuk berdoa dan meminta yang terbaik kepada Allah Swt. Sebab sebagaimana sabda Nabi saw, doa merupakan senjata orang beriman. Berdoalah kepada Allah dengan penuh ketulusan, keyakinan, dan kesungguhan. Pasti Allah mengijabah dan mengabulkan doa Anda.
Terakhir, jika engkau sudah melakukan itu semua tetapi apa yang Anda harapkan belum juga tiba, yakinlah bahwa Allah sebenarnya sudah mendengar dan mengabulkan pinta Anda. Namun bisa jadi Dia menunda pada waktu yang tepat, atau Dia memberi dan mengabulkan dalam bentuk yang lain. Atau bisa pula Dia tidak memberi di dunia untuk kebaikan Anda dengan menyiapkan gantinya yang terbaik untuk Anda di dalam sorga. Yang harus dilakukan sekarang adalah berusaha dan berdoa. Semoga Allah ridho kepada Anda dan kita semua (QS al-Baqarah: 216).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 4, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum wr.wb. Ustad, saya mau bertanya, tentang akikah seorang anak laki-laki yang tidak memiliki bapak, atau dalam kata lain lahir di luar nikah, maka saat meng akikahkan doanya menggunakan bin siapa? bin ibunya seperti nabi isa atau bin kakek dari ibunya boleh tidak?
Terima kasih, sekian pertanyaan saya semoga bermanfaat bagi semua.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal ursalin. Amma ba’du:
Anak yang lahir di luar nikah dianjurkan untuk diakikahi pula sebagaimana anak lainnya. Ibunyalah yang menanggung biaya akikah dan nafkahnya sesuai kemampuan. Bisa berasal dari hasil usahanya sendiri atau bantuan pihak lain.
Lalu bagaimana dengan nasabnya Nasab anak yang lahir di luar nikah adalah kepada sang ibu; bukan kepada orang yang menzinahi ibunya. juga bukan kepada kakek ibunya.
Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah disebutkan: “Anak zina nasabnya adalah kepada ibunya. Posisinya seperti kaum muslim yang lain selama ibunya juga muslimah”.
Si anak tidak dihukum dan dicela karena perbuatan yang dilakukan oleh ibunya atau karena perbuatan pihak yang menzinahi ibunya. Pasalnya Allah befirman, “Tidaklah seseorang menanggung dosa yang dilakukan oleh orang lain.” (QS Fathir: 18).
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 28, 2016 | Konsultasi Keluarga
Assalamualaikum wr.wb. Bagaimana hukumnya mengucapkan talak secara tidak langsung kepada istri? Itupun saya ucapkan karena menuruti keinginan istri. Apakah itu sudah jatuh talak? Dan apakah saya berdosa kalau menggantungkan status pernikahan, karena sebenarnya saya ingin mempertahankan kebutuhan rumah tangga saya, tetapi sekarang kami sudah pisah ranjang. Hak dan kewajiban suami istri juga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.wb.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pertama perlu diketahui bahwa talaq adalah ungkapan perceraian yang keluar dari pihak suami kepada istrinya dalam kondisi sadar, baik diminta oleh isteri atau tidak, baik lewat lisan, tulisan maupun isyarat. Serta baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kedua, setelah talaq dijatuhkan maka akan berlaku masa iddah bagi istri (tidak boleh ada akad ijab qabul pernikahan) selama 3 kali suci karena istri masih menjadi hak suami untuk rujuk kembali, seperti dalam Quran Surat at-Talaq : ayat 4.
Selama masa iddah tersebut isteri boleh dirujuk tanpa perlu nikah ulang. Namun bila lewat masa iddah harus dengan nikah ulang. Ini berlaku bila talaknya masih merupakan talak satu atau dua.
Ketiga, bila masa iddah sudah habis dan suami belum merujuk juga maka ikatan suami isteri otomatis sudah putus.
Kami berharap semoga Anda berdua diberikan jalan terbaik oleh Allah. Pada dasarnya ikatan pernikahan harus dijaga semaksimal mungkin. Namun bila berbagai usaha sudah dilakukan (termasuk berdoa) maka serahkan semua kepada Allah.
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 27, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu’alaikum. Mohon penjelasannya ustadz. Ayah saya hendak membagikan harta waris. Beliau mempunyai 5 orang anak laki-laki, termasuk saya. Semuanya sudah menikah. Belum lama ini 2 saudara saya telah wafat, sehingga kami tinggal bertiga. Si A wafat meninggalkan istri dan 3 orang anak, si B wafat meninggalkan istri saja, karena tidak memiliki anak. Bagaimana pembagian warisnya ustadz? Apakah si A dan si B tetap mendapatkan waris? Kalau memang dapat, siapa yg berhak menerimanya? Anaknya, atau istrinya?
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Sebelumnya, kami ingin memastikan, apakah saat ini ayah Anda masih hidup atau paling tidak masih hidup ketika kedua saudara Anda meninggal dunia? Lalu yang kedua, apakah isteri ayah (ibu Anda) ada?
Dengan asumsi bahwa kedua saudara Anda (A dan B) meninggal dunia sebelum ayah Anda, berarti mereka tidak mendapatkan jatah waris. Begitu pula dengan anak isteri dari saudara yang meninggal dunia, karena bukan sebagai ahli waris maka mereka tidak mendapatkan hak waris dari ayah Anda.
Mereka hanya mendapatkan harta waris dari peninggalan saudara Anda sendiri. Terkecuali jika ayah Anda sudah meninggal sebelum kedua saudara Anda, maka keduanya berhak mendapat waris yang kemudian jatuh kepada anak isterinya.
Selanjutnya terkait keberadaan isteri ayah, kalau ia ada, maka ia berhak mendapatkan seperdelapan. Sementara sisanya diberikan kepada seluruh anak dengan dibagi rata. Jika sudah tidak ada sebelum ayah meninggal, maka harta waris jatuh kepada seluruh anaknya.
Wallahu a’lam bish-shawab. Wassalamu alaikum wr.wb.
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 25, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamualaikum ustad. Perkenalkan , Nama saya sefti dwijayanti teruni . Saya ingin bertanya: Bagaimana hukumnya apabila seseorang menerima harta waris ? Apakah orang tersebut wajib atau tidak membayar zakat, atau sedekah, infaq dan yang lainnya? Kalau memang ada keharusan, apakah ada anjuran berapa jumlah banyaknya? Lalu bagaimana seharusnya mengelola uang harta waris tersebut agar benar-benar bermanfaat bagi si penerima ?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk mengeluarkan zakat dari harta waris yang ia terima, kecuali jika harta tersebut mencapai nishab (jumlah harta yang wajib dizakati) dan sudah mencapai haul (sudah dimiliki selama setahun) sesuai syarat harta zakat biasa.
Namun jika harta waris tersebut baru diterima sehingga belum mencapai setahun atau jika jumlahnya tidak mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas), maka tidak wajib dizakati.
Sebagai gantinya, bisa bersedekah atau berinfak, tanpa ada ketentuan dan keharusan mengenai berapa besaran atau jumlahnya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini