0878 8077 4762 [email protected]

Bagaimana Melatih Anak Berpuasa

Oleh: Sharia Consulting Center
 
Banyak cara untuk melatih anak berpuasa dengan tanpa memaksa:
Persiapan Khusus
Sebelum menjalankan puasa Ramadhan maka orangtua terlebih dahulu melakukan dialog yang intensif dengan anaknya seputar puasa. Dalam dialog tersebut hendaknya menekankan tentang pengertian, kegunaan, keindahan, dan keutamaan puasa dengan bahasa dan pendekatan anak-anak, agar anak memiliki kesan pertama yang indah dan menyenangkan tentang puasa. Ingat anak lebih kuat menangkap kesan daripada pesan  yang dia tangkap.
Faktor-Faktor Penting
Perhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kemampuan seorang anak untuk mulai berlatih puasa, antara lain adalah keluarga, sekolah dan teman sepermainan. Lingkungan yang kondusif pada setiap faktor tersebut sangat mempengaruhi berhasil dan gagalnya anak melakukan latihan puasa.
(Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan)
Karena itu, orang tua harus dapat memastikan bahwa kondisi lingkungan pada setiap faktor tersebut cukup kondusif. Dengan demikian orangtua dapat mengantisipasi kondisi yang akan dipredeksi.
Pengertian yang Tepat dan Cukup
Berikan pengertian puasa sesuai tahap pemahaman mereka. Mereka belum mengerti bahwa puasa itu tidak boleh makan dan minum serta melakukan hal-hal yang membatalkan lainnya, tetapi jika mereka disebut tidak berpuasa mereka sangat tersinggung.
Jika orangtua bijak tentu tak akan menganggap hal tersebut masalah yang besar. Yang lebih penting bagi mereka adalah kesukaannya untuk berpuasa, walau seperti apapun bentuk puasa mereka. Sebagaimana mereka juga belum memahami harus bangun sebelum Subuh untuk melakukan sahur. Yang terpenting di sini hendaknya kita tidak memaksa mereka untuk melakukan hal-hal tersebut, biarkan pemahaman mereka terhadap puasa berkembang sesuai dengan perkembangan dirinya, sehingga kita tidak memberi kesan yang buruk dan memberatkan kepada mereka tentang puasa.
Bertahap
Buatlah puasa secara bertahap. Misalnya

  1. Pada hari pertama satu hari (12 jam), dibagi tiga sehingga akan melakukan sahur tiga kali.
  2. Lalu pada hari berikutnya sahurnya dua kali.
  3. Dan jika anak telah mendapatkan nuansa puasa tersendiri, maka baru dibebankan puasa sehari penuh.

Cara Lain
Cara lain untuk melakukan tahapan dalam melatih puasa, misalnya :

  • Hari ini puasa 6 jam
  • Besok puasa 8 jam
  • Berikutnya baru puasa sehari penuh.

Yang perlu diingat bahwa mereka sesungguhnya pada masa latihan, sehingga tidak tepat diberlakukan seperti orang yang sudah berkewajiban.
Naik-Naik ke Puncak Sukses
Meletakkan puncak kesuksesan di waktu Maghrib. Jika anak mampu berpuasa hingga Maghrib, maka dia telah sukses, walau awal puasanya sejak 4 atau 6 jam sebelumnya. Lakukan koreksi jika gagal, dan hargai sesuai kemampuan yang   diraih.
Sumber :
Panduan Lengkap Ramadhan, Sharia Consulting Center

Prinsip Islam Moderat : Islam dan Keluarga

Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
 
Kita meyakini bahwa keluarga adalah pondasi sosial, sementara  pernikahan yang sah merupakan pondasi dasar keluarga. Islam menolak segala cara yang menyimpang seperti nikah sejenis dan lainnya. Karenanya Islam mendorong pernikahan dengan memudahkan sarananya dan ekonominya. Islam menolak berbagai tradisi yang tidak sesuai seperti mahalnya mahar, tingginya beban walimah, berbagai hadiah yang melampaui batas, berlebihan dalam berbagai pakaian dan perhiasan serta berfoya-foya serta hal lain yang Allah dan Rasul-Nya murkai. Sebab semua itu memperlambat pernikahan untuk mengutamakan agama dan akhlak dalam memilih suami atau istri.
Maka pilihlah –calon istri- yang memiliki agama niscaya engkau bahagia” (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra)
Keluarga
Islam membangun hubungan keluarga melalui cinta dan kasih sayang antara suami dan istri disertai upaya untuk saling menunaikan hak dan kewajiban dan pergaulan yang baik.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Identitas & Karakteristik Umat Islam)
Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Al Baqarah : 228)
Perceraian
Pada dasarnya Islam menghendaki pernikahan yang langgeng dan abadi. Tetapi realitasnya kadang kala kehidupan keluarga seperti neraka sehingga tidak ada alasan perlu dilestarikan akibat perbedaan dan perselisihan itu sendiri.
Terkait dengan melepas ikatan pernikahan Islam telah memilih jalan untuk tetap memperhatikan tabiat wanita disertai upaya mempertahankan kebutuhan rumah tangga semaksimal mungkin. Selain itu, Islam memperhatikan tanggung jawab laki-laki serta kemashlahatan anak.

  1. Ishlah : Islam mengajak suami dan istri untuk tetap bersabar, toleran, dan berlaku baik. Pihak keluarga masing-masing melakukan ishlah dan menyelesaikan perkaranya
  2. Rujuk : Suami yang diberi hak untuk mentalak satu istrinya, masih diberi peluang kembali tanpa pernikahan baru selama iddah (3 kali haidh) lewat. Sedangkan istrinya tetap berada dirumah suami tanpa hubungan suami istri sampai rujuk selesai. Apabila tidak rujuk, maka berlanjut menjadi talak bain yaitu suami istri harus berpisah total meskipun masih ada kesempatan kembali dengan pernikahan baru
  3. Khuluk : dalam Islam istri diberi kewenangan untuk menggugat cerai (khuluk) serta memberi syarat kapanpun bisa diceraikan. Serta hak mengadukan kepengadilan kezaliman yang menimpa dirinya.
  4. Talak Kedua : Apabila sudah rujuk terjadi perselisihan kembali, wajib mengikuti proses seperti talak satu, sampai terjadi talak kedua. Status talak kedua masih raj’i, yaitu suami bisa kembali kepada istrinya dalam iddah atau sesudahnya seperti perceraian pertama.
  5. Talak Ketiga : Apabila kedua suami istri yang rujuk setelah perceraian kedua lalu terjadi perselisihan kembali. Perceraian ketiga ini merupakan talak ketiga atau talak bain kubra, yang artinya mantan suami tidak boleh rujuk sampai istrinya telah pernah menikah dengan orang lain. Sebagaimana Firman Allah dalam Q.S. Al Baqarah ayat 162 :

……Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain….”
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Wanita)
Poligami
Dahulu bangsa-bangsa didunia melakukan poligami tanpa aturan. Ketika Islam datang, ia memberikan batas-batas dan aturan serta hanya bagi yang membutuhkan, mampu, dan yakin akan bertindak adil.
Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga, empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, (kawinilah) seorang saja” (Q.S. An Nisa : 3)
Saat ini propaganda persamaan gender mengemuka dengan berbagai aturan perundangan yang memandang poligami sebagai kejahatan yang wajib diberi sanksi. Sementara hubungan lawan jenis diluar pernikahan sebaliknya.
Terdapat sejumlah kondisi pribadi yang membuat seseorang memiliki lebih dari satu istri. Misalnya ketika istrinya mandul atau menderita sakit yang tidak mungkin memberikan layanan kepada suaminya. Sebetulnya suami berhak menceraikan, namun ketika ia mempertahankan istrinya dan menikah lagi dengan wanita lain tentu lebih utama sekaligus membuat istri pertama tetap terhormat.
Peperangan membuat kondisi perempuan lebih banyak dari laki-laki. Disinilah poligami menjadi solusi terbaik secara moral dan kemanusiaan. Syariat Allah datang untuk menyelesaikan realita persoalan.
Orang Tua dan Anak
Islam mengatur hubungan antara orang tua dan anak. Di satu sisi, orang tua mereka wajib membimbing anak-anak mereka secara mnyeluruh baik dari sisi materi, psikologi, serta etika. Sementara disisi lain, anak wajib berbuat baik dan berperilaku terpuji kepada orang tua. Diantara bentuk pendidikan adalah kesempatan belajar anak di usia dini. Yaitu pendidikan yang dapat memberi bekalan kemampuan dan life skill.
Salah satu kewajiban masyarakat dan negara adalah memberikan pendidikan kepada kaum ibu dan anak-anak pada usia dini. Khususnya para yatim dan anak-anak terlantar seperti yang diajarkan Al Qur’an dan Sunnah mendorong untuk berbuat baik kepada mereka. Mereka berhak mendapatkan bagian dalam zakat, sedekah, dan harta rampasan perang.
(Baca juga: Prinsip Islam Moderat: Islam dan Manusia)
Keluarga dalam Islam lebih luas cakupannya, bukan hanya komunitas kecil yang terdiri dari suami istri dan anak-anak, sebab meliputi kerabat dan saudara-saudara dekat. Menjaga hubungan dengan mereka adalah wajib, sementara memutusnya merupakan dosa besar.
Sembahlah Allah dan janganlah kalian mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Berbuat baiklah kepada kedua orang ibu-bapak serta karib-kerabat.” (Q.S. An Nisa : 56).
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
 

Bagaimana Cara Aqiqah dan Nasab Anak Di Luar Nikah?

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustad, saya mau bertanya, tentang akikah seorang anak laki-laki yang tidak memiliki bapak, atau dalam kata lain lahir di luar nikah, maka saat meng akikahkan doanya menggunakan bin siapa? bin ibunya seperti nabi isa atau bin kakek dari ibunya boleh tidak?
Terima kasih, sekian pertanyaan saya semoga bermanfaat bagi semua.
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu was salamu ala Asyrafil Anbiya’ wal ursalin. Amma ba’du:
Anak yang lahir di luar nikah dianjurkan untuk diakikahi pula sebagaimana anak lainnya. Ibunyalah yang menanggung biaya akikah dan nafkahnya sesuai kemampuan. Bisa berasal dari hasil usahanya sendiri atau bantuan pihak lain.
Lalu bagaimana dengan nasabnya Nasab anak yang lahir di luar nikah adalah kepada sang ibu; bukan kepada orang yang menzinahi ibunya. juga bukan kepada kakek ibunya.
Dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah disebutkan: “Anak zina nasabnya adalah kepada ibunya. Posisinya seperti kaum muslim yang lain selama ibunya juga muslimah”.
Si anak tidak dihukum dan dicela karena perbuatan yang dilakukan oleh ibunya atau karena perbuatan pihak yang menzinahi ibunya. Pasalnya Allah befirman, “Tidaklah seseorang menanggung dosa yang dilakukan oleh orang lain.” (QS Fathir: 18).
Wallahu a’lam. Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Kisah Hikmah: Sang Yahudi Menyuruh Anaknya Masuk Islam

Oleh: Fauzi Bahreisy
 
Setiap hari orang Yahudi satu ini selalu mengejek Rasul, kadang melemparinya dengan batu. Tapi Rasulullah tidak membalasnya.
Suatu hari, Yahudi ini tidak kelihatan batang hidungnya. Rasulullah pun heran. Ia bertanya menanyakan ihwal orang Yahudi yang selalu mengganggunya itu.
Akhirnya beliau mendapat kabar bahwa anaknya sakit. Rasulullah kemudian datang ke rumah orang tersebut dan membawakan makanan bagi anaknya yang sakit itu.
Ketika datang, Yahudi tersebut demikian kaget. Ia tidak menyangka Rasulullah yang tiap hari dia ejek dan lempati batu, ternyata menjenguk anaknya yang tengah sakit. Saudara dan kaumnya sendiri pun tidak ada yang menengoknya.
Rasulullah datang menyampaikan makanan dan berdoa agar anak tersebut sembuh. Lalu Rasulullah bersabda kepada anak tersebut. “Masuklah Islam!”.
Sang anak kemudian menengok kepada bapaknya seakan-akan meminta izin. Akhirnya sang bapak mengatakan, “‘Taati Abul Qasim. Ikutilah apa yang dikatakan Muhammad!”. Akhirnya anak tersebut sembuh dan masuk Islam.