Haid Saat Ramadhan, Begini Cara Ibadahnya

Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Di bulan ramadhan kita dianjurkan untuk memperbanyak ibadah. Usahakan sebisa mungkin untuk menghindari hal yang sia-sia. Ibadah-ibadah yang hanya ada di bulan ramadhan Seperti salat taraweh pun sungguh sayang untuk ditinggalkan.
Bagi muslimah yang sudah baligh tentu akan mengalami halangan setiap bulannya. Termasuk di bulan ramadhan. Walau pun terkadang ada yang merasa bahagia ketika haid datang disaat ramadhan. Nyatanya muslimah kehilangan beberapa nikmat yang dirasakan orang lain yang sedang berpuasa ramadhan. Lalu bagaimanakah cara menyiasati agar ukti tidak kehilangan momen ibadah ramadhan?
Pertama-tama, perlu diketahui bahwa tak perlu kecewa ketika sedang haid. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: ”Kami keluar (safar) bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tujuan kami hanyalah ibadah haji. Sampai ketika kami tiba di Sarif atau dekat dengannya, aku mengalami haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemuiku sementara aku sedang menangis.
Lalu beliau bertanya:”Apakah engkau mengalami nifas?” maksudnya adalah haid (menstruasi). ‘Aisyah berkata:”Aku jawab:’Iya.’” Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah Allah tetapkan (takdirkan) bagi kaum wanita dari anak cucu Adam.
Maka lakukanlah amalan-amalan haji, hanya saja janganlah engkau Thahwaf di Ka’bah sebelum engkau mandi (setelah suci dari haidh).” ‘Aisyah berkata:”Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkurban dengan menyembelih seekor sapi yang diniatkan untuk semua isterinya.” (HR. Muslim no 2976)
Perlu diingat bahwa haid merupakan ketetapan Allah bagi muslimah. Bukankah bersabar dalam menerima ketetapan Allah pun adalah ibadah. Maka ikhlas saat haid di bulan ramadhan merupakan salah satu amalan ramadhan.
Ada pun amalan lain yang dapat dilakukan adalah hal-hal berikut ini:
1. Mendengarkan Al-Quran
Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah (baik-baik) dan perhatikan lah dengan tenang, agar kamu mendapat rahmat”…(Q.S. Al-A’raaf: 204)
2. Memperbanyak Dzikir
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Q.S. Al-Ahzab:35)
Dzikir sendiri bisa dilakukan baik sambil berdiri, duduk, maupun berbaring, dan bisa dilakukan dalam hati, perkataan, dan perbuatan.
3. Menuntut dan Membagikan Ilmu yang Bermanfaat
Barangsiapa mengajak (manusia) kepada petunjuk, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun” Hadits shahih : Diriwayatkan oleh Muslim (no.2674), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
4. Memperbanyak Sedekah
Bukan hanya uang, namun sedekah bisa dengan tersenyum, membantu menuangkan air minum untuk saudara, memberikan bantuan tenaga untuk yang menyiapkan menu berbuka adalah sedekah.
5. Berdoa
Berdoa juga termasuk ibadah, seperti sabda Nabi Muhammad S.A.W:
Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Daud no. 1264, At-Tirmizi no. 2895, dan Ibnu Majah no. 3818)
Do’a bisa apa saja, asalkan tidak mengandung dosa dan tidak pula memutus tali kekeluargaan. Sabda Nabi Muhammad S.A.W: “Tidaklah seorang muslim yang berdoa dengan doa yang tidak mengandung dosa dan tidak untuk memutus tali kekeluargaan, kecuali Allah akan memberinya tiga kemungkinan: Doanya akan segera dikabulkan, atau akan ditunda sampai di akhirat, atau ia akan dijauhkan dari keburukan yang semisal.” (HR. Ahmad no. 10709)
6. Memberi Makan Orang yang Berpuasa
Jika tidak sedang berpuasa, pahala puasa insya Allah tetap bisa didapat dengan memberi makanan berbuka pada orang yang berpuasa. “Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.
Keenam hal tersebut dapat dilakukan untuk menjaga ruhiah muslimah di bulan ramadhan. jangan sampai haid justru menjadi alasan ukhti berleha-leha dan malah menggoda orang yang sedang berpuasa ramadhan.

Siapa Saja yang Diwajibkan Puasa?

Oleh : Sayyid Sabiq
 
Ijma’ ulama memutuskan bahwa seorang muslim yang berakal, sudah balig, sehat, dan mukim (tidak musafir) diwajibkan berpuasa. Bagi wanita, harus suci dari haid dan nifas. Jadi, orang kafir, orang gila, anak-anak, orang sakit, musafir, perempuan yang sedang haid atau nifas, orang tua, dan wanita hamil atau menyusui tidak diwajibkan berpuasa.
Di antara mereka ini, ada yang tidak diwajibkan berpuasa sama sekali, seperti orang kafir dan orang gila. Ada yang walinya diminta untuk menyuruhnya berpuasa. Ada yang wajib tidak berpuasa dan harus mengqadha. Ada yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa dan diharuskan membayar fidyah. Berikut ini penjelasannya:
1. Orang Kafir dan Orang Gila
Puasa merupakan ibadah dalam agama Islam, karena itu orang nonmuslim tidak diwajibkan berpuasa. Sedangkan orang gila tidak termasuk mukallaf karena keberadaan akal adalah tolok ukur masuknya seseorang menjadi mukallaf dan orang gila sudah kehilangan akalnya.
Ali ra., meriwayatkan bahwa Nabi saw. bersabda, “Pena (catatan amal perbuatan) diangkat dari tiga golongan: orang gila hingga akalnya kembali normal, orang tidur hingga ia bangun, dan anak kecil hingga ia bermimpi (balig).” (H.R. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)
2. Puasa Anak-Anak
Meskipun anak-anak tidak diwajibkan berpuasa, tetapi sang wali hendaklah menyuruhnya berpuasa agar si anak terbiasa berpuasa sejak kecil, selama anak itu mampu melakukannya.
Rubayyi’ binti Muawwidz meriwayatkan bahwa di pagi hari Asyura’,
Rasulullah mengirim utusan ke desa-desa kaum Anshar untuk menyampaikan, “Barangsiapa yang telah berpuasa dari pagi hari, hendaknya ia meneruskan puasanya, dan barangsiapa yang sejak pagi tidak puasa maka hendaknya ia berpuasa di waktu yang tersisa.”
(Baca juga: Ancaman Bagi yang Tidak Berpuasa Ramadhan)
Setelah itu, kami pun berpuasa di hari Asyura, dan kami menyuruh anak-anak kami yang masih kecil untuk berpuasa. Kami membawa mereka ke masjid. Kami buatkan mereka boneka dari bulu domba. Jika ada yang menangis karena lapar, kami berikan boneka itu. Begitu terus hingga tiba waktu berbuka.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Sumber :
Fiqih Sunah Jilid I, Sayyid Sabiq, Penerbit Al-I’tishom Cahaya Umat

Bolehkah Shalat Sehabis Melahirkan?

Assalamu’alaikum Ustad, semoga selalu dirahmati Allah Amiin..
Ustad, berapa lama orang yang habis melahirkan baru bisa sholat? Mohon jawabanya dan terima kasih Ustad.
 
Jawaban:
Assalamua’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Wanita yang baru melahirkan dilarang untuk shalat dikarenakan adanya darah yang keluar pasca melahirkan. Ini yang dinamakan dengan darah nifas. Jadi, selama darah nifas masih keluar, maka ia dilarang untuk shalat sebagaimana wanita haid.
Para ulama berbeda pendapat terkait masa yang paling cepat dan masa paling lama untuk nifas.  Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak ada masa paling cepat untuk darah nifas. Ketika ia melihat bahwa darah nifas sudah tidak keluar lagi, maka saat itu ia telah suci dan boleh shalat walaupun berselang satu hari dari proses melahirkan. Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
Jika seorang wanita telah bersih dari nifasnya sesaat setelah melahirkan, maka ia boleh shalat.
(Baca juga: Cara Shalat Diatas Kendaraan)
Sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan paling cepat adalah 15 hari. Namun pendapat pertama lebih kuat.
Adapun masa paling lama untuk nifas, sebagian besar ulama mengatakan 40 hari. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan paling lama adalah 60 hari, namun kebanyakan wanita sampai 40 hari.
(Baca juga: Shalat Khusyuk)
Yang menjadi ukuran ialah keluar atau tidaknya darah nifas. Jika darah nifas sudah tidak keluar, maka ia berarti telah suci. Namun, jika sudah sampai 60 hari, maka bisa jadi itu darah haid (jika bertepatan dengan masa haidnya) atau darah istihadhah.
Wallahua’lam
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Ustadz Fahmi Bahreisy, Lc
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

Hukum Wanita Haid Ziarah Kubur dan Membaca Yasin

Assalamualaikum, Saya ingin bertanya apakah boleh jika perempuan sedang haid ziarah ke kubur dan membaca yasin? Jika dalam bekerja bolehkah ketika istirahat di mushola kita masih dalam keadaan haid?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin amma ba’du:
Sepengetahuan kami perbedaan yang terjadi di antara ulama adalah terkait dengan boleh tidaknya wanita melakukan ziarah kubur.
Dalam hal ini jumhur ulama membolehkan wanita berziarah kubur, sementara sebagian lagi melarang wanita berziarah kubur.
Dalil yang melarang adalah sabda nabi saw yang berbunyi, “Allah melaknat para wanita yang berziarah yang ke kubur.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibn Majah).
Sementara yang membolehkan berpegang pada makna hadits yang bersifat umum yang berbunyi, “Dulu aku melarang kalian berziarah kubur, namun sekarang berziarahlah. Sebab ziarah kubur bisa mengingatkan kalian kepada akhirat.” (HR Ahmad).
Jadi perbedaan di antara ulama adalah antara boleh tidaknya wanita berziarah kubur; bukan melihat kepada kondisinya apakah sedang haid atau tidak.
Bagi yang melarang, tentu termasuk di dalamnya wanita yang sedang haid. Demikian pula yang membolehkan, mereka tidak mengecualikan para wanita yang sedang haid karena tidak ada dalil tentang hal itu.
Artinya menurut ulama yang membolehkan: baik wanita yang sedang haid, nifas maupun bersih boleh berziarah kubur selama menjaga aurat, tidak berbaur dengan laki-laki, dan menjaga sikap ketika berada di kubur.
Kedua, terkait dengan hukum wanita haid membaca yasin (Alquran), para ulama berbeda pendapat. Sebagian melarang dan sebagian lagi membolehkan.
Alasan para ulama yang membolehkan adalah karena dalil-dalil yang melarang wanita haid membaca Alquran tidak kuat dan rata-rata lemah. Namun demikian, kalaupun berpegang pada pendapat yang membolehkan, hal itu terkait dengan membaca Alquran tanpa menyentuhnya.
Sebab, menyentuh Alquran bagi wanita haid menurut pendapat yang kuat adalah tidak boleh. Rasul saw bersabda, “Hendaknya tidak menyentuh Alquran kecuali orang yang suci.” (HR Malik, an-Nasai, Ibn Hibban dll).
Karena itu, jika wanita wanita haid hendak membaca yasin atau surat Alquran yang lain, hendaknya tidak dengan memegang mushaf; tapi bisa lewat Alquran terjemah, HP, dan sejenisnya yang tidak disebut sebagai mushaf. Atau lewat hafalan yang ia miliki.
Ketiga, terkait dengan wanita yang yang haidh dan dalam keadaan junub, maka ia dilarang masuk masjid atau mushola. Hal itu didasarkan pada hadits Rasulullah SAW : Dari Aisyah RA. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak kuhalalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh“. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Ibnu Khuzaemah.)
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini 
 

X