0878 8077 4762 [email protected]

Terlanjur Konsumsi Makanan Haram, Bagaimana Hukumnya?

EMPAT jenis mi instan asal Korea dinyatakan positif mengandung babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu mi instan U-Dong, dan mi instan rasa Kimchi. Selain itu, Nongshim Shin Ramyun Black, dan Ottogi rasa Yeul Ramen.
Hal ini membuat masyarakat muslim khawatir, karena dikhawatirkan ada masyarakat Muslim yang terlanjur mengonsumsi makanan yang mengandung zat haram ini.
Lantas, bagaimana hukumnya jika warga muslim terlanjur mengonsumsi mie ini karena alasan tidak tahu?
Kiai Ma’ruf menerangkan, bagi masyarakat Muslim yang sudah terlanjur mengonsumsi produk mengandung babi, namun tidak mengetahui jika produk tersebut mengandung babi, maka hukumnya makruh.
Namun jika mereka (masyarakat Muslim) telah mengetahui ketidakhalalan produk tersebut, tapi tetap mengonsumsinya maka itu haram hukumnya. “Sebenarnya enggak boleh dia, makanya masyarakat jangan mengonsumsi sesuatu yang tidak ada logo halalnya,” kata Kiai Ma’ruf.
Menurut Kiai Ma’ruf, masyarakat Muslim harus lebih jeli dan selektif dalam memiliki produk makan, dengan memastikan komposisi dan keterangan halal dari produk tersebut. Bagi mayarakat Muslim yang terlanjut mengonsumsinya, diimbau untuk tidak mengulanginya dan harus lebih berhati-hati dalam mengonsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya.
“Okelah ini kan sudah kelewat, mudah-mudahan diampuni oleh Allah. Tapi sudah itu berhenti dan sesudah berhenti, jangan lagi mengonsumsi produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar dia.
KH Ma’ruf mengatakan, saat ini Indonesia memang belum jelas menetapkan produk yang boleh dan tidak boleh masuk ke pasaran, termasuk produk makanan. Importir, kata dia, tidak dapat disalahkan karena mereka (importir) tidak memberikan logo halal.
“Ini pelajaran buat semua. Kalau nanti makanan Indonesia sudah wajib halal, tidak boleh mereka (produk mengandung babi) masuk ke sini,” kata Kiai Ma’ruf.
 
Sumber: Republika

MUI : Ulama se-Indonesia Sudah Mengharamkan PKI dan Menganggap Murtad yang Berideologi Komunis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan bahwa pada tahun 1957 para ulama se-Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan, telah mengeluarkan fatwa haram terkait ideologi komunisme. Umat Islam yang mengikuti ideologi komunisme sama saja telah murtad.
“Umat Islam yang mengikuti ideologi komunisme murtad, keluar dari Islam. Haram masuk PKI. Jadi PKI partai haram yang sudah difatwakan oleh ulama tahun 1957. Bahkan fatwa itu menyampaikan dilarangnya perkawinan seorang Muslim dengan keluarga PKI,” kata Ketua Dewan penasihat MUI Cholil Ridwan.
Paham Komunis menurut Ulama
Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fiqih Kontemporer menjelaskan, komunisme merupakan paham materialis yang tidak mengakui sesuatu kecuali bersifat kebendaan dan terjangkau bagi pancaindra. Komunisme juga tidak mengakui sesuatu yang ada di balik materi (immateri). Mereka tidak beriman kepada Allah, tidak percaya kepada akhirat, dan perkara gaib lainnya.
Syekh Qaradhawi pun berpendapat, seorang Muslim berpaham komunis adalah murtad atau keluar dari Islam. Meski, jika si komunis itu hanya mengambil sisi sosial dan ekonomi dari sisi komunisme, bukan dari sisi agama. Menurut Qaradhawi, yang demikian itu sudah cukup menjadikan orang tersebut murtad.
Syekh Qaradhawi beralasan, Islam memiliki ajaran-ajaran yang tegas dan jelas dalam mengatur kehidupan ekonomi. Prinsip ini ditentang oleh komunisme. Contohnya, kepemilikan pribadi, kewarisan, zakat, dan hubungan lelaki dengan perempuan. Hukum-hukum ini merupakan bagian dari prinsip agama di dalam Islam.
Ulama kenamaan Saudi, Syekh Muhammad Salih Al Munajjid menjelaskan, tidak mungkin seorang Muslim bisa menjadi komunis dalam waktu bersamaan. Dua paham ini saling bertentangan. Tidak bisa ada pada satu individu tanpa salah satunya dieliminasi. Barang siapa yang menjadi komunis maka dia bukanlah Muslim.
Menurut Syekh Muhammad Salih, komunisme termasuk bentuk kekafiran yang nyata, karena seorang komunis tidak mengakui keberadaan Allah SWT. Mereka pun tidak mengakui adanya du nia yang tidak terlihat. Komunisme juga kerap melecehkan agama Allah dan mencemooh aturan dan nilai-nilai moral di dalamnya.
Akhirul kalam, mengutip dari pernyataan KH Salahuddin Wa hid, komunisme hanya bisa tum buh dan hidup dalam masyarakat yang subur untuk paham itu. Ma sya rakat yang penuh dengan ketidakadilan, kemunafikan, kemiskinan, kebodohan, keterbelakang an, dan berbagai penyakit sosial lainnya.
Untuk memberantas komunisme, kita harus menjawab tantangan itu dengan berjuang menghilangkan lahan yang subur untuk tumbuhnya paham tersebut. Karena itu, umat Islam harus berjihad menghilangkan ketidakadilan, korupsi, kemiskinan, kebodohan, ketertinggalan, dan penyakit masyarakat lainnya. Wallahu’alam.
 
Disadur : Republika/Viva
Foto : Ulama-ulama palembang, jakarta dan lainnya

Ini 11 Poin Fatwa MUI : Bermuamalah yang Diharamkan di Media Sosial

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial pada Senin (5/6/2017). Fatwa ini dibuat karena selama ini ada dampak positif maupun negatif dari penggunaan media sosial.
Asrorun Ni’am Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI, berpendapat media sosial memiliki dua sisi.

  • Pertama sisi positif, digunakan untuk kepentingan kehidupan sosial dan silaturahmi.
  • Kedua sisi negatif, yang dapat memicu pelanggaran hukum dan keresahan sosial.

“Dilatarbelakangi oleh media digital yang memiliki nilai pemanfaatan untuk kepentingan silaturahmi, kehidupan sosial, dan pendidikan. Akan tetapi di sisi lain memicu keresahan sosial, pelanggaran hukum, dan disharmoni antar sesama dan kestabilan nasional,” ujar Ashrorun, saat membacakan Fatwa Hukum Bermuamalah di Media Sosial, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2017).
Fatwa ini merupakan dasar pemikiran berbagai pihak baik dari para ulama, pemerintah, dan masyarakat luas. “Dari berbagai pihak MUI bertujuan memberikan landasan pemanfaatan medsos dengan baik melalui fatwa ini,” imbuh Ashrorun.
Di dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud muamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.
Di dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

  1. Haram melakukan ghibah, fitnah, naminah, dan penyebaran permusuhan.
  2. Haram melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
  3. Haram menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
  4. Haram menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
  5. Haram menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
  6. Haram memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
  7. Haram memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, naminah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak.
  8. Haram mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang laim atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkam secara syar’i.
  9. Haram memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olaj berhasil dan sukses, dan tujuan memyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
  10. Haram menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, pdahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat.
  11. Haram menjadi buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, naminah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non ekonomi, hukumnya. Demikian juga haram menjadi orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

 
Dalam kesempatan ini, MUI memberikan secara simbolik fatwa kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Menkominfo Rudiantara mengapresiasi pemberian fatwa tersebut sebagai rekomendasi kepada pemerintah untuk menjaga dan meminimalisasi penyebaran konten-konten negatif di media sosial.
“Berdasarkan rekomendasi MUI ini bukan akhir tapi awal kerja sama dengan MUI. Mensosialisasikan fatwa ini, bagaimana menggunakan ini sebagai rujukan dari MUI untuk mengelola dan memanajemen konten-konten negatif di sosmed,” ujar Rudiantara.
 
Sumber : Kumparan/Ngelmu/MUI
Selengkapnya bisa dilihat di sini: fatwa-nomor-24-2017-ttg-hukm-dan-pedoman-bermuamalah-melalui-medsos-final-ses (1)

Bom Kampung Melayu, MUI: Ingat! Terorisme Haram Hukumnya

JAKARTA – Ledakan bom bunuh diri Kampung Melayu, Jakarta Timur mengundang perhatian mendalam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga Islam terkemuka di Indonesia itu menyampaikan duka mendalam kepada segenap keluarga korban.
“Semoga almarhum para korban husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menerima musibah ini,” demikian pernyataan resmi dari MUI.
Dalam kesempatan ini, MUI pun mengingatkan lagi soal fatwa nomor 3 Tahun 2014 tentang terorisme. Bunyinya: Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan Negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
“Ingat! MUI sudah menetapkan dalam fatwa Nomor 3 Tahun 2014 bahwa perbuatan terorisme adalah haram hukumnya,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Kamis (25/5/2017).
Zainut mengatakan dua ledakan bom bunuh diri Kampung Melayu pada Rabu 24 Mei 2017 membuktikan bahwa gerakan terorisme di Indonesia masih sangat kuat dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Sebab terorisme, baginya adalah musuh negara.
“Sungguh ini adalah tragedi kemanusiaan yang sangat keji dan memilukan. Oleh karena itu, kejadian ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, khususnya aparat keamanan, tokoh agama dan masyarakat,” ucapnya.
Petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memastikan MUI mengutuk keras pelaku bom di Kampung Melayu. Ia meyakinkan tindakan pelaku sangat biadab dan jauh dari nilai-nilai agama. “Siapa pun pelakunya, mereka adalah manusia yang sudah kehilangan nilai kemanusiaannya,” kecam dia.
Seperti diketahui, dua ledakan bom bunuh diri menyebabkan lima orang tewas. Rinciannya, tiga polisi sedangkan dua lainnya terduga pelaku. Korban luka dalam ledakan bom bunuh diri ini sebanyak 10 orang.
 
Sumber : okezone

Perkara yang Membatalkan Puasa

Oleh: Sharia Consulting Center
 
Perkara yang membatalkan puasa dan mengharuskan untuk qadha (diganti dihari lain),
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Jika makan dan minum itu dilakukan tidak dengan sengaja, seperti lupa maka tidak membatalkan puasa, dan tidak mengharuskan untuk diqadha. Seperti yang disabdakan oleh Rasulullah Saw:
” من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه فإنما أطعمه الله وسقاه ” رواه الجماعة
Barangsiapa yang lupa sedangkan ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka teruskan puasanya, karena ia telah diberi makanan dan minuman oleh Allah Swt.”
Hal yang sama juga, minuman atau obat-obatan yang bisa berfungsi seperti makanan, seperti infus, vitamin, dan lainnya.
2. Muntah dengan sengaja.
Jika muntah tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal, dan tidak wajib diqadha. Seperti yang disabdakan oleh Nabi Saw:
” من ذرعه القيء فليس عليه قضاء ، ومن استقاه عمدا فليقض ” رواه أحمد وأبو داود وابن ماجة والحاكم وصححه
“Barangsiapa yang muntah dengan tidak sengaja, maka tidak diwajibkan baginya qadha, dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib baginya untuk mengqadha”.
(Baca juga: Beberapa Hal Makruh dalam Puasa)
3. Haidh dan nifas
Walaupun sedikit dan terjadi sesaat menjelang terbenamnya matahari.
4. Istimna’
Yaitu mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik dengan onani, mengkhayal, atau mencium isterinya.
5. Memasukkan sesuatu yang bukan makanan pokok melalui lubang yang bisa sampai ke perut besar, seperti gula, garam, mentega, dan lain lain.
6. Makan, minum dan bersetubuh dengan meyakini bahwa matahari sudah terbenam atau fajar belum terbit, ternyata sebaliknya, matahari belum terbenam atau fajar sudah terbit.
Dalam keadaan seperti ini batallah puasa dan baginya wajib mengqadhanya di kemudian hari.
Sumber :
Panduan Lengkap Ramadhan, Sharia Consulting Center