MP3 Ceramah: Menghayati Keagungan Al Quran oleh Ust. Fauzi Bahreisy
Download MP3 Ceramah Kajian Al Quran Majelis Taklim Al Iman: Menghayati Keagungan Al Quran oleh Ust. Fauzi Bahreisy.
Klik disini untuk download.
Download MP3 Ceramah Kajian Al Quran Majelis Taklim Al Iman: Menghayati Keagungan Al Quran oleh Ust. Fauzi Bahreisy.
Klik disini untuk download.
Assalamualaikum, wr, wb. Nama saya Yanti, karyawan swasta dan sudah menikah. Saya bersama kakak saya patungan membeli rumah untuk orang tua dan untuk sementara ini saya dan orang tua yang menempati rumah tersebut, saya juga punya tabungan serta perhiasan emas. Bagaimanakah cara penghitungan zakat mal yg harus saya keluarkan? Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr wb
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. wa ba’du:
Rumah yang Anda tempati tidak terkena zakat. Rumah yang dizakati adalah rumah yang diperjualbelikan. Itupun dengan syarat tertentu. Yang mungkin terkena zakat dari harta Anda adalah tabungan dan perhiasan emas.
Tabungan atau simpanan termasuk yang harus dikeluarkan zakatnya jika jumlahnya telah mencapai nishab sebagaimana yang telah ditentukan dan mencapai haul (satu tahun).
Adapun aturan zakat tersebut menurut fuqoha diqiyaskan (analogikan) kepada zakat emas dan perak. Dalam hal ini jika seseorang memiliki uang tunai, tabungan, maupun deposito yang jumlahnya mencapai harga emas seberat 85 gram, dan telah berlalu satu tahun dari waktu kepemilikannya (berlalu satu haul) maka ia wajib untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% setiap tahunnya.
Hal yang sama berlaku pada emas atau perhiasan emas ketika jumlahnya mencapai 85 gram dan sudah dimiliki setahun dengan kadar 2,5%.
Apakah boleh uang simpanan digabung dengan emas?
Uang dan emas adalah dua jenis harta yang berbeda apalagi pada masa sekarang ini. Karena itu, keduanya tidak bisa disatukan dalam perhitungan zakat. Kondisinya dapat disamakan dengan sapi yang tidak bisa disatukan atau digabung dengan kambing dalam perhitungan zakatnya. Masing-masing dihitung sendiri-sendiri dan memiliki ketentuan yang berbeda. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
Assalamu alaikum ustadz, Apakah rumah, tanah, barang-barang elektronik juga dizakati?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Di antara kriteria harta atau aset yang wajib dizakati adalah “berkembang” (namaa’). Bisa berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak atau tanaman. Bisa pula berkembang dengan diusahakan atau dibisniskan.
Karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak ada zakat pada rumah yang ditempati, pakaian yang digunakan, perangkat atau perabot keluarga, dan sejenisnya, termasuk pada tanah, terkecuali tanah yang untuk diperjualbelikan.
Hal ini sebagaimana riwayat Samurah ibn Jundab ra, “Rasulullah saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk dijual.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
Assalamu alaikum wr.wb. Ijin bertanya, apakah tadarus Alquran pada jam kerja (dilakukan di waktu kerja) dan meninggalkan kewajibannya sebagai seorang pegawai diperbolehkan oleh islam ? Setahu saya bekerja mencari nafkah yang halal untuk anak dan istri merupakan suatu ibadah? Mohon pencerahannya… Wassalam,
Firdaus Wajdi Muhammad
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Benar bahwa bekerja mencari nafkah yang halal untuk keluarga juga bagian dari ibadah. Dan memenuhi akad atau perjanjian dengan tempat kita bekerja merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh dilanggar. “Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad (perjanjian) yang telah kalian buat.” (QS al-Maidah: 1).
Karena itu, pada saat jam kerja tidak boleh melakukan aktivitas lain, termasuk membaca Alquran, jika hal itu akan mengganggu atau melalaikan dari tugas-tugas kantor yang wajib Anda lakukan.
Namun jika Anda sudah menunaikan tugas yang ada, lalu untuk mengisi waktu kosong, Anda mengisinya dengan membaca Alquran, hal tersebut tidak dilarang. Terkecuali basis akad dan perjanjiannya, tidak hanya terikat dengan beban tugas, tetapi juga jam kerja.
Misalnya ada pasal perjanjian di mana pegawai tidak boleh melakukan tugas lain selama di kantor selain pekerjaan kantor.
Dalam kondisi demikian, Anda harus mencari waktu lain di luar jam kantor untuk membaca Alquran. Prinsipnya, yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah.
Semoga Allah memberikan kemudahan untuk taat kepada-Nya. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
Assalamu alaikum ustadz. Maaf mengganggu. Bolehkah saya bertanya mengenai hadis ” wa tahliliha taslim” yaitu dalam bab solat? Betulkah kalau kita hendak batalkan solat disebabkan darurat kita harus bersalam sebagai bentuk adab?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya orang yang menunaikan shalat tidak dibenarkan untuk membatalkannya. Allah befirman, “Janganlah kalian batalkan amal kalian!” (QS Muhammad: 33).
Namun dalam kondisi tertentu yang sifatnya darurat seperti menyelamatkan orang yang sakit atau dalam bahaya, untuk menolong buta yang menyeberang, untuk menyelamatkan harta, atau karena shalat fardhu sudah ditegakkan sementara ia masih berada di rakaat awal shalat sunnah, maka dalam kondisi demikian, ia boleh membatalkan shalatnya.
Lalu bagaimana cara ia membatalkan shalat tersebut?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian berbendapat harus dengan memberi salam, sebagian lagi tidak harus dengan salam. Mereka berbeda pendapat dalam memahami hadits Nabi saw:
تحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Shalat dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam.”
Para ulama yang mengharuskan salam beralasan bahwa hadits tersebut berlaku umum. Baik yang menyudahi shalatnya secara sempurna maupun tidak sempurna. Siapapun yang memulai shalat dengan takbir harus menutup dan menyudahinya dengan salam.
Sementara menurut para ulama yang tidak mengharuskan salam, mereka beralasan bahwa maksud dari menyudahi shalat dengan salam adalah ketika shalatnya sempurna. Namun kalau shalatnya rusak dan batal, tidak perlu bersalam.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang terpenting bagaimana menghargai dan menghormati setiap perbedaan yang ada. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini