by Danu Wijaya danuw | Nov 4, 2016 | Artikel, Dakwah
Nabi Ibrahim as satu-satunya manusia disebut “Ummah”. Dimulainya dakwah dengan gagah. Sebagai pemuda, dipenggalnya semua patung berhala.
Tetapi dakwah bukan hanya soal mengalahkan argumentasi. Dakwah muda yanv berunsur ‘kekerasan’ dibalas parah berupa dibakar.
Dakwah jika harus debat, pilih orang yang tepat yaitu raja atau pemimpin. Bukan lagi jelata yang suka amuk tanpa logika. Ibrahim as berharap hujjahnya bisa mengajaknya.
Namun dakwah bukan hanya soal memenangkan argumentasi. Raja Namrudz yang takjub pada kecerdasannya, tak turut, dia diusir.
Kita belajar, dakwah lebih pada soal memenangkan hati. Jika jiwa takluk didepan akhlak, akal akan bergerilya sendiri mencari dalil.
Ibrahim tak kenal henti. Dia datangi penyembah benda langit dan mentari. Berbaur dengan mereka, dengan sikap dakwah yang makin dewasa.
Menurut koreksi Al Qurthubi, bahwa pertemuannya dengan para penyembah bintang, bulan, matahari bukanlah kisah Ibrahim mencari Tuhan seperti yang diceritakan saat ini. Di kitab Al-Jami’, Al Qurthubi menjelaskan metode dakwah Ibrahim yang makin lembut namun menyentakkan (softly but deadly).
Berhasil menginsyafkan penyembah bintang, bulan, dan mentari. Lalu Ibrahim yang telah menikah bergerak ke Mesir. Tantangan baru menanti.
Raja Mesir suka ambil wanita sembarangan. Dengan kondisi tersebut, Sarah istri Ibrahim diakuinya sebagai saudari olehnya, agar tak ikut diambil.
Dalam masyarakat Mesir saat itu, istri lebih rendah posisinya. Istri bisa dijual, diperbudak. Bukti lain betapa wanita di Mesir setara budak, adalah dihadiahkan Hajar kepada Ibrahim.
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, ProU Media
by Danu Wijaya danuw | Nov 1, 2016 | Artikel, Dakwah
Bersemangat untuk jadi kaya, kuat dan bermanfaat bagi seluas-luas sesama adalah mulia. Tetapi haruskah kita mencela kemiskinan dan keadaan papa?
Andai pada kemiskinan sama sekali tiada kebaikan, akankah Nabi bersabda, “Aku diperlihatkan surga, kebanyakan penduduknya miskin adanya.”
Adalah Abdurrahman bin Auf, si kaya yang penampilannya tak beda dengan budaknya. Suatu hari menangis ketika hidangkan roti lembut. Tersedu dia berkata, “Mush’ab bin Umair lebih baik dari kami. Dia tak pernah menikmati makanan seperti ini. Kala syahid di Uhud, tiada kafan baginya selain selimut usang. Kalau ditutup ke kepala terbuka kakinya, jika diselubungkan ke kaki tersingkap kepalanya.
Tangisan Abdurrahman adalah sebab terkenang ungkapan Nabi saat melihat Mush’ab di Madinah. Si tampan yang sejak hijrahnya menjadi papa. Kulitnya mengelupas bagai ular berganti sisik, baju bertambal, tubuhnya kurus kurang gizi.
Saat hijrah Nabi menitikkan air mata dan bersabda, ” Bagaimana kalian jika dunia dibukakan, lalu masing-masing kalian berlimpah kekayaan dan kemuliaan?” Beliau memandangi sahabat-sahabatnya. Mereka yang saat itu nyaris semua fakir menjawab adanya, “Jika demikian keadaan kami pastilah baik ya Rasulullah!” Nabi menggeleng dengan pelupuk tergenang, “Tidak! Demi Allah! Demi Allah, kalian hari ini lebih baik daripada kalian pada hari itu!”
Begitulah faktanya, Nabi lebih khawatir dengan kekayaan daripada keadaan kemiskinan sahabat kala itu. Allah mencela orang tatkala diberi karunia mengatakan: “Tuhanku memuliakanku” dan saat disempitkan rezeki mengeluh: “Tuhanku menghinakanku” (Surah Al Fajr ayat 15-16)
Namun benar kata Nabi, “Ni’mal malish shalih, li rajulish shalih! Sebaik-baik harta yang baik, ditangan lelaki baik (shaleh). Maka kekayaan itu kebaikan yang pujian padanya bersyarat. Jika penggenggamnya mulia bahkan memandangnya sebagai beban di yaumil akhir.
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, ProU Media
by Danu Wijaya danuw | Oct 30, 2016 | Artikel, Dakwah
Rasulullah saw berhijrah ke Madinah, beliau dapati para ahli kitab Yahudi dan Nasrani yang telah Allah sebutkan disana.
Nabi tahu mereka membaca Taurat dan Injil yang didalamnya terdapat ciri beliau secara rinci. Beliau amat berharap mereka menerima dakwah.
Kiblat shalat, perintah puasa, dan bahkan penampilan beliau (sisiran rambut dan pakaian) pada mulanya mirip dengan para ahli kitab.
Dengan ini beliau saw berharap mereka kian bersimpati. Mau mengenal dan mendengar Al Qur’an dan akhirnya terbimbing kepada Islam.
Tetapi semakin lama, yang ada justru kedengkian dan permusuhan mereka. Mereka hanya mau ridha justru jika Rasul ikut agama mereka.
Lalu Allah swt menurunkan surah Al Baqarah ayat 120
وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ ۰
Artinya : Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Dan jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak akan ada bagimu pelindung dan penolong dari Allah.
Surah tersebut sebagai penguat sekaligus peringatan kepada Nabi -Nya agar tak ikuti hawa nafsu mereka. Maka Allah tegaskan pembeda. Nanti jua turun ayat perubahan kiblat dan puasa ramadhan. Dan nabi mengubah tatanan rambut dan pakaian.
Demikian keterangan sebagian mufassir (ahli tafsir) atas surat Al Baqarah ayat 20. Wallahu’alam
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, ProU Media
by Danu Wijaya danuw | Oct 28, 2016 | Artikel, Dakwah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Dewan Syariah Nasional (DSN) akan terus melakukan sosialisasi empat fatwa terbaru demi mencapai pangsa pasar (market share) lembaga keuangan syariah sebesar lebih dari lima persen.
Menurut Bendahara DSN MUI Muhammad Nadrattuzaman Hosen, hal ini dilakukan karena kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap keuangan syariah sangat besar. Dalam hal ini DSN MUI melakukan sosialisasi ke Bank Mandiri.
Sosialisasi empat fatwa dilakukan pada Rabu (24/2) di gedung Bank Syariah Mandiri (BSM). Acara tersebut juga dihadiri oleh pihak industri, regulator, akademisi dan organisasi kemasyarakatan.
Ada pun empat fatwa DSN MUI terbaru tersebut adalah
Pertama, Fatwa DSN-MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar
Dan Keputusan DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging) atas Nilai Tukar.
Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 97/DSN-MUI/XII/2015 tentang Sertifikat Deposito Syariah.
Ketiga, Fatwa DSN-MUI No. 99/DSN-MUI/XII/2015 tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun.
Terakhir, Fatwa DSN-MUI No. 100/DSN-MUI/XII/2015 tentang Pedoman Transaksi Voucher Multi Manfaat Syariah.
“Fatwa-fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh DSN MUI merupakan upaya mempercepat akselerasi industri keuangan syariah untuk lebih agresif apalagi hingga saat ini ‘market share‘nya masih rendah,” kata Nadrattuzaman.
Menurutnya, penting adanya jika berbagai pihak terutama DSN-MUI, Industri dan para regulator bisa duduk bersama dalam merespon keinginan-keinginan masyarakat terkait industri keuangan syariah.
Tujuannya untuk memperat tali silaturahim antara DSN-MUI sebagai regulator dalam bidang fatwa dengan para regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Direktorat Pembiayaan Syariah Kementerian Keuangan RI serta pelaku industri keuangan syariah juga perguruan tinggi.
“Silaturahim diharapkan dapat menyatukan paham dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia,” tutur Nadrattuzaman.
Selain meningkatkan hubungan baik, acara sosialisasi juga dijadikan kesempatan memberikan informasi atas peraturan atau kebijakan baru dari masing-masing regulator, sekaligus mendengarkan curahan hati para pelaku industri demi majunya industri keuangan syariah.
Sumber : Republika
by Danu Wijaya danuw | Oct 27, 2016 | Artikel, Dakwah
Assalamu’alaikum wr wb maaf pak ustadz mau tanya. Jika KPR itu sudah terlanjur riba, awalnya saya tidak tahu arti riba sama sekali. Kirain sama dengan riya. Setelah tahu KPR riba, mau dijual over juga, nanti jadi terkena laknat. Dijual cash gak laku-laku. Dengan niatan cari rezeki yang lebih besar untuk melunasinya suatu saat. Apakah tetap dosa ya? Terimakasih pak ustadz
Jawaban :
Transaksi KPR tidak bisa langsung divonis riba. Sebab ia termasuk jenis jual beli dengan murabahah. Atau dalam istilah agama disebut bai’ul murabahah lil amiri bisy syira’.
Di mana pihak bank membeli rumah kepada pihak developer secara cash, lalu menjualnya kepada nasabah secara kredit.
Jual beli seperti ini diperbolehkan dengan tiga syarat:
1. Pihak bank tidak mengadakan akad jual beli dengan nasabah, sebelum bank membeli rumah itu dari developer. Kalau tidak, maka bank terjatuh ke dalam larangan menjual sesuatu yang belum menjadi miliknya.
2. Bank ‘menyentuh’ dulu rumah tersebut sebelum dia jual kembali ke nasabah. ‘Menyentuh’ di sini bermakna meninjaunya dan memeriksa rumah tersebut.
3. Tidak ada denda ketika terlambat dalam membayar, karena denda seperti itu adalah riba.
Apalagi ini sudah terlanjur dibeli dan bila dijual malah akan mendatangkan kerugian. Maka tinggal membayar tepat waktu untuk mencegah adanya denda.
Wallahu a’lam
by Danu Wijaya danuw | Oct 26, 2016 | Artikel, Dakwah
Melalui sertifikasi halal produk-produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan skema pembiayaan perbankan syariah, diharapkan bisa meningkat dari segi kualitas. Dengan demikian, bisa bersaing dengan produk industri besar maupun impor. Sepenggal pendapat ini diungkapkan Ketua MUI pusat, Lukmanul Hakim.
Diakui Lukman, saat ini MUI telah bekerjasama dengan Pemda di seluruh Indonesia untuk membantu menggelontorkan dana bagi para pelaku UMKM di daerah masing-masing. Targetnya sendiri untuk UMKM khusus makanan bisa mencapai 1,5 juta pelaku usaha.
“Sekarang kita dengar Jawa Barat per tahun ini target 10 ribu pengusaha. Kalau kita sebarkan ke seluruh provinsi di Indonesia, bisa mencapai 300 ribu, itu kan sudah lumayan bagus, menambahkan yang sudah ada,” jelasnya di Hotel Mutiara, Bandung di akhir acara Launching PINBAS dan Liga Halal, Jumat (12/08/2016).
Sementara itu, Lukman menjelaskan muncul dilema lain. Yaitu masalah pembiayaan sertifikasi halal bagi UMKM yang dianggap tidak sedikit.
Lukmanul mengatakan, selain mengandalkan bantuan dari Pemda, MUI melakukan kerjasama dengan lima perbankan syariah. Yaitu Bank BRI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, ditambah dengan retailer Transcorp dan Carrefour.
“Biaya sertifikasi untuk UMKM subsidi silang sekira Rp 2 juta, dan itu cukup mahal bagi industri kecil dan menengah, maka diajukan melalui skema pembiayaan perbankan syariah. Yang terdiri dari pembiayaan sertifikasi halal dan pembiayaan peningkatan modal. Jadi itu upaya kita supaya pembayarannya bertahap, kalau istilah umumnya di kredit,” terang Lukman.
Terakhir, Lukman berharap UMKM di Indonesia bisa memiliki kemandirian, kekuatan, dan kewibawaan. Sehingga tidak ada lagi yang meremehkan UMKM. Ke depannya yang usaha mikro menjadi usaha kecil, dan usaha kecil meningkat menjadi usaha menengah.
“In syaa Allah saya kira pada acara PINBAS ini akan kita godok bersama-sama untuk membahas peningkatan tersebut,” pungkasnya.
Sumber : Alhikma