0878 8077 4762 [email protected]

Fatwa Al Azhar Mesir : Apa Hukumnya Membaca Al Qur’an, Do’a dan Talkin untuk Orang yang Meninggal Dunia

Assalamualaikum. Di wilayah kami terjadi perselisihan mengenai beberapa amalan berkaitan dengan penguburan jenazah. Oleh karena itu, mohon penjelasan beberapa permasalahan berikut ini:
1. Apakah berdoa untuk jenazah dilakukan secara pelan (sirr) atau keras (jahr)?
2. Apakah boleh memberikan nasihat kepada para hadirin sebelum jenazah dimakamkan?
3. Apa hukum men-talkin mayat? Dan bagaimana pula bentuk lafalnya?
4. Apakah boleh membaca Al Qur’an setelah pemakaman?
 
Jawaban:
Hendaknya orang-orang bersikap tenang dan diam ketika mengantar jenazah ke kuburan.
Imam Nawawi berkata “Ketahuilah, sesungguhnya yang benar adalah bersikap tenang ketika mengantarkan jenazah, sebagaimana yang dipraktikkan oleh kalangan salaf. Tidak perlu mengeraskan suara dengan bacaan Al Qur’an, zikir ataupun bacaan yang lain. Hal ini dianjurkan karena akan membuat jiwa seseorang lebih tenang dan pikirannya lebih terfokus pada hal-hal yang berkaitan dengan jenazah, dan inilah yang dituntut dalam kondisi tersebut.”
Adapun berdiri sejenak dan berdoa di atas kubur setelah pemakaman mayat, maka hal itu termasuk sunah.
Hal ini berdasarkan hadits Utsman r.a. yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Hakim, dan Hakim berkata, “Sanadnya shahih”. Utsman berkata, “Setelah selesai menguburkan mayat, Nabi saw. berdiri di sisi kuburnya. Lalu beliau bersabda, “Mohonlah ampunan untuk saudara kalian dan mintalah kepada Allah agar dia diteguhkan, karena dia sekarang sedang ditanya“.
Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Amr bin Ash ra, dia berkata, “Jika kalian telah menguburkanku, maka lemparkanlah sedikit tanah ke kuburanku dan berdiamlah di atasnya selama waktu orang menyembelih unta dan membagikan dagingnya, sehingga aku dapat menjadikan kalian sebagai penenang bagiku dan melihat jawaban yang akan aku sampaikan kepada para utusan Tuhanku.”
Semua ini hanya dilakukan setelah selesai penguburan. Tidak apa-apa pula disampaikan nasihat singkat untuk para hadirin mengenai kematian dan kehidupan akhirat sebelum dibacakan doa. Karena, hal itu dapat membuat jiwa orang-orang yang hadir menjadi lebih khusyuk dan lebih siap untuk bermunajat kepada Allah.
Diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, “Pada suatu hari kami menghadiri pemakaman jenazah di Baqi’ Gharqad. Lalu Nabi saw. datang dan duduk dan kami pun duduk di sekitar beliau. Ketika itu beliau memegang sebuah tongkat pendek. Beliau menunduk dan mematuk-matukkan ujung tongkat pendek itu ke tanah. Beliau lalu bersabda, “Tidak ada seorangpun dari kalian, tidaklah ada jiwa yang diciptakan, kecuali telah ditetapkan tempatnya di surga atau di neraka, dan telah ditetapkan sebagai orang celaka atau bahagia.” Lalu seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, kalau begitu apa tidak sebaiknya kita berserah diri pada ketetapan itu?”. Beliau menjawab, “Beramallah, karena setiap orang dimudahkan untuk melakukan perbuatan sesuai dengan apa yang untuknya dia diciptakan“. (Muttafaq ‘Alaih).
Ketika menyebutkan hadits di atas dalam kitab Shahih-nya, Imam Bukhari membuat bab yang berjudul “Bab Nasehat dari Seseorang Ketika Berada di Sisi Kuburan dan Para Sahabatnya Duduk di Sekitarnya”.
Adapun men-talkin mayat setelah dikuburkan maka ia merupakan perbuatan yang disunahkan. Hal itu sesuai dengan apa yang diriwayatkan oleh Rasyid bin Sa’ad, Dhamrah bin Habib dan Hakim bin Umair –mereka adalah tokoh tabi’in yang tinggal di kota Homs (nama sebuah kota di Suriah), bahwa mereka berkata, “Jika seorang mayat telah dikuburkan dan orang-orang telah selesai melakukan proses penguburan itu, para ulama menganjurkan untuk mentalkin mayat tersebut dengan mengatakan, “Wahai Fulan, ucapkanlah, la ilaha illallah, dan bersaksilah bahwa tiada tuhan selain Allah.” Perkataan ini diucapkan sebanyak tiga kali. Lalu diucapkan lagi, “Wahai Fulan, katakanlah bahwa tuhanku adalah Allah, agamaku adalah Islam dan nabiku adalah Muhammad saw.” Setelah itu baru meninggalkan tempat penguburan itu.” (HR. Said bin Manshur dalam Sunannya).
Diriwayatkan pula dari Abu Umamah al-Bahili ra, dia berkata, “Jika aku meninggal, maka perlakukanlah diriku seperti apa yang diperintahkan Rasulullah saw kepada kami dalam mengurus jenazah. Rasulullah saw. mengatakan kepada kami, “Jika salah seorang dari saudara kalian meninggal dunia, lalu kalian telah menimbunkan tanah di kuburnya, maka hendaklah salah satu dari kalian duduk bagian kepalanya dan berkata, “Wahai Fulan bin Fulanah.” Mayat itu mendengar ucapannya tapi dia tidak menjawab. Lalu orang itu berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulanah.” Mayat itu lalu duduk.
Kemudian dia berkata lagi, “Wahai Fulan bin Fulanah.” Mayat itu lalu berkata, “Berilah petunjuk pada kami, semoga Allah merahmatimu.” Namun, kalian semua tidak akan merasakan hal itu. Kemudian hendaklah orang yang men-talkin itu mengatakan, “Ketika kamu meninggalkan dunia, ingatlah syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Dan bahwasanya kamu ridha menjadikan Allah sebagai tuhanmu, Islam sebagai agamamu, Muhammad sebagai nabimu dan Al Qur’an sebagai pemimpinmu.”
Maka malaikat Munkar dan Nakir akan saling memegang tangan mereka dan berkata, “Marilah kita pergi. Untuk apa kita duduk pada orang yang telah diajarkan hujjahnya.” Dan Allah menjadi hujjah baginya dari pertanyaan dua malaikat itu.” Lalu salah seorang sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika ibunya tidak diketahui?” Maka beliau pun menjawab, “Hendaknya dia menisbatkannya pada Hawa. Yaitu dengan mengatakan, “Wahai Fulan bin Hawa.” (HR. Thabrani, Ibnu Syahin dan lainnya).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Sanad hadits ini adalah shalih (baik). Adh-Dhiya` telah menguatkannya dalam kitab Ahkam-nya.”
Dalam kitab Raudhah ath-Thalibin dan al-Majmu’, Imam Nawawi berkata, “Para ulama hadits dan yang lainnya sepakat untuk bersikap toleran terhadap hadits-hadits yang berkaitan dengan keutamaan amal (fadhail al-a’mal) dan at-Targhib wat Tarhib.
Di samping itu hadits ini juga diperkuat dengan hadits-hadits yang shahih. Seperti hadits, “Mohonlah agar dia diberi keteguhan“. Juga dikuatkan dengan wasiat ‘Amr bin Ash ra dan hadits di atas serta riwayat dari Amr bin Ash ini adalah shahih. Hal ini senantiasa diamalkan oleh penduduk Syam pada masa orang-orang yang ditauladani hingga saat ini.”
Adapun cara berdoa di atas kubur, apakah dengan jahr ataupun suara lirih, maka terdapat kelapangan dalam hal ini, sehingga dipersilahkan untuk memilih salah satunya.
Memperdebatkan masalah itu tidaklah diridhai Allah dan Rasul-Nya, sebab perdebatan dalam hal ini termasuk perbuatan bid’ah yang tercela. Karena, salah satu bentuk bid’ah adalah mempersempit sesuatu yang dilapangkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.
Jika Allah memerintahkan suatu perbuatan dalam bentuk umum yang dalam pelaksanaannya mempunyai lebih dari satu kemungkinan, maka perintah itu harus dipahami dalam keumuman dan kelapangan itu. Tidak boleh membatasi maknanya pada satu kemungkinan kecuali berdasarkan dalil.
Rasulullah saw melarang kaum muslimin untuk banyak mempermasalahkan berbagai hal dan banyak bertanya. Beliau menjelaskan bahwa jika Allah SWT mendiamkan suatu masalah, maka itu adalah bentuk rahmat dan kelapangan yang diberikan kepada umat ini.
Beliau bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Tsa’labah al- Khusyaniy, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan berbagai hal maka janganlah kalian menyepelekannya. Allah juga telah mengharamkan berbagai perbuatan, maka janganlah kalian melanggarnya. Allah telah membuat batasan- batasan, maka janganlah kalian melampauinya. Dan Allah mendiamkan banyak hal sebagai bentuk rahmat untuk kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-cari (hukumnya).” (HR. Daruquthni dan lainnya).
Hadits di atas dishahihkan oleh Ibnu Shalah dan dihasankan oleh Imam Nawawi. At-Taftazani dalam kitab Syarh al-Arba’in an- Nawawiyyah berkata, “Maksud kalimat: “maka janganlah kalian mencari-cari (hukumnya)” adalah janganlah bertanya-tanya mengenainya. Karena bertanya-tanya tentang sesuatu yang didiamkan oleh Allah akan mengakibatkan munculnya pembebanan dengan kewajiban yang menyulitkan. Dan masalah seperti ini dihukumi dengan bara`ah ashliyyah (prinsip bebas hukum selama tidak ada ketentuan ).”
Rasulullah saw menjelaskan bahwa sangat buruk tindakan seseorang yang membuat kaum muslimin mengalami kesulitan disebabkan dia banyak bertanya. Diriwayatkan dari ‘Amir bin Sa’ad dari ayahnya, dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Orang muslim yang paling besar kejahatannya terhadap kaum muslimin adalah seseorang yang menanyakan dan mencari tahu tentang sesuatu sehingga hal itu diharamkan kepada semua orang akibat pertanyaannya” (HR. Muslim).
Abu Hurairah r.a. berkata, “Pada suatu hari Rasulullah berkhutbah di hadapan kami. Beliau bersabda, “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan ibadah haji atas kalian, maka lakukanlah.” Seorang sahabat lalu bertanya, “Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?” Beliau terdiam hingga sahabat itu mengulangi pertanyaannya sebanyak tiga kali. Maka Rasulullah saw. bersabda, “Kalau aku mengatakan, ‘Ya’, niscaya akan menjadi kewajiban dan kalian tidak akan sanggup melakukannnya.” Beliau lalu berkata lagi, “Biarlah seperti yang aku tinggalkan untuk kalian. Sesungguhnya para umat sebelum kalian telah binasa akibat tindakan mereka yang suka bertanya dan berselisih dengan para nabi mereka. Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian. Dan jika aku melarang kalian dari melakukan sesuatu maka tinggalkanlah” (Muttafaq ‘alaih).
Al-Allamah al-Munawi berkata dalam Faidhul Qadir Syarh al-Jami’ ash-Shaghir , “Maksud hadits ini adalah: “Janganlah kalian menyampaikan pertanyaan kepadaku selama aku mendiamkan kalian melakukan amalan kalian. Maka janganlah kalian banyak bertanya mengenai sesuatu yang tidak penting dalam urusan agama kalian, selama aku membiarkan kalian dan tidak berkata apa-apa kepada kalian. Karena bisa jadi hal itu akan menjadi sesuatu kewajiban dan beban yang memberatkan. Ambillah sesuai apa yang aku perintahkan dan jangan mencari-cari persoalan lain seperti yang dilakukan oleh para Ahlul Kitab. Janganlah sering menyelidiki sesuatu yang telah jelas secara lahir meskipun mempunyai kemungkinan makna yang lain, karena hal itu dapat menyebabkan bertambahnya jawaban atas hal itu. Sehingga, tindakan itu akan menyerupai kisah bangsa Israil yang mempersulit diri sehingga mereka pun dipersulit. Maka Rasulullah saw. khawatir akan terjadi hal serupa pada umatnya.”
Adapun berdoa bersama-sama, maka kemungkinan untuk dikabulkan lebih besar, juga membuat hati lebih terjaga, pikiran lebih terfokus, dan membuat lebih khusyuk di hadapan Allah SWT, terutama jika doa itu diawali dengan nasihat singkat. Rasulullah saw bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, “Pertolongan Allah bersama jamaah.” (HR. Nasa`i dan Tirmidzi, serta dihahihkan oleh Tirmidzi).
Membaca sejumlah ayat Al Qur’an untuk mayat setelah penguburan adalah disyariatkan oleh agama. Al-Baihaqi, dalam as-Sunan al-Kubra, meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. dengan sanad hasan –sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi — bahwa dia menganjurkan untuk membaca awal dan akhir surat al-Baqarah setelah prosesi pemakaman.
Diriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, “Bacakanlah surat Yasin atas orang-orang yang meninggal dari kalian” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah serta dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim).
Ketika mengomentari hadits di atas Imam al-Qurthubi dalam at-Tadzkirah berkata, “Ini dapat berarti membacakannya di sisi mayit ketika dia meninggal dunia dan dapat juga di sisi kuburannya.”
Dalam kitab al-Adzkar , an-Nawawi berkata, “Dianjurkan untuk duduk di sekitar kubur setelah proses pemakaman selama waktu seseorang menyembelih unta dan membagi-bagikan dagingnya. Orang-orang yang duduk itu hendaknya membaca Al Qur’an dan berdoa untuk mayat, serta memberi nasihat dan menceritakan kisah para shalihin kepada hadirin. Imam Syafi’i dan para ulama madzhab Syafi’i menyatakan bahwa dianjurkan untuk membaca sejumlah ayat Al Qur’an di tempat penguburan. Dan akan lebih baik jika dapat mengkhatamkan Al Qur’an di sana.”
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 452
Tanggal : 27/02/2006
Penerjemah : Fahmi Bahreisy, Lc

Adab Bergurau dalam Islam

Oleh: Farid Nu’man Hasan
 
Berikut ini adalah adab-adab dalam bergurau yang mesti diperhatikan:
Pertama, hindari berbohong. Tidak sedikit manusia berbohong hanya untuk mencari perhatian dan tawa manusia. Kadang mereka mencampurkan antara yang fakta dan kebohongan atau ada yang bohong sama sekali. Islam mengajar umatnya untuk jujur baik dalam serius maupun candanya.
Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang hamba tidak dikatakan beriman dengan sepenuhnya  kecuali jika dia meninggalkan berbohong ketika   bergurau, dan meninggalkan berdebat meski ia benar.” (HR. Ahmad).
Dr. Muhammad Rabi’ Muhammad Jauhari mengatakan: “Beliau (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) memberikan arahan kepada para sahabatnya agar memiliki komitmen yang kuat untuk jujur dalam bergurau dan memperingatkan dari dusta saat bergurau.
Dari Bahz bin Hakim, katanya: berkata ayahku, dari ayahnya, katanya: bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Celakalah bagi yang bicara lalu dia berdusta hanya untuk membuat orang tertawa, celakalah dia, celakalah dia.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi). (Akhlaquna, Hal. 179. Cet. 4, 1999M/1420H. Maktabah Darul Fakhr Al Islamiyah).
Kedua, hindari kata-kata kotor, kasar, dan keji. Kadang ada orang yang bergurau dengan menggunakan kata-kata kotor dan tidak pantas, baik mengandung porno, mengejek secara kasar, bisa jadi semua  berawal dari sindiran kecil, dan semisalnya. Boleh jadi itu mengundang tawa. Tapi itu adalah gurauan berkualitas rendah yang tidak pantas dilakukan seorang muslim.
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum lainnya ..” (QS. Al Hujurat: 11)
Dari Alqamah bin Abdillah, dia berkata: Bersabda Rasulullah:
Bukan orang beriman yang suka menyerang, melaknat, berkata keji, dan kotor. (HR. At Tirmidzi No. 1977, katanya: hasan gharib. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Ketiga, hindari berlebihan. Aktifitas apa pun jika berlebihan tidak akan baik. Jika hal-hal yang pasti sunahnya saja mesti menghindari sikap berlebihan karena khawatir dianggap wajib, apalagi aktifitas yang boleh-boleh saja seperti  bergurau yang berpotensi melalaikan hati manusia.
Allah berfirman: “Dan janganlah kalian melampaui batas sesungguhnya Dia (Allah) tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al An’am: 141)
Nabi bersabda: “Janganlah engkau sering tertawa, karena sering tertawa akan mematikan hati.” (HR.  Ibnu Majah no. 3400).
Syaikh Hasan Al Banna Rahimahullah berkata: “Jangan banyak tertawa, sebab hati yang selalu berkomunikasi dengan Allah (berdzikir) adalah tenang dan tenteram. Jangan suka bergurau, karena umat yang berjihad tidak berbuat kecuali dengan bersungguh- sungguh terus menerus.” (Washaya Al ‘Asyr Lil Imam Hasan Al Banna)
Keempat, hindari main fisik. Main fisik di sini maksudnya adalah mengejek kondisi fisik seseorang (kurus, gemuk, hitam, pendek, pincang, pesek, dan lainnya) untuk mengundang tawa, atau memang menyakiti fisiknya dengan tangan kita. Ini terlarang dalam agama.
Rasulullah bersabda:
Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, Islam apakah yang paling utama?” Beliau bersabda: “Yaitu orang yang muslim lainnya aman dari lisan dan tangannya.” (HR. Bukhari No. 11, Muslim No. 42, dari Abu Musa Al Asy’ari).
Kelima, hindari bergurau dengan ayat-ayat Allah. Ini termasuk memperolok-olok agama yang sangat diharamkan dalam Islam. Menjadikan ayat-ayat atau sunah Nabi sebagai bahan ejekan adalah tindakan yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.
Firman Allah: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” (QS. At Taubah : 65-66). *akhir
Wallahu A’lam
Sumber :
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 362 – 26 Februari 2016. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.

Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman

Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Fatwa Al Azhar : Bagaimana Hukum Pembatas Shalat (Sutrah) bagi Makmum?

Assalamualaikum. Ketika shalat Isya sedang dilaksanakan di masjid, ada seorang jamaah yang lewat di hadapan para makmum yang sedang shalat. Lalu salah seorang dari mereka memberi isyarat kepadanya untuk tidak meneruskan langkahnya, tapi orang itu tidak mempedulikan isyarat tersebut dan tetap melewati shaf para makmum. Selesai shalat, banyak para jamaah yang mencemooh orang yang lewat tersebut. Mohon penjelasan mengenai hukum masalah ini.
 
Jawaban :
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Pada suatu ketika, saya mendatangi Rasulullah saw sambil menaiki seekor keledai betina. Pada saat itu saya telah mendekati usia baligh. Ketika saya sampai, Rasulullah saw sedang melakukan shalat berjamaah di Mina dengan tidak menghadap ke dinding. Maka saya melewati salah satu shaf lalu melepaskan keledai saya itu dan membiarkannya merumput. Setelah itu saya masuk dalam barisan shaf tanpa ada seorang pun yang mencela apa yang saya lakukan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Nawawi, dalam Syarh Muslim, berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat anak yang masih kecil adalah sah dan bahwa pembatas shalat imam adalah pembatas bagi makmum yang di belakangnya”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari , “Ibnu Abdil Barr berkata, “Hadits Ibnu Abbas ini mengkhususkan hadits Abu Said ra yang isinya,”Jika salah seorang dari kalian melakukan shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang berjalan di hadapannya“.
Hadits Abu Said ini khusus bagi imam dan orang yang melakukan shalat sendiri. Sedangkan makmum, maka tidak apa-apa jika ada orang yang berjalan di hadapannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ini. Dan tidak ada perselisihan para ulama dalam masalah ini”.
Dengan demikian, pembatas shalat (as-sutrah) adalah khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Sedangkan berjalan melewati shaf para makmum adalah perbuatan yang dibolehkan. Hal ini karena pembatas shalat imam adalah pembatas shalat bagi para makmum juga.
Namun demikian, kebolehan berjalan di depan makmum itu bukan berarti dibolehkan begitu saja, tanpa alasan atau tata cara tertentu. Berjalan di depan makmum dibolehkan jika terdapat keperluan, seperti jika seseorang tidak dapat mencapai tempat wudhu atau tidak dapat mengambil barangnya kecuali dengan melewati para makmum tersebut. Begitu juga jika dia hendak mengisi kekosongan di suatu shaf, dan lain sebagainya. Semua itu perlu diperhatikan agar para makmum tidak disibukkan dengan perkara yang tidak penting.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 1787
Tanggal : 04/05/2008
Penerjemah : Fahmi Bahreisy, Lc

Fatwa Al Azhar Mesir : Apa Hukumnya Shalat Tahajud Berjamaah?

Apa hukum melakukan shalat dua rakaat secara berjamaah di masjid setelah shalat Isya’ guna mengingatkan kepada orang-orang tentang kesunnahan shalat Qiyamul Lail dan memotivasi mereka agar melaksanakannya di rumah?
 
Jawaban
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah washsholatu wassalaamu ‘ala sayyidina Rasulillah SAW.
Sebagaimana ditetapkan dalam syariat, bahwa shalat yang tidak disunahkan untuk dilakukan secara berjamaah, karena didasarkan pada perbuatan Rasulullah saw yang selalu melakukannya sendiri, tidak apa-apa untuk dilakukan secara berjamaah, tanpa ada kemakruhan sama sekali.
Hal ini didasarkan pada perbuatan Ibnu Abbas ra yang menjadi makmum Nabi saw dalam shalat tahajud di rumah bibinya, Ummul Mukminin, Maimunah ra. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Ibnu Mas’ud ra dan yang lainnya juga pernah shalat qiyamul lail di belakang Nabi saw, padahal sebagaimana diketahui bahwa shalat qiyamul lail tidak disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah kecuali pada bulan Ramadhan, tapi hal itu dibolehkan sebagaimana telah disebutkan.
Jika ada sejumlah orang berkumpul untuk melaksanakan shalat Tahajud secara bersama-sama, maka hal itu dibolehkan selama tidak mewajibkannya kepada orang-orang. Jika terdapat pemaksaan maka perbuatan itu dimasukkan ke dalam perbuatan bid’ah, karena memaksakan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat.
Oleh karena itulah, ketika pada suatu malam Nabi saw. melakukan salat Tahajud di masjid, lalu ada seseorang yang menjadi makmum beliau dan hal itu terulang-ulang, maka beliau pun meninggalkannya pada malam keempat. Setelah salat Shubuh, beliau menghadap kepada para jamaah dan mengucapkan syahadat lalu bersabda,
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻟَﻢْ ﻳَﺨْﻒَ ﻋَﻠَﻰَّ ﻣَﻜَﺎﻧُﻜُﻢْ ﻭَﻟَﻜِﻨِّﻰْ ﺧَﺸِﻴْﺖُ ﺃَﻥْ ﺗُﻔْﺘَﺮَﺽَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻓَﺘَﻌْﺠِﺰُﻭﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ
Sebenarnya aku mengetahui keberadaan kalian, tapi aku takut kebiasaan itu dianggap wajib sehingga kalian tidak mampu melaksanakannya.” (Muttafaq ‘alaih dari hadits Aisyah).
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata, “Nabi saw. mendatangi masjid Quba setiap hari Sabtu terkadang dengan berjalan kaki dan terkadang menaiki tunggangan.”
Abdullah bin Umar pun melakukan hal yang sama. Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam Fathul-Bâri, mengatakan, “Hadits ini, dalam semua jalurnya yang berbeda-beda, menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari untuk melakukan beberapa amal saleh dan membiasakannya secara terus menerus.”
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka shalat dua rakaat setelah shalat Isya adalah dibolehkan dan tidak dimakruhkan sama sekali, dengan syarat tidak ada keyakinan tentang keharusan untuk melakukannya.
Jika shalat tersebut dilakukan dengan mengharuskan orang lain untuk melaksanakannya dan menganggap orang yang menolaknya telah berbuat dosa, maka perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan bid’ah yang tercela, karena dengan hal itu dia telah mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya saw.
Wallahu subhanahu, wa ta’ala a’lam
 
Sumber :
Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 565 Tanggal: 20/03/2005
Penerjemah : Fahmi Bahreisy, Lc 

Prinsip Islam Moderat: Iman Terhadap Hari Akhir

Oleh : Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin)
 
Kita beriman bahwa kematian bukan akhir perjalanan dan bahwa manusia diciptakan untuk kekal selamanya. Kematian hanyalah memindahkan manusia dari satu tempat ke tempat lain; dari negeri ujian ke negeri balasan. Hari ini adalah kerja tidak ada hisab. Sementara esok adalah hisab tidak ada kerja. Di akhirat seluruh jiwa diberi balasan sesuai dengan amal yang ia lakukan dan abadi menurut amal yang telah dikerjakan.
Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan meski sebesar biji atom, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Serta barangsiapa yang mengerjakan kejahatan meski sebesar biji atom, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula” (Q.S. Al Zalzalah : 6-8)
Seluruh risalah langit mengajak untuk beriman kepada hari akhir serta pahala dan hukuman, serta surga dan neraka yang ada didalamnya. Terutama risalah Islam yang menjadikan masalah kebangkitan sebagai salah satu tema utama Al Qur’an sekaligus mendebat kaum musyrikin yang mengingkari keberadaannya.
Dialah yang menciptakan (manusia) dari permulaan kemudian mengembalikan (menghidupkan)nya kembali. Menghidupkan kembali adalah lebih mudah bagiNya” (Q.S. Al Rum : 27)
Selanjutnya Allah menjelaskan kepada mereka bahwa hikmah Tuhan Yang Maha Agung, Maha Mengetahui, dan Mahakuasa menghendaki agar makhluk tidak lenyap begitu saja. Sebab ada orang yang terbunuh, yang diperlakukan sewenang-wenang , serta dianiaya, sementara si penganiaya belum mendapatkan haknya.
Al Qur’an memandang bahwa penciptaan manusia akan menjadi sia-sia tanpa tujuan dan hikmah jika ia tidak dibangkitkan lagi setelah mati guna mendapatkan balasan yang setimpal. Inilah sangkaan kaum materialis atau atheis bahwa selain mati tidak ada lagi selain itu.
Al Qur’an membantah kaum musyrikin yang mengingkari hari kebangkitan dimana dengan sombong mereka meminta agar Allah menghidupkan tulang belulang yang telah hancur. Al Qur’an juga membantah mereka yang tidak memahami keadilan dan kebijaksanaan-Nya dengan menyangka bahwa lembar hidup ini akan segera dilipat, sementara orang yang baik tidak mendapat balasan dari kejahatannya dan orang jahat tidak mendapat balasan dari kejahatannya. Seolah-olah tidak ada Tuhan yang mengatur alam ini.
Disamping itu, Al Qur’an membantah orang-orang yang mengira bahwa di akhirat nanti akan berguna syafaat sejumlah orang yang bisa memberikan syafaat dan syafaat orang-orang dengan pengaruhnya bisa menggugurkan prinsip keadilan. Al Qur’an membantah bahwa sejumlah orang yang melakukan kezaliman dan dosa bisa diberi syafaat oleh tuhan-tuhan yang mereka  sembah selain Allah, atau oleh para dukun yang dijadikan sebagai perantara antara mereka dan Tuhan. Begitulah sangkaan kaum musyrikin dan sangkaan sebagian ahlul kitab. Al Qur’an menyanggah semua klaim palsu tersebut dengan tegas dan jelas.
Siapa yang mati dalam kondisi menyekutukan Allah dan mengingkari-Nya, Allah tidak akan mengijinkan seorangpun untuk memberikan syafaat, maka syafaat tersebut tertolak. Pasalnya syafaat hanya berguna bagi kalangan beriman dan bertauhid yang melakukan kesalahan.
Di akhirat nanti, catatan amal akan dihamparkan dan timbangan akan ditegakkan sehingga setiap orang bisa membaca kitab mereka.
Dan diletakkanlah kitab. Lalu kamu akan melihat orang-orang bersalah ketakutan terhadap isinya. Mereka berkata, “Sungguh celaka kami. Kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya?” Mereka melihat seluruh amal yang telah mereka kerjakan ada didalamnya. Tuhanmu tidak pernah berbuat aniaya terhadap siapapun” (Q.S. Al Kahfi : 49).
Dari sini manusia mendapati dan melihat amalnya sudah berada dihadapannya. Demikianlah kitab catatan tersebut menuturkan tentang manusia lalu timbangan datang sebagai pemutus perkara secara adil.
Lalu situasi ini berakhir dengan terbaginya manusia menjadi tiga kelompok yaitu kelompok yang didekatkan, kelompok kanan dan kelompok kiri.
Adapun jika dia termasuk orang-orang yang didekatkan (kepada Allah) maka dia memperoleh ketentraman dan rizki, serta surga yang penuh dengan kenikmatan. Jika dia termasuk golongan kanan, maka keselamatanlah bagimu, karena kamu dari golongan kanan. Adapun jika dia termasuk golongan yang mendustakan lagi sesat maka dia mendapat hidangan air yang mendidih dan dibakar didalam jahanam. Sesungguhnya (yang disebutkan ini) adalah suatu keyakinan yang benar” (Q.S. Al Waqiah: 88-95).
Didalam surga terdapat berbagai bentuk kenikmatan materi dan maknawi yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, serta tidak pernah terlintas dalam benak manusia.
Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin lelaki dan perempuan bahwa mereka akan mendapat surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai. Mereka kekal didalamnya dan(mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘Adn. Ridha Allah adalah lebih besar. Itulah keberuntungan yang sangat agung” (Q.S. At Taubah: 72)
Adapun di neraka terdapat berbagai macam siksa moril dan materil sebagaimana yang disebutkan oleh Al Qur’an dan diingatkan kepada kaum beriman.
Wahai orang-orang beriman, periharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia danbatu, serta penjaganya berupa malaikat-malaikat yang kasar, keras, tidak pernah melanggar apa yang Allah perintahkan pada mereka dan mereka mengerjakan apayang diperintahkan” (Q.S. At Tahrim : 6).
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)

Fatwa Al Azhar Mesir : Apa Hukumnya Mengingkari Ijma’, Qiyas dan Perkataan Sahabat serta Hukum Mengikuti Salah Satu dari 4 Madzhab?

Pertanyaan : Ada sebagian orang menamakan diri mereka dengan Ahlul Qur’an dan Hadits atau Ahlu At-Tauhid, sedangkan mereka memiliki beberapa prinsip :

  1. Mengingkari Ijma’ dan Qiyas sebagai hujjah
  2. Dilarang mengikuti salah satu mazhab dari mazhab yang empat atau lainnya dan mewajibkan kepada setiap orang untuk berijtihad walupun mereka tidak mengerti bahasa Arab.
  3. Tidak membolehkan berhujjah dengan perkataan para sahabat radhiyallahu ta’ala ‘anhum karena mereka mengklaim bahwa para sahabat telah menyelisihi Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallim.

 
Jawaban :
Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah washsholatu wassalaamu ‘ala sayyidina Rasulillah SAW.
Pernyataan sesat tersebut tidak boleh dinisbatkan kepada Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak juga kepada Ahlul Hadits dan Ahlurra’yi, bahkan tidak termasuk ke dalam salah satu mazhab yang ada di dalam Islam.
Sesuai dengan kesepakatan para ulama bahwa Ijma’ adalah salah satu hukum Islam yang sudah jelas kedudukannya, yang tidak boleh dilanggar. Ia telah menjadi identitas Islam dan merupakan bagian dari Islam yang diketahui secara pasti.
Adapun dalil yang berkaitan dengan hal tersebut adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala :
Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisa’ : 115).
Hadits-hadits yang telah di riwayatkan secara mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa umat Islam tidak akan bersepakat (berijma’) dalam kesesatan.
Demikian juga kalangan yang menerima adanya Qiyas dari kalangan Fuqaha’ telah sepakat bahwa Qiyas merupakan hujjah dengan syarat-syarat tertentu yang telah digariskan di dalam kitab-kitab ushul. Bahkan sekelompok dari Fuqaha’ berfatwa bahwasanya kalau seandainya para Fuqaha’ diberikan harta wakaf, maka golongan yang mengingkari qiyas tidak berhak mendapakan bagian darinya.
Sedangkan sebuah pernyataan yang mewajibkan ijtihad bagi setiap orang, walaupun orang tersebut tidak mengerti bahasa Arab dan pernyataan yang mengharamkan taqlid (mengikuti) mazhab yang empat dan yang lainnya, itu semua adalah sebuah sikap yang bodoh yang tidak pantas disematkan kepada orang-orang yang berakal. Karena membebankan orang-orang awam untuk berijtihad sama dengan membebankan orang yang lumpuh untuk melakukan penerbangan, dan Itu adalah kewajiban di luar batas kemampuan.
Apabila ia berpendapat bahwa mengikuti mazhab yang empat adalah perbuatan yang haram, maka hal ini sama saja dengan melakukan penghancuran terhadap pondasi-pondasi Islam atas nama Islam, dan menghilangkan sunnah dengan klaim bahwa ia berpegang kepada sunnah. Dengan demikian, para ulama wajib melakukan intervensi untuk memerangi fitnah tersebut, yang telah menyebarkan pernyataan-pernyataan sesat.
Adapun yang berkaitan dengan hujjah atau tidaknya perkataan para sahabat yang berselisih, maka itu termasuk perkara khilaf (perbedaan pendapat) di antara para ulama, yang mana pembahasan tentang hal tersebut telah dijelaskan di dalam kitab-kitab ushul.
Akan tetapi, diwajibkan kepada setiap muslim untuk menjaga adab terhadap sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena mereka adalah orang-orang yang dipilih oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menemani sebaik-baik makhluk-Nya yaitu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mereka adalah orang-orang yang membawa Islam dan yang menyampaikan syari’at-Nya. Sehingga mencela mereka dengan sengaja adalah bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan termasuk adab yang tercela terhadap mereka radhiallahu ‘anhum. Akan tetapi berbaik sangkalah kepada mereka dengan mengatakan: ini adalah derajat ilmunya fulan, atau: kemungkinan hadits ini belum sampai kepadanya, atau: hadits ini menurutnya radhiyallahu ‘anhu tidak shahih.
Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk mencintai Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam dan berusaha untuk mengikuti agama-Nya yang benar, serta tidak boleh mengambilnya dari sumber yang tidak jelas, sebagaimana Al-Imam Ahmad ibn Siiriin rahimahullah berkata : “Bahwa sesungguhnya ilmu itu adalah bagian dari agama maka, perhatikanlah dari siapa kamu mengambil agama-mu”.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam.
 
Sumber : Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor : 39
Tanggal : 12/09/2006
Penerjemah : Syahrul
Editor Ahli : Fahmi Bahreisy, Lc