by Muhammad Syukron msyukron | Mar 5, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Muhammad Syukron Muchtar
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Bersegeralah beramal sebelum datangnya rangkaian fitnah seperti sepenggalan malam yang gelap gulita, seorang laki-laki di waktu pagi mukmin dan di waktu sore telah kafir, dan di waktu sore beriman dan pagi menjadi kafir, ia menjual agamanya dengan kesenangan dunia.” (HR. Ahmad).
Hadits di atas menunjukkan kepada kita sikap tidak istiqomah yang menjadikan seseorang baik pada pagi hari dan telah menjadi kafir pada sore harinya atau sebaliknya. Inilah kondisi umat pada era yang penuh dengan fitnah ini. Tidak ada jaminan bagi seseorang akan menjadi baik dan berada dalam ketaatan kepada Allah SWT selamanya.
Terkadang kita merasa tenang-tenang saja akan kondisi hati kita. Padahal kita tidak mempunyai kekuatan apapun terhadap hati kita. Terkadang ia merasa baik dan dipenuhi ketaatan kepada-Nya, namun terkadang ia berpaling dari mengingat-Nya lantaran bisikan nafsu syetan yang menguasainya. Hal ini dipertegas oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya:
Diriwayatkan dari Nawwas bin Sam’an ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah ada satu hatipun melainkan berada diantara dua jemari dari jari jemari Ar Rahman bila ia kehendaki Ia akan meneguhkannya dan bila Ia kehendaki Ia akan menyesatkannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Al Musnad dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Bani).
Dan dari Abu Musa Al Asy’ari ia berkata : Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya hati ini laksana bulu ditengah padang pasir tandus yg dibolak-balikkan oleh angin”
Menyadari akan ketidakmampuan kita dalam menajaga hati kita, hendaknya kita senantiasa memohon kepada Allah SWT agar membimbing, mengarahkan dan menetapkannya dalam kebaikan dan ketaatan kepada-Nya.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kita sebuah do’a, sebagaimana tercantum dalam kita As-Sunnah karya Ibnu Abi Ashim. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu’anha bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam sering membaca doa
يَا مُقَــلِّـبَ اْلقُــلٌــوْبِ ثَبِّــتْ قَــلْبِـــيْ عَــلَى دِيْنـِــكَ
(Wahai Dzat yg meneguhkan hati teguhkanlah hatiku diatas agama-Mu)
Aku pun bertanya: ‘Wahai Rasulullah sesungguhnya engkau sering membaca doa ini apakah engkau merasa khawatir?’ Beliau menjawab “Ya lalu apa yg membuat aku merasa aman wahai Aisyah sementara hati para hamba berada diantara dua jari jemari Ar Rahman” Maka bila engkau telah mengetahui bahwasanya hati para hamba berada diantara dua jari dari jari jemari Ar Rahman, Ia bolak-balikkan sekehandaknya.”
by Danu Wijaya danuw | Mar 4, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Persatuan Ulama Islam Sedunia (Al Ittihad li Ulama al Muslimin)
Kita meyakini bahwa berdasarkan hikmah-Nya yang mendalam dan rahmat Nya yang luas, Allah SWT tidak membiarkan manusia begitu saja, dan tidak meninggalkan mereka dengan sia-sia. Akan tetapi, Dia mengutus kepada mereka sejumlah Rasul yang memberikan kabar gembira dan peringatan.
“Tidak ada satu umatpun melainkan pada mereka ada orang yang memberikan peringatan” (Q.S. Fathir : 48)
Al Qur’an menetapkan bahwa Allah tidak menghisab dan menghukum manusia kecuali setelah menegakkan hujjah dengan mengirimkan seorang Rasul-Nya yang menyampaikan dakwah dan kewajiban kepada Tuhan.
“Kami tidak memberikan siksa sebelum mengutus seorang rasul” (Q.S. Al Isra : 15)
Karena itu sejumlah ulama menegaskan bahwa hujjah dan siksa baru diberikan kepada kaum kafir setelah dakwah Islam sampai kepada mereka. Adapun apabila dakwah tersebut sampai dalam bentuk cacat dan buram maka hujjah tidak bisa ditegakkan atas orang yang lalai dan berseberangan.
Yang pasti seluruh manusia senantiasa membutuhkan risalah para Nabi yang telah Allah muliakan diantara seluruh makhluk-Nya. Mereka adalah orang-orang yang paling suci karakternya, paling mulia akhlaknya, serta paling cerdas dan bijak.
“Allah lebih mengetahui dimana Dia meletakkan risalah-Nya” (Q.S. Al An’am : 124).
Akal semata tidak cukup untuk menampilkan seluruh hakikat kebenaran. Terutama yang terkait dengan sesuatu yang Allah sukai dan ridhai dari hamba-Nya. Karena itu, akal membutuhkan pembantu yang bisa meluruskannya ketika keliru dan mengingatkannya ketika menyimpang. Pembantu tersebut adalah wahyu baginya ibarat cahaya diatas cahaya.
Tugas para Rasul adalah mengantar manusia menuju jalan Allah yang lurus yang menampung seluruh makhluk yang Allah cintai. Mereka juga bertugas menerangkan kepada manusia yang adil terkait dengan berbagai persoalan besar yang akan manusia kerapkali berbeda pandangannya didalamnya. Allah berfirman
“Kami telah mengutus para Rasul Kami dengan membawa petunjuk. Kami turunkan bersama mereka kitab suci dan timbangan agar manusia tegak di atas keadilan” (Q.S. al Hadid : 25).
Sejarah dan pengalaman umat manusia menegaskan bahwa manusia membutuhkan referensi hukum yang lebih tinggi yang mengantarkan mereka menuju kebaikan dan kemashlahatan, tanpa membiarkan mereka kepada akal semata. Seringkali mereka mengetahui mana yang baik dan yang buruk. Namun kemudian nafsu, syahwat, kepentingan pribadi dan bersifat sementara mengalahkan mereka sehingga akhirnya mereka menetapkan undang-undang dan aturan yang berbahaya.
Hal ini seperti yang kita saksikan di Amerika ketika sejumlah negara bagian berusaha mengharamkan minuman keras karena bahaya sudah diketahui bersama. Namun, mereka dikalahkan oleh hawa nafsu sehingga mengeluarkan undang-undang yang membolehkannya untuk diproduksi, disebarkan, diminum, dan diperdagangkan.
Sesuai dengan hikmah-Nya, Allah menghendaki setiap Rasul diutus kepada kaumnya dan risalahnya bersifat sementara untuk jangka waktu tertentu sampai diutus Nabi yang lain. Sejalan dengan itu, Allah menghapus hukum-hukum yang ada berdasarkan kehendak-Nya sesuai dengan waktu dan tempatnya. Allah berfirman
“Untuk tiap-tiap umat diantara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang” (Q.S. Al Maidah : 53).
Bisa saja Nabi tersebut mengamalkan syariat sebelumnya sebagaimana yang terjadi pada sebagian besar Nabi Bani Israil.
Ini berlaku sampai Allah SWT mengutus Rasul penutup, Nabi Muhammad, dengan membawa risalah yang bersifat umum, kekal, dan komprehensif. Ia mencakup semua tempat, kekal sepanjang zaman, dan komprehensif meliputi seluruh persoalan hidup manusia. Sebagaimana firman Allah
“Kami tidak mengutusmu, kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta” (Q.S. Al Anbiya).
“Muhammad itu bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kalian. Tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para Nabi” (Q.S. Al Ahzab : 40).
“Kami turunkan kepadmu Al Kitab (Al Qur’an) sebagai penjelasan atas segala sesuatu serta sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yangberserah diri” (Q.S. An Nahl : 89).
Allah SWT mengetahui bahwa umat manusia telah mencapai masa kematangannya dan Rasul terakhir layak dikirim kepada mereka dengan membawa kitab dan syariat yang terakhir. Syariat tersebut memuat berbagai prinsip dasar yang membuatnya layak berlaku untuk setiap waktu dan tempat.
Dia tanamkan pada syariat tersebut berbagai faktor yang membuatnya abadi, luas, dan lentur sehingga selalu sesuai dengan perkembangan yang ada. Didalamnya Dia juga memberikan formula bagi setiap penyakit dari apotek Islam itu sendiri. Disamping itu, khazanahnya demikian kaya sehingga mampu menjawab semua persoalan serta mampu keluar dari setiap dilema dengan cara yang mudah dan sederhana.
Ciri dari aqidah Islam adalah ia memandang keimanan terhadap seluruh kitab suci yang Allah turunkan dan semua Rasul yang Dia utus sebagai salah satu pilarnya. Dengannya keimanan baru menjadi benar.
“Katakanlah (wahai orang-orang mukmin), “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, berikut apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, juga aoa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya” (Q.S. Al Baqarah: 136).
Islam adalah akidah yang membangun, bukan menghancurkan. Ia menyempurnakan, meluruskan dan membenarkan ajaran sebelumnya.
Referensi: 25 Prinsip Islam Moderat
Penyusun: Al Ittihad al Alamiy li Ulama al Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia)
Penerbit: Sharia Consulting Center (Pusat Konsultasi Syariah)
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Mar 4, 2016 | Artikel, Buletin Al Iman
Oleh : Fauzi Bahreisy
Hanya satu kata. Namun, ia memliki dampak dan pengaruh yang sangat besar dalam kehidupan. Siapa yang bisa menatanya dengan baik ia akan selamat dan bahagia. Namun, siapa yang tidak mampu menata dengan baik, ia akan celaka dan menderita. Satu kata tersebut adalah cinta. Cinta memang bisa menjadi jalan ke surga. Akan tetapi, juga bisa menjadi jalan menuju neraka, naudzubillah.
Cinta ada dua. Cinta yang halal dan cinta yang haram, cinta yang suci dan cinta yang terpolusi, cinta yang diridhai oleh-Nya dan cinta yang dibenci, cinta yang mendatangkan bahagia dan cinta yang mendatangkan petaka. Hal itu tergantung pada bagaimana kita menatanya.
Cinta yang halal dan diridhai adalah cinta seorang mukmin sejati. Pasalnya, ia menata cintanya sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan Sunnah. Ia meletakkan cintanya yang paling besar kepada Allah Swt. Demikian bunyi firman Allah yang tidak pernah keliru dan salah, “Orang-orang mukmin sangat besar cinta mereka kepada Allah Swt.” (QS. Al Baqarah : 165).
Jadi, cinta terbesar seorang mukmin adalah kepada Allah Swt. Mengapa? Manusia mencintai sesuatu karena tiga hal. Bentuknya yang indah, sikapnya yang indah, dan anugerahnya yang indah. Allah memiliki semuanya.
(1) Allah Maha Indah senang kepada yang indah (Allah jamil yuhibbul jamal). Seluruh keindahan yang terdapat di dunia bersumber dari keindahan-Nya. Dialah sumber keindahan. Karena itu nanti di hari akhir ketika manusia ahli surga melihat wajah-Nya, mereka terkesima, takjub.
(2) Allah Maha Baik dan Maha Penyayang. Dia mencipta dengan rahmat, memberi dengan rahmat, memelihara dengan rahmat, mengampuni dan memaafkan kesalahan hamba, yang menutupi kesalahan hamba, serta Dia pula yang mau mendengar keluh kesah hamba.
(3) Allah Maha Memberi Karunia. Dia yang memberi semua kebutuhan kita. Dia yang menanamkan perasaan cinta. Dia pula yang menghadirkan orang-orang yang kita cinta.
Bayangkan hidup tanpa cinta dan kasih sayang. Hidup ini terasa hambar. Bahkan niscaya tidak akan ada kehidupan. Namun mengapa kita sibuk mencinta tapi tidak pernah berterima kasih, bersyukur, dan mencinta Zat yang telah menganugerahkannya?!
Setelah Allah, seorang mukmin mencintai Rasul-Nya. Hal ini karena beliau hadir dan mempersembahkan hidupnya untuk kebahagiaan kita. Beliau sangat sayang, perhatian, dan memikirkan umatnya. Beliau rela berkorban, tersiksa, dan menderita demi untuk menyampaikan petunjuk yang bisa menyelamatkan kita. Laqad ja’akum rasulum min anfusikum…
Beliau yang selalu bermunajat ummati…ummati…beliau pula yang akan memintakan syafaat untuk kita di akhirat.
Lalu seorang mukmin juga mencintai orang tuanya, ayah ibunya. Karena cinta dan ridha orang tua menjadi jalan bahagia. Orang mukmin juga cinta kepada isteri dan anaknya, kepada karib kerabatnya, kepada sesama mukmin dan juga seluruh manusia.
Lihat bagaimana Rasul saw menunjukkan cinta kepada Khadijah ra isterinya. Bahkan setelah Khadijah wafat beliau tetap mengingat dan mengenangnya. Beliau memintakan ampunan untuknya, memujinya, kadang beliau menyembelih kambing dan memberikan dagingnya kepada teman-teman Khadijah ra.
Beliau juga mencintai Aisyah ra sepeninggal Khadijah. Beliau bercumbu, bersenda gurau, dan memberikan sentuhan kasih sayang kepadanya. Sampai kemudian beliau meninggal di pangkuannya.
Beliau juga mencintai anaknya. Ketika anaknya meninggal beliau tak kuasa menahan tangis sebagai bentuk kasih sayang kepadanya. Kepada Fatimah ra beliau menunjukkan cinta yang sangat besar.
Beliau juga mencintai cucunya. Hasan dan Husein sering beliau gendong dan beliau cium.
Beliau juga cinta kepada para sahabat dan seluruh kaum mukmin, bahkan seluruh makhluknya. Karena beliau memang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam. Wa ma arsalnaka illa rahmatan lil alamin.
Begitulah cinta seorang mukmin. Cinta yang tulus dan bersih. Cinta yang mendatangkan ketenangan dan kedamaian. Cinta yang sesuai dengan tuntunan Allah Swt. Cinta tersebut disalurkan sebagaimana yang diinginkan oleh Allah Swt. Sehingga akan mendatangkan ganjaran di surga-Nya.
Namun sebaliknya cinta yang haram adalah cinta yang dibungkus oleh nafsu. Selalu mengajak kepada keburukan dan kepada yang haram. Ia membabi buta dan cenderung seperti binatang. Cinta yang semacam ini dikendalikan oleh setan. Atas nama cinta tidak ada rasa malu. Atas nama cinta kehormatan diabaikan. Atas nama cinta berbagai perbuatan nista dilakukan. Akhirnya alih-alih mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan, ia justru mendapatkan petaka dan kemalangan. Tidak ada kepuasaan. Yang ada hanya kegalauan, kegundahan, kegelisahan, dan penderitaan.
Karena itu, sudah selayaknya kita menata cinta dengan benar sesuai tuntunan Allah agar bahagia untuk selamanya. Di dunia dan di akhirat. Amin.
Sumber :
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 323 – 13 Februari 2015. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!
by Sugeng Aminudin S.Sos.I. M.PI. sugengaminudin | Mar 3, 2016 | Artikel, Dakwah
Oleh: Sugeng Aminudin M.P.I
Salah satu sebab perkembangan ushul fiqih terkesan mandeg adalah bahwa wilayah disiplin ilmu ini seakan terbatas pada wilayah hukum saja. Padahal wilayahnya sangat luas dan mencakup semua aspek kehidupan. Jika kita kembalikan makna fiqih secara bahasa yang berarti paham [1] maka seharusnya ushul fiqih bermakna ilmu yang membahas methode, dasar-dasar pendekatan untuk memahami segala sesuatu.
Selaras dengan semangat Syeikh Al-Qardhawi dalam merekonstruksi makna fiqih. Menurut beliau bahwa fiqih adalah sebuah pemahaman yang komprehensif dan utuh terhadap Islam [2]. Anggapan bahwa wilayah cakupan ushul fiqih terbatas pada wilayah hukum saja, dan seolah-olah disiplin ilmu lain tidak butuh ushul fiqih.
Menurut Minhaji [3], hal ini terjadi karena beberapa hal; pertama, karena Imam Syafi’i sebagai pendiri ilmu ini dikenal sebagai ahli hukum. Kedua, hukum Islam dipandang sebagai salah satu ajaran pokok dalam Islam. Ketiga, pada masa pra modern, hukum Islam terutama terkait permasalahan madzahib ditengarai sebagai penyebab kemunduran umat Islam, karena itu para pengkaji Islam merasa apriori dan memandang sebelah mata bahkan phobi pada semua hal terkait dengan hukum Islam, terutama ushul fiqih.
Dengan demikian secara otomatis metode dan pendekatan dalam wilayah kajian ushul fiqih harus diperluas. Hal ini merupakan tantangan para ahli dan akademisi untuk membuat semacam metode komsprehensif, utuh, holistik dan kemudian dari metode ini melahirkan kurikulum yang aplikatif, dinamis, komprehensif, utuh/kulli dan fungsional.
Urgensi Standarisasi Kurikulum Ushul Fiqih dalam Menjaga Aqidah dan Pemikiran
Pada tataran teoritis dan konseptual, kita dapatkan sangat sedikitnya seorang akademisi yang secara serius mendalami ilmu ushul fiqih sebagai basic landasan berpikir bagi disiplin cabang ilmu yang dia tekuni. Kebanyakan adalah para pakar pendidikan, pakar ekonomi, pakar hadist dan lain-lain yang fasih berbicara tentang ilmu yang dia tekuni tetapi awam dalam ushul fiqih. Sebaliknya juga banyak pakar yang mahir ushul fiqih tetapi tidak paham tentang cara penerapan ilmu ushul fiqih dalam masalah kontemporer.
Sebagai contoh kasus adalah terkait konsep qath’i dan zhanni. Qath’i dan zhanni adalah pembahasan ushul fiqih menyangkut persoalan al-tsubut (ketetapan) atau al-wurud (datangnya sumber), dan al-dalalah (penunjukan kandungan makna). Maka jika di katakan sebuah nash qath’iyatu al-tsubut artinya bahwa nash tersebut qath’i (pasti) datangnya dari sumber yang sama sekali tidak diragukan, karena pasti kebenarannya. Jika dikatakan sebuah nash qath’iyatu al-dalalah maka teksnya menunjukkan pada makna tertentu yang dapat dipahami darinya, tidak ada kemungkinan untuk ditakwilkan, dan tidak ada peluang untuk memahami makna selain dari makna tekstualnya.
Banyak para akademisi kita yang notabene sudah bergelar guru besar sekalipun belum mapan dalam memahami konsep qath’i dan zhanni. Mereka merasa bingung atau bahkan imma’ah (membeo) dengan pendapat para oreantalis, yang kita semua tahu bahwa para oreantalis mempelajari Islam bukan untuk khidmah terhadap Islam akan tetapi untuk menghancurkan Islam dari pondasinya. Dan hasilnya mereka, para mahasiswa dan akademisi kita menggugat nash-nash Al Qur’an yang qath’iyatu al-dalalah, yang maknanya sudah jelas dan pasti tidak mengandung makna lain selainnya. Mereka menggugat ayat-ayat waris, jilbab, poligami, gender, zakat, kepemimpinan dan ayat-ayat lain. Mereka beralasan demi keadilan, kemashlahatan maka ayat-ayat tersebut harus ditafsir ulang versi mereka.
Persoalan ini memang bukan hanya persoalan akademik yang solusinya harus melibatkan perubahan dalam pengembangan kurikulum dan silabus pengajaran usul fiqih, akan tetapi juga persoalan-persoalan birokrasi dan political will, termasuk di dalamnya sistem pendidikan yang ada.
Ketika menjadi persoalan akademik, maka peran perguruan tinggi menjadi sangat penting dalam pemecahannya. Untuk menjaga aqidah dan pemikiran mahasiswa dan akademisi kita, perguruan tinggi dituntut menyiapkan pengembangan kurikulum dan perumusan silabus yang standar, tepat dan memadai, sehingga mampu menjamin output lulusannya memiliki basis/pondasi aqidah dan pemikiran yang benar.
Dengan dibukanya berbagi program studi keislaman di perguruan tinggi, maka ushul fiqih harusnya menjadi bagian integral dari sistem pengajaran fakultas dan jurusan itu. Dan sudah menjadi keharusan bagi institusi perguruan tinggi untuk mempersiapkan output lulusannya. Lulusan perguruan tinggi Islam harus memiliki kualitas yang memenuhi kualifikasi yang standar pada ilmu ushul fiqih dan aplikasinya khususnya pada kompetensi bidang ilmu yang dia tekuni.
Untuk menjawab tantangan tersebut pemerintah harus berupaya secara sistematis, baik Diknas maupun Depag khususnya yang menangani pendidikan tinggi Islam dengan menyediakan kurikulum ushul fiqih untuk level program studi sarjana S-1, S-2 dan S3. Upaya perubahan dalam pengembangan kurikulum dan silabus dalam sistem pendidikan ushul fiqih harus melibatkan semua elemen institusi pendidikan pada perguruan tinggi Islam termasuklan birokrasi dan political will. Karena jika hal ini di lakukan secara terpisah (masing-masing) oleh seluruh Perguruan Tinggi hal tersebut menimbulkan perbedaan kurikulum yang diajarkan, padahal standar yang ingin dicapai sama, yaitu kurikulum standar yang menjadi acuan bersama.
Saat ini penyusunan kurikulum ushul fiqih oleh masing-masing perguruan tinggi Islam secara sendiri-sendiri dilakukan berdasarkan latar belakang akademik para pengajarnya semata. Bahkan, kurikulum tersebut kadang disusun oleh yang bukan ahlinya. Misalnya disusun oleh ahli pendidikan atau ahli ilmu sosial atau pemikiran Islam. Mereka sama sekali tidak mendalami apalagi memahami ushul fiqih. Hasilnya kurikulum ushul fiqih kurang diimbangi dengan penelitian, analisis dan aplikasi terhadap perkembangan masalah-masalah kontemporer dan kebutuhan kompetensi dari intsitusi-instusi terhadap lulusan perguruan tinggi.
Untuk merumuskan kurikulum nasional ushul fiqih yang standar yang bisa menjadi acuan perguruan tinggi tersebut, para pakar baik dari kalangan akademisi maupun praktisi dari kalangan ulama harus terlibat aktif melakukan analisa komprehensif terhadap kurikulum ushul fiqih melalui studi data primer dan studi data sekunder. Dan melakukan kajian, komparasi dan analisis terhadap kurikulum beberapa perguruan tinggi Islam di Indonesia dan luar negeri. Dari upaya ini akan lahir sebuah kurikulum nasional ushul fiqih yang dapat menjadi acuan (standar) yang mampu menjawab tantangan dan kemajuan zaman khususnya isu-isu pemikiran kontemporer.
Referensi :
[1] Fiqih scara bahasa berarti paham, lihat Wahbah Al-Zuhaili, Ushul Fiqih, hal 23, sedangkan fiqih secara istilah berarti suatu disiplin ilmu yang membahas hukum-hukum syariat yang berupa amal perbuatan disertai dengan dalil-dalil yang terperinci. Lihat : Syarh Ushul min Ilmi al-Ushul, hal. 25
[2] Yusuf Qardhawi. Aulawiyat al-ahkam fi al-marhalah al-Qadimah. Muasasah Risalah:Beirut 1997, hal.26
[3] Wahbah Al-Zuhaili, Ushul Fiqih, hal.23
by Syahrul syahrul | Mar 2, 2016 | Fatwa
Pertanyaan:
Pertama: Bolehkah bagi seorang istri setiap harinya pergi ke masjid mulai dari pagi hingga menjelang pukul tiga siang tanpa sepengetahuan atau izin sang suami walaupun dia menginginkannya?
Kedua : Bolehkah seorang istri keluar mengunjungi saudara-saudaranya atau teman-temannya meskipun suaminya tidak suka dan tidak mengizinkannya?
Ketiga : Bolehkah seorang istri menyumbang dengan harta suaminya tanpa sepengetahuan dan izinnya?
Jawaban
Seorang wanita wajib menaati suami dalam hal kebaikan, jika dia membangkang maka seorang istri menjadi durhaka yang dapat menggugurkah nafkah suami kepadanya. Allah Subhanahuwata’ala berfirman :
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shaleh, adalah mereka yang ta’at (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar” (QS. An-Nisa’ : 34).
Banyak hadits yang mendorong seorang wanita untuk ta’at kepada suaminya, diantaranya :
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kalau seandainya saya dibolehkan untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada yang lainnya, maka saya akan memerintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya”. HR. At-Tirmidzi (hadits hasan gharib).
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak diterima dan amalan mereka tidak diangkat kelangit: budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya sampai dia kembali lalu meletakkan tangannya pada tangan-tangan mereka, wanita yang suaminya marah kepadanya sampai dia (suaminya) memaafkannya, dan orang yang mabuk sampai sadar.” (HR. At-Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah -hadits shahih)
Oleh karena itu seorang wanita tidak dibolehkan keluar rumah atau melakukan sesuatu apapun tanpa sepengetahuan dan izin suaminya. Adapun keluarnya seorang wanita untuk shalat di masjid, maka dikatakan kepadanya bahwa shalatnya di rumahnya itu lebih utama baginya. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Sebaik-baik tempat shalat bagi wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) di rumahnya”. (HR. Ahmad, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, hadits shahih).
“Shalat yang dilakukan oleh seorang wanita di dalam bayt-nya (tempat yang lebih kecil dari kamar dalam sebuah rumah) lebih baik dari pada shalat yang dilakukan di dalam hujrah-nya (kamar dalam rumah). Sementara shalatnya yang dilakukan di dalam hujrah-nya (kamar dalam rumah) lebih baik daripada shalat yang dilakukannya di dalam daar-nya (rumah). Dan shalat yang di lakukan oleh seorang wanita di dalam daar-nya (rumah) lebih baik daripada shalat yang dilakukan di dalam masjid kaumnya” (HR. At-Thabrani, dengan sanad yang bagus).
“Tidaklah shalat seorang wanita yang paling dicintai oleh Allah selain shalat yang dilakukannya di tempat yang paling gelap di rumahnya” (HR. At-Thabrani dan Ibnu Khuzaimah, hadits shahih).
Hadits-hadits yang telah disebutkan di atas merupakan dalil yang membolehkan seorang wanita untuk shalat di masjid walaupun shalat yang dilakukannya di rumahnya itu lebih utama baginya.
Yang demikian itu apabila dia menuju ke masjid dengan tujuan melaksanakan shalat, adapun jika keluarnya ke masjid untuk belajar ilmu yang diwajibkan – fardhu ‘ain – maka hukumnya adalah wajib tanpa harus ada izin darinya (suami).
Kecuali jika kebutuhannya terhadap ilmu tersebut sudah tersedia di rumahnya, baik berupa buku-buku, alat-alat elektronik, kaset-kaset, dan lain-lain sebagainya. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam : “Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka” (HR. Muslim.)
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, meskipun shalat di rumah itu lebih baik bagi mereka”. (HR. Abu Daud)
Kesemuanya itu harus mendapatkan izin dari suaminya.
Adapun yang berkaitan dengan sumbangan seorang wanita tanpa izin suaminya, telah disebutkan di dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika seorang istri berinfaq dari harta hasil usaha suaminya, tanpa perintah suaminya, maka baginya setengah pahala”.
Adapun di dalam Shahih Muslim, Ahmad, dan Ashhabussunan kecuali At-Tirmizi Rasulullah Shallallahu ‘laihi wasallam bersabda : “Seorang wanita tidak diperbolehkan memberikan apapun (dari harta suaminya) kecuali dengan seizing suaminya”.
Dan diriwayatkan dari At-Tirmidzi : “Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya”.
Maka wajiblah bagi seorang istri untuk menjaga harta suaminya dan tidak boleh menggunakannya kepada sesuatu yang dapat merugikan suaminya. Apabila dia bersedekah dari harta suaminya tanpa ada izin darinya maka dia (istri) berhak mendapatkan setengah dari pahala tersebut, yang demikian itu jika jumlahnya kecil yang menurut perkiraan bahwa suaminya akan mengizinkannya, adapun jika harta yang akan di sedekahkan itu dalam jumlah besar atau dalam jumlah kecil tapi menurut perkiraan bahwa suaminya tidak akan mengizinkannya maka hukumnya adalah haram baginya bersedekah dengan harta tersebut.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam
Sumber: Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor: 4623
Tanggal: 28/02/2005
Penerjemah: Syahrul
Editor: Fahmi Bahreisy, Lc
by Ahmad Sodikun S.Pd.I. ahmadsodikun | Mar 1, 2016 | Artikel
Oleh: Ahmad Sodikun, S.Pd.I., M.Pd.I
Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :
“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu: “Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi”, kecuali (dengan menyebut): “Insya Allah” dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah: “Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini”. (QS. Al Kahfi : 23-24).
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, beliau menyebutkan bahwa asbabun nuzul dari ayat ini adalah terkait dengan kisah sebagai berikut:
“Suatu hari Rasulullah SAW ditanya oleh salah seorang sahabat tentang kisah ashabul kahfi. Diantara pertanyaannya adalah: berapa tahun ashabul kahfi berlindung dan menghabiskan masa tidurnya dalam gua al-kahfi? Dan berapa jumlah anggota yang tergabung dalam ashabul kahfi ketika itu, lima orang dengan seekor anjingnya atau tujuh beserta anjingnya?
Rasulullah SAW saat itu tak sanggup memberi jawaban pasti. Lantas, beliau berkata kepada sahabat yang bertanya: “Jawabannya akan kuberikan besok.” Biasanya pada saat-saat seperti demikian, keesokannya turun wahyu sebagai jawaban.
Keesokan harinya, fajar telah menyingsing menyambut mentari terbit di ufuk timur. Sang surya terus menyemai panas diatas kepala sehingga dzuhur. Namun, wahyu dari Sang Khaliq tak kunjung turun memberikan jawab. Akhirnya, sore semakin tinggi. Senjapun memerah mengantar kegelapan malam.
Berhari-hari Rasulullah SAW menantikan wahyu itu. Lewat lima belas hari turunlah wahyu. Wahyu sebagai jawaban disertai teguran dalam ayat : “Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu : “Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi, kecuali (dengan menyebut) “Insya Allah.“ (QS. Al Kahfi : 23-24).
Nasihat berharga, dan petunjuk mulia merupakan teguran untuk Rasulullah SAW juga berlaku untuk kita semua sebagai umatnya, hendaknya kita menyandarkan kepada Allah ketika menjanjikan sesuatu yang baik dengan mengucapkan Insya Allah (jika Allah menghendaki). Ini merupakan sebuah etika yang harus diperhatikan karena kita tidak dapat memastikan apa yang menjadi kehendak-Nya.
Begitupun Rasulullah SAW yang memiliki kedudukan mulia tidak dapat memastikan segala sesuatu yang akan terjadi kecuali atas kehendak Allah SWT sebagaimana ayat di atas secara langsung ditujukan kepada beliau sebagai teguran dan nasihat serta kaidah untuk kita.
Pada ayat yang ke-24 disebutkan (dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa) merupakan anjuran jika lupa mengucapkan Insya Allah lalu ingat, maka tetap dianjurkan untuk mengucapkan itu, walaupun sudah lama waktu antara janji (yang lupa Insya Allah) dengan waktu ingatnya itu bahkan walau sudah hampir satu tahun, sebagaimana pendapat sahabat Ibn Abbas yang dinukil oleh Imam Qurthubi dalam tafsirnya.
Wallahua’lam bisshawab