by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 18, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalammualaikum. Saya hendak bertanya apa hukum dalam hal jual beli barang tiruan atau replika seperti hp atau lainnya? Tapi ketika menjual kita sudah menjelaskan kepada pembeli bahwa barang tersebut replika. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Terkait dengan boleh tidaknya memperjualbelikan barang replika atau tiruan, maka paling tidak terdapat dua hal yang harus diperhatikan oleh penjual.
Pertama, ia harus memastikan bahwa barang tiruan tersebut diproduksi dengan ijin dari pemilik merk aslinya.
Sebab tidak boleh membuat dan memperjualbelikan merk atau produk orang lain tanpa ijin dari pemilik asli merk tersebut. Jika tidak, hal itu termasuk ikut serta dalam praktek pemalsuan dan tindak kezaliman.
Kedua, si penjual harus memberitahukan kondisi barang yang dijualnya kepada si pembeli tanpa ada yang ditutupi dan disembunyikan.
Semua itu agar tidak ada yang dirugikan. Jangan sampai pemilik merk asli dirugikan lantaran produknya dipalsukan.
Juga jangan sampai pembeli dirugikan karena membeli sesuatu tidak seperti yang ia harapkan. Rasul saw bersabda, “La dharara wa la dhiraar.”
Di antara maknanya “Tidak boleh merugikan atau membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 17, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr wb.
Saya Andri. Mau bertanya apa hukum menambal atau mengganti gigi yang patah karena habis kecelakaan?
Wassalamualaikum wr wb.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Secara umum Islam melarang seseorang merubah ciptaan Allah. Allah menerangkan keinginan setan dalam Al Qur’an, “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS an-Nisa: 119).
Nabi SAW juga bersabda, “Allah SWT melaknat orang yang mentato dan minta ditato, orang yang mencukur alisnya, dan yang meratakan gigi dengan kikir yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah“.
Jadi, pada prinsipnya tidak boleh merubah ciptaan Allah dengan berbagai bentuknya di atas, termasuk merapikan dan menambal gigi selama tujuannya hanya untuk mempercantik diri dan sejenisnya.
Namun jika hal itu dilakukan karena kondisi darurat dan ada kebutuhan mendesak yang dibenarkan oleh syariat, maka diperbolehkan.
Misalnya ketika gigi patah atau rusak, padahal sangat dibutuhkan untuk bisa mengunyah makanan dengan baik atau agar tidak ada kendala dalam berbicara, dalam kondisi demikian memperbaiki, menambal, atau menggantinya tentu saja tidak dilarang.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 15, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum wr wb. Untuk ustad/ustadzah kami ingin bertanya :
- Istri saya adalah seorang dokter hewan, dan kami memiliki seekor anjing untuk dipelihara dengan tujuan untuk menjaga klinik kami, apakah hal tsb diperbolehkan?
- Di klinik kami juga menerima anjing titipan yg sakit dr klien untuk masa penyembuhan (rawat inap) apakah juga diperbolehkan?
- Kami ingin mengembangkan usaha breeding anjing bagaimana hukumnya? Demikian yg kami tanyakan. Terima kasih Wassalamu’alaikum wr wb
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama, tidak boleh memelihara anjing kecuali kalau ada tujuan atau kebutuhan mendesak. Pasalnya, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qirath” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas dan sejumlah hadits lainnya yang senada para ulama membolehkan memelihara anjing jika tujuannya untuk berburu atau menjaga. Syaratnya anjing tersebut harus ditempatkan di tempat yang jauh dari perabot rumah tangga atau barang yang sering disentuh oleh manusia, terutama keluarga, agar terhindar dari najisnya.
Kedua, tidak ada larangan bagi seseorang untuk berbuat baik kepada binatang, termasuk anjing. Apalagi jika ia berada dalam kondisi sakit selama bisa menghindarkan diri dari najis dan bahayanya. Perbuatan baik dalam menolong hewan dan merawatnya termasuk perbuatan ihsan.
Dalam sebuah hadits disebutkan: “Ketika seseorang berjalan dan merasa sangat haus, ia singgah di sebuah sumur. Ia minum dari air sumur tersebut lalu keluar. Tiba-tiba ada seekor anjing yang tampak sangat kehausan. Ia merasa bahwa rasa haus yang dialami oleh anjing tersebut seperti yang ia alami sebelumnya. Maka, ia lepaskan sepatu khufnya lalu ia pergunakan sebagai wadah untuk mengambil air dan diberikanlah air tersebut kepada anjing tadi. Dengan perbuatannya tersebut, Allah berterima kasih dan memberikan ampunan untuk orang itu.” (HR Bukhari Muslim)
Ketiga, terkait dengan hukum breeding (ternak) anjing, maka hal itu sangat terkait dengan sejauh mana najisnya dapat dihindari dan tujuannya. Dengan kata lain, selama najisnya dapat dihindari dan selama ada kebutuhan mendesak yang sesuai dengan tuntunan syariah, maka hal itu tidak dilarang.
Namun jika najisnya sulit dihindari dan tidak ada kebutuhan mendesak, apalagi hanya untuk bisnis semata, maka hal itu tidak dibenarkan.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 14, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamualaikum wr wb. Saya seorang laki-laki yang akan berencana menikahi seorang janda. Namun, saat ini calon saya mengalami kecelakaan hebat dan membutuhkan banyak darah, kemudian saya donor darah saya untuk dia. Nah pertanyaan saya apakah saya tetap boleh menikahi dia walaupun ada darah dalam tubuh dia, sekian terimakasih atas jawabannya. Wassalamu alaikum wr wb.
Hamba Allah
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Donor darah sama sekali tidak mempengaruhi kemahraman dan pernikahan. Posisinya berbeda dengan menyusui.
Dengan ketentuan yang sudah digariskan, menyusui bisa mempengaruhi kemahraman. Misalnya seperti dalam surat an-Nisa ayat 22, tidak boleh menikahi anak atau saudara sesusuan.
Hal ini tidak berlaku pada donor darah. Sebanyak apapun darah yang diberikan, ia tidak mempengaruhi kemahraman. Yang jelas, donor darah untuk mereka yang membutuhkan termasuk amal yang pahalanya besar sesuai dengan kadar atau kondisi orang yang membutuhkannya. Lewat donor darah bisa jadi banyak nyawa yang terselamatkan dengan izin Allah.
Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
by Danu Wijaya danuw | Feb 13, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika wanita mengajukan cerai kepada suaminya, apakah ia wajib mengembalikan maharnya? Dan talaknya itu, sudah jatuh talak berapa? Terima kasih. Wassalamu’alaikum
Fairuz
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Pertama harus dibedakan antara cerai dan khuluk. Cerai atau thalak ada di tangan suami. Suami yg berhak menceraikan; bukan isteri. Isteri hanya bisa menggugat cerai suami ke pengadilan. Inilah yang disebut dengan khuluk.
Khuluk (menuntut cerai suami) bisa dilakukan oleh seorang isteri terutama ketika ada alasan yang dibenarkan oleh agama. Namun jika tidak berasalan, Nabi SAW bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (yg dibenarkan), haram mencium bau surga.” (HR Ahmad).
Khuluk dilakukan dengan cara mengajukan gugatan cerai ke pengadilan disertai pengembalian mahar oleh sang isteri kepada suami.
Dalam Islam kedudukan khuluk sama dengan talak bain. Jika khuluk terjadi, isteri tidak boleh rujuk kembali kepada suami kecuali dengan pernikahan yang baru berikut syarat-syaratnya. Yaitu izin dan keberadaan wali serta dua saksi.
Hal ini menurut jumhur ulama jika sebelumnya tidak didahului dengan talak oleh suami.
Namun jika sebelum khuluk terjadi suami pernah mentalaknya dua kali, maka jumhur memandang khuluk yang disahkan pengadilan sebagai talak bain kubra. Maknanya, isteri tidak bisa lagi rujuk dengan suami kecuali setelah isteri menikah dengan pria lain terlebih dahulu lewat sebuah pernikahan yang tidak direkayasa (yaitu untuk kembali kepada suami sebelumnya atau nikah muhallil).
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 12, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamu alaikum, Saya memiliki bisnis kaos anak yang kami beru nama “Kaos Edukatif Anak Muslim”, Tulisan pada kaos kami berisi hal-hal edukatif Islam yang kami maksudkan sebagai alternatif bagi anak agar anak anak jangan hanya memakai kaos yang bergambar barbie, naruto dan super hero lain. Namun demikian kami ingin mengkonsultasikan tentang beberapa desain yang rencana akan kami Rilis, salah satunya alah Desain dengan tulisan : Subhanallah, Glory be to Allah, Maha Suci Allah. Kami ingin mengetahui dari sisi syariah apa hukum tulisan Allah pada kaos, dan juga kami rencana membuat gantungan kunci dengan tulisan yang sama. Mohon lihat file terlampir untuk disain yang kami maksud. Jazakumullah khair
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Setiap muslim hendaknya menghindari perbuatan atau tindakan yang mengarah pada penghinaan, penistaan, dan perendahan terhadap nama Allah. Termasuk hendaknya tidak memberikan peluang kepada orang lain untuk melakukan hal tersebut.
Nah membuat, menuliskan, dan memakai pakaian, kaos, perhiasan, serta benda bertuliskan nama Allah membuka peluang adanya penistaan tersebut. Apalagi di zaman sekarang saat pengetahuan dan kesadaran beragama umat Islam tidak begitu kuat.
Bisa jadi pakaian, kalung, atau gantungan kunci yang bergambar atau bertuliskan nama Allah tersebut dipakai saat masuk ke dalam toilet, dipakai tidur, atau diletakkan di tempat yang tidak layak.
Ibnu Hajar al-Haytsami berkata, “Dilarang menginjak kertas atau kain yang bertuliskan nama Allah dan nama Rasul-Nya. Sebab hal itu mengandung unsur penghinaan…”
Ketika ditanya tentang boleh tidaknya masuk ke kamar kecil dengan pakaian bertuliskan nama Allah, Lajnah Daimah menjawab, “Tidak boleh nama Allah dituliskan di atas pakaian. Juga makruh hukumnya masuk kamar kecil dengan pakaian tersebut karena di dalamnya ada unsur merendahkan nama Allah Swt.”
Karena itu, hendaknya nama Allah tidak dituliskan baik di atas kaos atau gantungan kunci, terkecuali apabila aman dan terjaga dari adanya unsur merendahkan nama-Nya yang agung dan mulia.
Adapun edukasi untuk anak bisa dilakukan dengan cara atau tulisan lain yang benar dan aman secara syariat. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini