by Farid Numan Hasan faridnuman | Feb 1, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum wr wb. Ustad yang semoga dicintai Allah. Amiin. Ustad, saya ingin bertanya. Apakah dibolehkan dalam Islam mengazankan bayi ketika lahir.
Suriansyah Arya
Jawaban:
Ini merupakan upaya merekamkan kalimat tauhid Laa Ilaha Illallah Muhammadarrasulullah sejak dini. Sebab otak bayi laksana pita kaset yang masih kosong, ia akan terisi oleh suara yang pertama kali tertangkap olehnya. Semoga hal itu menjadi arahan yang lurus bagi sang bayi, yang akan mengendalikan arah hidupnya.
Para ulama tidak sepakat dalam masalah mengadzankan bayi. Ada yang menyebut bid’ah karena tidak ada dasarnya, ada pula yang mengatakan adzan disyariatkan. Demikianlah, wallahu a’lam. Adapun kami lebih cenderung mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa adzan disyariatkan.
Dari Abu Rafi’, dari ayahnya, ia berkata:
“Aku melihat Rasulullah adzan seperti adzan shalat di telinga Al hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah.” (HR. Abu Daud no. 5105. At Tirmidzi No. 1514, katanya: hasan shahih. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No.7986, Ahmad No. 23869)
Syaikh Al Albany berkata tentang status hadits ini, “Hasan, Insya Allah!” (Irwa’ al Ghalil, 4/400. Dia juga menghasankan dalam kitabnya yang lain, Shahih Sunan Abi Daud No. 5105 dan Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1514) Selain itu Imam Al Hakim juga menshahihkannya, namun Imam Adz Dzahabi telah mengoreksinya.
Selain itu, Al Imam Al Hafizh Yahya bin Said Al Qaththan juga menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh seorang rawi yang dhaif, munkar, dan mudhtharib (guncang). (Imam Ibnul Qaththan, Bayanul Wahm wal Iham fi Kitabil Ahkam, No. 2135. 1997M-1418H. Dar Ath Thayyibah, Riyadh)
Namun Syaikh Al Albani dalam penelitian akhirnya dia mendhaifkan hadits ini. Berkata Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr Hafizhahullah:
“Syaikh Nashir (Al Albani) telah menghasankan hadits tersebut dalam sebagian kitabnya, tetapi pada kahirnya dia menarik kembali pendapat itu. Sebab dalam isnad hadits ini terdapat seorang yang dhaif, yaitu ‘Ashim bin ‘Ubaidullah. Beliau telah enyebutkan bahwa dalam kitab Syu’abul Iman karya Imam Al Baihaqi ada hadits dari Al Hasan yang terkait dengan azan, dan telah disebutkan: hadits tersebut (riwayat Al Baihaqi) merupakan penguat hadits ini (riwayat At Tirmidzi dari Abu Rafi’ di atas, pen). Dan Syaikh Nashir berkata: setelah buku tersebut diterbitkan saya melihat isnadnya ternyata ada seorang yang wadhaa’ (pemalsu hadits) dan matruk (ditinggalkan), dahulu sebelumnya hadits tersebut dianggap sebagai penguat hadits Abu Rafi’ yang ada pada kami. Oleh karena itu tidak benar menjadikan hadits tersebut sebagai penguat selama di dalamnya terdapat seorang yang pendusta dan matruk. Maka, kesimpulannya hadits ini tidak memiliki syahid (penguat). Dan, jika dalam pembahsan ini tidak ada dasar kecuali hadits ini yang di isnadnya terdapat kelemahan perawinya yaitu ‘Ashim bin ‘Ubaidullah, maka tidaklah ada satu pun yang bisa dijadikan argument dalam masalah ini (azan untuk bayi), kecuali jika ada hadits lain yang menguatkannya, maka hal itu dimungkinkan. Ada pun jika takwil terhadap hadits ini dan hadits lainnya yang terdapat pada Imam Al Baihaqi yang di dalamnya terdapat wadhaa’ (pemalsu) dan matruk, maka aktifitas azan pada telinga bayi tidaklah shahih, karena hadits ini (riwayat Tirmidzi dari Abu Rafi’, pen) terdapat seseorang yang lemah. Sedangkan hadits itu (Al Baihaqi) ada yang seorang yang wadhaa’ dan matruk, maka tidaklah salah satu menjadi penguat bagi yang lainnya. Maka tidaklah benar berhukum dengan hadits ini. Oleh karena itu, hadits ini dihukumi tidak shahih selama dengan sanad seperti ini.” (Syarh Sunan Abi Daud, No. 580)
Syaikh Syu’aib Al Arnauth juga mendhaifkan hadits ini dengan penjelasan yang panjang. (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 23869)
Jadi, pandangan yang lebih kuat adalah hadits ini adalah dhaif, sebagaimana dikatakan oleh Imam Adz Dzahabi, Imam Yahya bin Said Al Qaththan, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, dan lainnya.
Namun demikian ada baiknya kita menyimak perkataan Syaikh Syu’aib Al Arnauth sebagai berikut:
Kami berkata: bersama kelemahan hadits dalam masalah ini, mayoritas umat dahulu dan sekarang telah mengamalkan hadits ini, hal itu seperti yang diisyaratkan oleh At Timirdzi setelah dia meriwayatkan hadits ini, dengan ucapan beliau: hadits ini diamalkan. Dan, para ulama telah menyampaikan hal ini dalam bab-bab kitab-kitab mereka dan mereka menyunnahkannya. (Ibid)
Perkataan Imam At Tirmidzi yang dimaksud adalah:
Sebagian ulama telah berpendapat dengan hadits ini. (Sunan At Tirmidzi No. 1514)
Setelah masa Imam At Tirmidzi banyak sekali ulama di berbagai madzhab yang mengamalkan hadits tersebut. Diantaranya, Imam Ibnul Qayyim dalam kitab At Tuhfah-nya, bahwa azan (dan juga iqamah) untuk bayi baru dilahirkan adalah sunah.
Dalam kitabnya itu beliau menulis:
Bab keempat: Sunahnya azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri. (Lihat Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 21, Cet. 1. 1983M- 1403H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah) . lalu beliau menyebutkan beberapa hadits, termasuk hadits ini.
Wallahu a’lam
Ustadz Farid Nu’man Hasan
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 28, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum, wr, wb. Nama saya Yanti, karyawan swasta dan sudah menikah. Saya bersama kakak saya patungan membeli rumah untuk orang tua dan untuk sementara ini saya dan orang tua yang menempati rumah tersebut, saya juga punya tabungan serta perhiasan emas. Bagaimanakah cara penghitungan zakat mal yg harus saya keluarkan? Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr wb
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. wa ba’du:
Rumah yang Anda tempati tidak terkena zakat. Rumah yang dizakati adalah rumah yang diperjualbelikan. Itupun dengan syarat tertentu. Yang mungkin terkena zakat dari harta Anda adalah tabungan dan perhiasan emas.
Tabungan atau simpanan termasuk yang harus dikeluarkan zakatnya jika jumlahnya telah mencapai nishab sebagaimana yang telah ditentukan dan mencapai haul (satu tahun).
Adapun aturan zakat tersebut menurut fuqoha diqiyaskan (analogikan) kepada zakat emas dan perak. Dalam hal ini jika seseorang memiliki uang tunai, tabungan, maupun deposito yang jumlahnya mencapai harga emas seberat 85 gram, dan telah berlalu satu tahun dari waktu kepemilikannya (berlalu satu haul) maka ia wajib untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% setiap tahunnya.
Hal yang sama berlaku pada emas atau perhiasan emas ketika jumlahnya mencapai 85 gram dan sudah dimiliki setahun dengan kadar 2,5%.
Apakah boleh uang simpanan digabung dengan emas?
Uang dan emas adalah dua jenis harta yang berbeda apalagi pada masa sekarang ini. Karena itu, keduanya tidak bisa disatukan dalam perhitungan zakat. Kondisinya dapat disamakan dengan sapi yang tidak bisa disatukan atau digabung dengan kambing dalam perhitungan zakatnya. Masing-masing dihitung sendiri-sendiri dan memiliki ketentuan yang berbeda. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 26, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum ustadz, Apakah rumah, tanah, barang-barang elektronik juga dizakati?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Di antara kriteria harta atau aset yang wajib dizakati adalah “berkembang” (namaa’). Bisa berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak atau tanaman. Bisa pula berkembang dengan diusahakan atau dibisniskan.
Karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak ada zakat pada rumah yang ditempati, pakaian yang digunakan, perangkat atau perabot keluarga, dan sejenisnya, termasuk pada tanah, terkecuali tanah yang untuk diperjualbelikan.
Hal ini sebagaimana riwayat Samurah ibn Jundab ra, “Rasulullah saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk dijual.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 25, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum wr.wb. Ijin bertanya, apakah tadarus Alquran pada jam kerja (dilakukan di waktu kerja) dan meninggalkan kewajibannya sebagai seorang pegawai diperbolehkan oleh islam ? Setahu saya bekerja mencari nafkah yang halal untuk anak dan istri merupakan suatu ibadah? Mohon pencerahannya… Wassalam,
Firdaus Wajdi Muhammad
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Benar bahwa bekerja mencari nafkah yang halal untuk keluarga juga bagian dari ibadah. Dan memenuhi akad atau perjanjian dengan tempat kita bekerja merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh dilanggar. “Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad (perjanjian) yang telah kalian buat.” (QS al-Maidah: 1).
Karena itu, pada saat jam kerja tidak boleh melakukan aktivitas lain, termasuk membaca Alquran, jika hal itu akan mengganggu atau melalaikan dari tugas-tugas kantor yang wajib Anda lakukan.
Namun jika Anda sudah menunaikan tugas yang ada, lalu untuk mengisi waktu kosong, Anda mengisinya dengan membaca Alquran, hal tersebut tidak dilarang. Terkecuali basis akad dan perjanjiannya, tidak hanya terikat dengan beban tugas, tetapi juga jam kerja.
Misalnya ada pasal perjanjian di mana pegawai tidak boleh melakukan tugas lain selama di kantor selain pekerjaan kantor.
Dalam kondisi demikian, Anda harus mencari waktu lain di luar jam kantor untuk membaca Alquran. Prinsipnya, yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah.
Semoga Allah memberikan kemudahan untuk taat kepada-Nya. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 24, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamu alaikum ustadz. Maaf mengganggu. Bolehkah saya bertanya mengenai hadis ” wa tahliliha taslim” yaitu dalam bab solat? Betulkah kalau kita hendak batalkan solat disebabkan darurat kita harus bersalam sebagai bentuk adab?
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya orang yang menunaikan shalat tidak dibenarkan untuk membatalkannya. Allah befirman, “Janganlah kalian batalkan amal kalian!” (QS Muhammad: 33).
Namun dalam kondisi tertentu yang sifatnya darurat seperti menyelamatkan orang yang sakit atau dalam bahaya, untuk menolong buta yang menyeberang, untuk menyelamatkan harta, atau karena shalat fardhu sudah ditegakkan sementara ia masih berada di rakaat awal shalat sunnah, maka dalam kondisi demikian, ia boleh membatalkan shalatnya.
Lalu bagaimana cara ia membatalkan shalat tersebut?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian berbendapat harus dengan memberi salam, sebagian lagi tidak harus dengan salam. Mereka berbeda pendapat dalam memahami hadits Nabi saw:
تحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Shalat dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam.”
Para ulama yang mengharuskan salam beralasan bahwa hadits tersebut berlaku umum. Baik yang menyudahi shalatnya secara sempurna maupun tidak sempurna. Siapapun yang memulai shalat dengan takbir harus menutup dan menyudahinya dengan salam.
Sementara menurut para ulama yang tidak mengharuskan salam, mereka beralasan bahwa maksud dari menyudahi shalat dengan salam adalah ketika shalatnya sempurna. Namun kalau shalatnya rusak dan batal, tidak perlu bersalam.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang terpenting bagaimana menghargai dan menghormati setiap perbedaan yang ada. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jan 20, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Ibadah
Assalamualaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya mengenai shalat isyraq. Saya pernah dengar bahwa salah satu syaratnya adalah shalat berjamaah dan dzikir. Apakah boleh disela-sela berdzikir kita melakukan percakapan. Misalnya kita akan mengingatkan pengurus masjid bahwa saya yang akan mengunci pintu karena saya yang pulang paling akhir ? Sehingga pengurus masjid tidak perlu menunggu saya. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Apa yang dsebut dengan shalat isyraq didasarkan pada hadits Nabi saw yang berbunyi, “Siapa yang shalat fajar (subuh) berjamaah lalu duduk sambil berzikir mengingat Allah sampai matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat, maka ia mendapatkan seperti pahala berhaji dan umrah secara sempurna dan sempurna.” (HR at-Tirmidzi).
Berdasarkan hadits di atas maka syarat mendapatkan pahala haji dan umrah seperti yang ditegaskan oleh Nabi saw adalah sebagai berikut:
- Shalat subuh secara berjamaah (di masjid atau mushalla)
- Duduk berzikir sampai matahari terbit.
- Setelah matahari terbit dan agak tinggi (sepenggalah) melakukan shalat dua rakaat.
Siapa yang meninggalkan salah satunya tidak mendapatkan pahala di atas. Lalu bagaimana dengan orang yang berbicara atau bercakap-cakap di sela zikirnya?
Yang paling baik memang mengamalkan teks hadits tersebut secara lahir. Yakni berzikir dan tidak berbicara sampai matahari terbit. Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu, terpaksa berbicara atau bercakap-cakap, sementara sebagian besar waktunya masih dalam kondisi zikir, hal itu diperbolehkan.
Dalam kitab Mirqatul Mafatih, Ali al-Qari bahkan membolehkan aktvitas bertawaf, menuntut ilmu, dan duduk di majelis ilmu, selama masih shalat subuh berjamaah, berzikir mengingat Allah, dan tetap berada di masjid tempat shalat subuh berjamaah tadi. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini