0878 8077 4762 [email protected]

Qurban atau Akikah Dulu?

Assalammu’aliakum
Istri saya sekarang sedang mengandung, dan insyaallah kata dokter sekitar pertengahan oktober akan melahirkan (cesar karena mioma), alhamdulillah saya punya tabungan, saya berniat ingin melaksanakan aqiqah, sedangkan dibulan depan ada ‘idul Qurban karena keterbatas saya, mana yang lebih baik saya lakukan antara berqurban dan aqiqah. wassalamu’alaikum
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami ingin menyebutkan terlebh dahulu pendapat ulama tentang qurban dan akikah:
Sebagian ulama seperti Ahmad ibn Hambal, Hasan al-Bashri, dan Ibnul Qayyim al-Jawziyyah berpendapat bahwa qurban sudah mencukupi akikah. Artinya kalau seseorang sudah berkurban atas nama sang anak maka tidak perlu lagi melakukan akikah. Pasalnya, tujuan dari keduanya adalah sama-sama taqarrub kepada Allah dengan menyembelih hewan, sehingga yang satu bisa masuk kepada yang lain. Mereka mencontohkan dengan shalat tahiyyatul masjid yang sudah tercakup pada shalat fardhu misalnya ketika langsung dikerjakan saat masuk mesjid. Artinya orang yang ketika masuk mesjid langsung menunaikan shalat fardhu, maka ia tidak perlu lagi shalat tahiyyatul masjid.
Namun pendapat berbeda disebutkan oleh kalangan Syafii dan Maliki. Mereka berpendapat bahwa qurban tidak mencukupi dan tidak bisa mencakup akikah. Pasalnya, qurban dan akikah memiliki tujuan dan sebab yang berbeda. Ia tidak bisa disamakan dengan shalat tahiyyatul mesjid. Sebab, shalat tahiyyatul mesjid bukan menjadi tujuan. Tujuan utama shalat tahiyyatul masjid adalah menghormati mesjid (tidak duduk sebelum shalat) sehingga hal itu terwujud dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya. Sementara qurban dan akikah merupakan dua ibadah yang masing-masing menjadi tujuan; bukan yang lain. Di samping itu sebab pelaksanaan keduanya berbeda. Kalau qurban dilakukan untuk diri; sementara akikah untuk anak.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama terkait dengan kurban dan akikah. Kalau mengambil pendapat pertama bahwa qurban bisa mencukupi akikah, maka ketika Anda berkurban untuk anak; tak perlu lagi melakukan akikah (karena sudah tercakup di dalam qurban). Namun jika mengambil pendapat kedua, berarti qurban dan akikah dilakukan sendiri-sendiri. Namun pertanyaannya kemudian, mana yang harus di dahulukan: qurban atau akikah?
Perlu diketahui bahwa waktu pelaksanaan qurban terbatas (hanya pada iedul qurban dan hari-hari tasyrik), sementara akikah dalam kondisi tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh kelahiran anak bisa dtunda pada hari keempat belas, kedua puluh satu, atau bahkan hingga sebelum dewasa (baligh). Dengan demikian, yang hendaknya didahulukan adalah qurban mengingat waktu pelaksanaannya yang lebih dulu, sempit, atau terbatas.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.

Hutang Puasa Yang Tak Sempat Terbayar

Assalamulaikum..
Saya nak bertanyakan mengenai perkara diatas. Pada bulan 6 /2014 isteri saya telah melahirkan anak, masuk bulan Ramadhan isteri saya tidak berpuasa selama sebulan kerana bimbang memudaratkan diri sendiri dan bayi. sebelum masuk bulan ramadhan 2015 isteri saya hanya dapat qada puasa selama 25 hari sahaja.
Soalan saya, selepas bulan ramadhan 2015, adakan isteri saya perlu qada dan bayar fidyah untuk baki 5 hari yang tak sempat ganti atau fidyah perlu dibayar untuk sebulan?
Harap ustaz/ustazah dapat terangkan, sekian terima kasih.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya wal Mursalin.
Puasa Ramadhan tahun lalu yang tidak dikerjakan oleh isteri Anda lantaran baru melahirkan dan masih menyusui menjadi hutang yang harus dibayarkan. Pembayaran hutang puasa tersebut memang hendaknya dibayarkan secepat mungkin ketika mampu. Kalau tidak mampu tahun ini karena masih menyusui maka bisa pada tahun berikutnya. Demikian syariat memberikan kemudahan kepada kita dalam kondisi ada udzur. “Siapa di antara kalian yang sakit atau dalam kondisi safar, ia bisa menggantingnya di hari yang lain.” (QS al-Baqarah: 184). Artinya siapa yang memiliki udzur sehingga tidak bisa mengganti hutang puasa tahun lalu, cukup menggantinya di kala memiliki kesempatan walaupun sudah lewat setahun.
Namun bagi yang tidak memiliki udzur sampai datang Ramadhan berikutnya, maka selain harus mengganti hutang puasanya ia juga harus bertobat, dan memberi fidyah atau makan kepada seorang miskin per hari yang ditinggalkan sebagaimana pendapat Ibnu Abbas ra dan yang lain. Hal ini menjadi pendapat madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali. Akan tetapi menurut imam Abu Hanifah cukup dengan membayar hutang puasa sebanyak hari yang terlewat; tanpa perlu membayar fidyah. Menurut Dr. Yusuf al-Qardhawi, membayar fidyah adalah termasuk amalan baik jika dikerjakan. hanya saja, jika ditinggalkan insya Allah tidak berdosa. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Kelompok Islam yang Paling Bagus

Kelompok Islam yang Paling Bagus

tauhid
Assalamu’alaikum wr wb
Pak ustad saya mau bertanya, Islam dari golongan mana yang bagus dan yang harus saya ikuti, apa Islam Persis, Muhammadiyah, Ahmadi, atau Ahlus Sunnah Wal Jama’ah? Saya sendiri termasuk golongan Islam mana? Dan bapak sendiri memeluk Islam golongan apa?
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du
Islam yang bagus tentunya adalah Islam yang sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad saw tanpa embel apapun. Sebab Persis, Muhammadiyah dan semacamnya hanyalah organisasi atau kelompok yang pada masa Nabi saw belum dikenal. Di awal surat Al Baqarah, Allah Swt menginformasikan tentang tiga golongan manusia. Satu golongan akan selamat dan dua golongan akan celaka. Yang akan selamat adalah Al Muttaqin (golongan orang taqwa) dan dua golongan yang akan celaka adalah Al Kafirin (golongan orang yang ingkar) & Al Munafiqin (golongan orang mengaku beriman tapi hatinya sebenarnya ingkar).
Ketika Allah Swt menyebutkan tentang Al Muttaqin, ternyata Allah Swt tidak menyebutkan organisasi atau kelompok tertentu, akan tetapi menyebutkan kriteria saja. Lihat Surat Al Baqarah ayat 1-5.
Kita boleh masuk kelompok atau organisasi yang ada, selama ajarannya tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan Nabi Muhammad saw. Organisasi atau kelompok yang paling bagus adalah yang paling sesuai dan paling banyak mengaktualisasikan ajaran Islam dalam kesehariannya.
Wallaahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb
 
ed : danw/yayasanaliman

Kelompok Islam yang Paling Bagus

Pewaris Niat Wakaf Tanah, Wajibkah Ahli Waris Menunaikannya?

1wakaf
Assalamu’alaikum.
Saya mau bertanya tentang wakaf. Apakah wajib untuk ahli waris mewakafkan tanah, yang mana tanah tersebut pewaris pernah berniat untuk mewakafkannya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Jika niat untuk mewakafkan tanah itu berupa wasiat maka haruslah dilaksanakan. Dan pembagian harta waris itu dilakukan diantaranya setelah menyelesaikan urusan wasiat. Allah swt berfirman tentang pembagian harta waris :
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَاأَوْ دَيْنٍ(النساء 11 )
“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya”. (QS. An Nisa’ : 11).
Namun, jika niat tersebut tidak berupa wasiat, maka tidaklah harus dilaksanakan. Namun sebaiknya, niat dan keinginan untuk mewakafkan tanah tersebut dilaksanakan. Sebagai bentuk bakti baik pada yang sudah meninggal dan pahalanya juga akan sampai kepada mereka. Seperti yang diinformasikan oleh Rasulullah saw bahwa bentuk birrul walidain setelah orang tua meninggal adalah : menshalatkan janazah orang tua, memohon ampun kepada Allah swt untuk orang tua, memenuhi janji orang tua yang belum terlaksana, memuliakan teman orang tua serta menjaga hubungan baik dengan orang yang punya hubungan rahim karena orang tua.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb.
 
ed : danw

Wanita Hamil Menabrak Ayam

Saya mau berkonsultasi. Tadi pagi saya melakukan rutinitas bekerja seperti biasa, dan di saat saya berangkat kerja saya dengan tidak sengaja telah menabrak ayam yang melintas di jalanan, dan saat ini saya sedang hamil, apakah benar orang hamil dilarang membunuh binatang apapun saat hamil, dan apakah hukumnya dalam islam membunuh dengan tidak sengaja. Terimakasih.
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Tidak ada larangan yang bersifat khusus untuk wanita hamil. Larangan agama seperti membunuh, mencuri, dst berlaku bagi semua orang; tidak hanya untuk wanita hamil. Artinya, siapapun, baik yang sedang hamil maupun tidak, dilarang melanggar larangan agama. Dalam hal ini terkait dengan menabrak ayam, kalau hal itu dilakukan dengan sengaja, tentu saja berdosa karena termasuk tindakan menyakiti binatang dan membuatnya mati sia-sia.
Karena itu Anda harus bertobat dan meminta ampun. Namun jika hal itu terjadi tanpa sengaja maka tidak berdosa. Nabi saw bersabda, “Allah memaafkan perbuatan umatku yang dilakukan dengan keliru (tidak sengaja), lupa, dan karena dipaksa.” (HR Ibnu Majah, al-Bayhaqi, dan yang lain). Hanya saja, jika ayam tersebut milik seseorang, hendaknya Anda mendatangi pemiliknya untuk memberi ganti rugi senilai ayam yang Anda tabrak atau bersedekah. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.

Apakah Menceritakan Nikmat Termasuk Riya

Assalammu alaikum.
Pak Ustadz, ada teman bertanya kepada kita “kamu skrg sudah berubah menjadi Alim”. Apabila kita menceritakan kepada teman atau orang bahwa kita bertobat seperti mendapat hidayah dan menceritakan kenapa kita bisa bertobat..apakah ini termasuk sifat riya? Mohon penjelasanny pak ustadz.. terima kasih. wassalammualaikum Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du.
Pertama-tama perlu diketahui bahwa riya menurut Nabi saw adalah syirik kecil yang harus dihindari karena bisa merusak amal. Dalam surat al-Ma’un Allah mengancam orang yang melakukan ibadah karena riya. Dalam surat al-Baqarah 264 juga disebutkan bahwa riya merupakan karakter orang munafik. Apa itu riya? Riya terambil dari kata ru’yah (melihat). Secara istilah riya adalah menunaikan atau memerlihatkan ibadah dan kebaikan dengan tujuan dilihat dan dipuji oleh manusia. Istilah lain yang hampir sama dengan riya adalah sum’ah. Sum’ah terambil dari kata sima’ (mendengar). Sum’ah adalah menunaikan amal kebaikan guna didengar dan dipuji oleh manusia. Jadi kalau dalam riya pujian yang diharapkan adalah lewat cara dilihat, sementara dalam sum’ah pujian yang diharapkan adalah lewat cara didengar.
Jadi riya dan sum’ah sama-sama bertujuan mendapatkan kedudukan dan pujian manusia dengan cara memerlihatkan atau memperdengarkan amal kebaikan pada mereka. Keduanya (riya dan sum’ah) adalah lawan dari ikhlas. Sebab, kalau riya intinya ingin mendapat pujian manusia, ikhlas ingin mengharap ridha Allah; bukan pujian manusia. Lalu bagaimana dengan menceritakan kebaikan dan karunia berupa petunjuk yang kita dapatkan? Menceritakan nikmat Allah yang telah memberikan petunjuk, yang telah membuatnya bertobat, yang telah memberikan taufik menuju jalan kebaikan adalah bentuk syukur nikmat. Allah sendiri menegaskan dalam Alquran, “Adapun terkait nikmat Tuhanmu hendaknya kau ungkapkan.” (QS adh-Dhuha: 11). Ibnul Arabi menegaskan, “Jika engkau mendapat kebaikan atau mengetahui kebaikan, sampaikan kepada saudara-saudaramu yang bisa dipercaya dalam rangka bersyukur; bukan untuk menyombongkan diri.”
Dengan demikian jelas terdapat perbedaan antara riya (juga sum’ah) dan menceritakan nikmat dalam rangsa bersyukur. Semua tergantung pada niat dan motifnya. Jika Anda menceritakan kisah tobat Anda dan petunjuk yang didapat dalam rangka syukur dan mengakui nikmat-Nya, serta untuk menjadi pelajaran bagi yang lain hal itu merupakan sebuah kebaikan. Namun jika niatnya untuk menyombongkan diri dan mendapat pujian orang maka ia termasuk riya. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.