by Danu Wijaya danuw | May 16, 2017 | Artikel, Berita, Internasional
Pakar Hukum dari Universitas Indonesia (UI), Dr Heru Susetyo meragukan resmi tidaknya pernyataan PBB di twitter yang mendesak Indonesia untuk meninjau ulang hukum penistaan agama.
Kalau pernyataan resmi, katanya, PBB harusnya mengirim surat kepada pemerintah Republik Indonesia. Heru juga menegaskan, PBB hanya bisa mengimbau dan tidak bisa memaksa Indonesia menuruti kemauannya.
Hukum Indonesia Tidak Bisa Diintervensi
Pendiri Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) ini menilai, masih banyak urusan Indonesia yang lebih krusial untuk dikomentari PBB seperti masalah hukuman mati, kemiskinan, dan korupsi.
“Itu lebih signifikan ketimbang mengurusi suatu Undang-Undang yang sudah eksis di Indonesia. Sudah puluhan tahun, dan sudah diuji materiilkan juga ke Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Karena kita punya kedaulatan (hukum) sendiri. Dan itu wilayah yang tidak bisa diintervensi oleh UN (PBB), walaupun kita member dari UN tambahnya.
Setiap negara, punya otoritas sendiri untuk mengatur hal-hal seperti keamanan dalam negeri, ketertiban umum, moral, dan agama.
Setiap Negara Punya Dasar Hukum Masing-masing
Di negara Prancis, masih ada larangan pemakaian hijab di sekolah-sekolah umum. Di Swiss dilarang membangun menara masjid. Atau di Malaysia non Muslim dilarang menggunakan nama “Allah”.
“Itu terserah negara masing-masing. Selama mereka punya dasar hukum. Jadi PBB tidak punya kapasitas untuk memaksa, hanya bisa mengimbau saja.”
Masyarakat menilai, pandangan dunia internasional terkait putusan hakim terhadap terdakwa penista agama ini merupakan bentuk ikut turut campur tangan urusan hukum Negara lain.
Sumber : Hidayatullah/Andi
by Danu Wijaya danuw | Sep 10, 2016 | Artikel, Dakwah
Mari kagum sejenak pada Sultan Iskandar Muda Meukuta Perkasa Alam dari Kerajaan Aceh kala itu (1607-1636). Atas ungkapan terkenalnya tentang hukum.
Hadih Maja, ” Mate aneuk meupat jirat, reule adat hana pat ta mita!”, Mati anak ada kuburnya. Rusak hukum tiada gantinya!
Kalimat yang jadi peribahasa ini diucapkan Sang Sultan kala menghukum rajam Meurah Pupok, putra tercintanya yang berzina.
Sebuah ungkapan yang menyentuh karena diucapkan dengan menahan air mata dan sesak di dada sebagai seorang ayah penuh cinta.
Hingga hari ini kita mengenang Iskandar Muda sebagai sosok pemimpin yang jaya semasa itu. Merindu hukum yang adil tegak, penguasa tegas bertindak, walau pada para tercinta.
Sumber :
Menyimak Kicau Merajut Makna, Salim A. Fillah, Pro-U Media
by Yayasan Telaga Insan Beriman (Al-Iman Center) | May 27, 2016 | Artikel, Ramadhan
Oleh : Sayyid Sabiq
Puasa Ramadhan hukumnya wajib, berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’. Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman. Kalian diwajibkan berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 183).
“Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian ada di bulan itu, maka berpuasalah.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalil dari Sunnah adalah sabda Nabi saw,
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; mendirikan shalat; membayar zakat; berpuasa di bulan Ramadhan; dan haji ke Baitullah.”
Thalhah bin Ubaidillah ra. meriwayatkan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi saw.,
“Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang puasa yang diwajibkan Allah kepadaku.” Nabi saw. bersabda, “Puasa Ramadhan.” laki-laki itu bertanya, “Apakah ada lagi yang diwajibkan kepadaku?” Rasulullah bersabda, “Tidak ada, kecuali jika kamu berpuasa sunah.”
Sedangkan Ijma’ ulama (kesepakatan semua ulama) memutuskan bahwa puasa Ramadhan adalah wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Siapapun yang mengingkarinya berarti kafir dan murtad dari Islam.
Puasa Ramadhan mulai diwajibkan pada hari Senin, 2 Sya’ban tahun ke-2 H.
Sumber :
Fiqih Sunnah Jilid 1, Sayyid Sabiq, Penerbit Al I’tishom Cahaya Umat
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 20, 2016 | Konsultasi Umum
Assalamu’alaikum. Bagaimana hukumnya jika kita meminjam pada perorangan tanpa bunga, namun kita mengembalikannya lebih sebagai ucapan terima kasih? Dan untuk pinjaman bank syariah, apakah sudah terjamin pinjaman tersebut tanpa riba? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr.wb.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pada prinsipnya, semua jenis pinjaman kepada seseorang yang mewajibkan kelebihan pada pengembaliannya adalah riba.
Sesuai dengan kaidah berikut, Kullu qardhin jarra manfa’atan fa huwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Yang dimaksud dengan manfaat di sini bisa berupa jumlah yang lebih dari nilai pinjaman atau berupa barang lain atau jasa. Misalnya ketika orang yang memberikan pinjaman berkata, “Aku berikan dirimu pinjaman sekian rupiah, dengan syarat engkau harus menjual mobilmu kepadaku.”
Ini termasuk dalam pengertian manfaat sehingga mengandung unsur riba. Nah, agar terlepas dari riba, orang yang memberikan pinjaman hutang tidak boleh memberikan syarat kepada si peminjam agar ia mengembalikan lebih dari apa yang ia pinjam atau memberikan sesuatu di luar nilai pinjaman.
Pasalnya, si pemberi pinjaman hanya berhak menerima kembali sebesar hutang yang dipinjam atau yang senilai dengan itu, tidak lebih. Si peminjam juga tidak boleh dari awal menjanjikan untuk memberikan lebihan dari apa yang ia pinjam.
Namun apabila orang yang meminjam telah melunasi hutangnya. Lalu setelah itu dengan kebaikan hatinya dan sebagai bentuk ungkapan terima kasih ia memberikan hadiah entah berupa uang atau barang kepada orang yang memberikan pinjaman, maka hal itu diperbolehkan.
Bahkan menurut sebagian ulama dianjurkan. Tapi syaratnya, hal itu diberikan setelah pelunasan dan sebelumnya tidak dipersyaratkan. Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (Muttafaq’alaih)
Terkait dengan pinjaman di bank, hampir semua akad di bank syariah tidak mengandung riba. Bentuknya memang bukan pinjaman seperti di bank konvensional tetapi, berupa akad pembiayaan (murabahah) dan sejenisnya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Feb 18, 2016 | Konsultasi, Konsultasi Umum
Assalammualaikum. Saya hendak bertanya apa hukum dalam hal jual beli barang tiruan atau replika seperti hp atau lainnya? Tapi ketika menjual kita sudah menjelaskan kepada pembeli bahwa barang tersebut replika. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Terkait dengan boleh tidaknya memperjualbelikan barang replika atau tiruan, maka paling tidak terdapat dua hal yang harus diperhatikan oleh penjual.
Pertama, ia harus memastikan bahwa barang tiruan tersebut diproduksi dengan ijin dari pemilik merk aslinya.
Sebab tidak boleh membuat dan memperjualbelikan merk atau produk orang lain tanpa ijin dari pemilik asli merk tersebut. Jika tidak, hal itu termasuk ikut serta dalam praktek pemalsuan dan tindak kezaliman.
Kedua, si penjual harus memberitahukan kondisi barang yang dijualnya kepada si pembeli tanpa ada yang ditutupi dan disembunyikan.
Semua itu agar tidak ada yang dirugikan. Jangan sampai pemilik merk asli dirugikan lantaran produknya dipalsukan.
Juga jangan sampai pembeli dirugikan karena membeli sesuatu tidak seperti yang ia harapkan. Rasul saw bersabda, “La dharara wa la dhiraar.”
Di antara maknanya “Tidak boleh merugikan atau membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini