0878 8077 4762 [email protected]

Apa Hukumnya Menjual Pakaian Terbuka?

Assalamu alaikum wr.wb. Saya ibu rumah tangga. Selain bekerja menjadi karyawati di perusahaan swasta, saya mempunyai sampingan menjual baju online shop. Saya menjual baju-baju untuk wanita dan anak-anak. Tetapi, kebanyakan baju yang saya jual lebih ke baju yang di larang dalam Islam (baju tanktop, celana pendek/mini dress). Pertanyaan saya, apa salah jika saya menjual pakaian model tersebut? Karena kalau saya menjual pakaian seperti itu secara tidak langsung saya merasa mendukung perempuan-perempuan berpakaian seperti itu. Mohon pencerahannya. Wassalamu alaikum wr.wb
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya jual beli dalam Islam diperbolehkan (Lihat Qs al-Baqarah: 275). Namun dalam beberapa kondisi jual beli tersebut bisa menjadi haram tergantung pada barang yang diperjualbelikan dan penggunaannya. Terkait dengan pakaian, terdapat tiga kondisi yang harus diperhatikan:
Pertama, pakaian yang jelas-jelas mubah dilihat dari segi bahan dan modelnya seperti jilbab untuk wanita, gamis untuk laki-laki dan seterusnya. Maka jual beli pakaian yang semacam ini tidak dilarang.
Kedua, pakaian yang jelas-jelas dilarang dalam segala kondisi seperti pakaian dari sutera untuk laki-laki.
Ketiga, pakaian yang bisa mubah dan bisa pula haram tergantung di hadapan siapa ia memakainya. Misalnya baju, celana, dan rok pendek wanita. Kalau diketahui atau diduga keras bahwa pembelinya akan memakai di tempat-tempat umum atau di hadapan lelaki yang tidak boleh melihat auratnya seperti yang banyak dilakukan wanita masa kini, maka jelas dilarang. Sebab berarti tolong menolong dalam berbuat dosa (QS al-Maidah: 2).
Namun jika diyakini atau diduga keras bahwa si pembeli hanya akan memakai dihadapan suami, maka menjualnya tidak dilarang. Saat ini di mana kerusakan terjadi di berbagai tempat, dimana orang tidak lagi memerhatikan dan menjaga aurat, maka menjual pakaian ketat, transparan, atau yang terbuka memberi peluang bagi semakin menjamurnya kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat.
Ibnu Taymiyyah berkata, “Setiap pakaian yang diduga keras akan dipakai untuk maksiat, maka tidak boleh menjual dan menjahitnya kepada orang yang akan menggunakannya untuk maksiat tersebut.”
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bagaimana Hukumnya Menjual Barang Tiruan?

Assalammualaikum. Saya hendak bertanya apa hukum dalam hal jual beli barang tiruan atau replika seperti hp atau lainnya? Tapi ketika menjual kita sudah menjelaskan kepada pembeli bahwa barang tersebut replika. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Terkait dengan boleh tidaknya memperjualbelikan barang replika atau tiruan, maka paling tidak terdapat dua hal yang harus diperhatikan oleh penjual.
Pertama, ia harus memastikan bahwa barang tiruan tersebut diproduksi dengan ijin dari pemilik merk aslinya.
Sebab tidak boleh membuat dan memperjualbelikan merk atau produk orang lain tanpa ijin dari pemilik asli merk tersebut. Jika tidak, hal itu termasuk ikut serta dalam praktek pemalsuan dan tindak kezaliman.
Kedua, si penjual harus memberitahukan kondisi barang yang dijualnya kepada si pembeli tanpa ada yang ditutupi dan disembunyikan.
Semua itu agar tidak ada yang dirugikan. Jangan sampai pemilik merk asli dirugikan lantaran produknya dipalsukan.
Juga jangan sampai pembeli dirugikan karena membeli sesuatu tidak seperti yang ia harapkan. Rasul saw bersabda, “La dharara wa la dhiraar.
Di antara maknanya “Tidak boleh merugikan atau membahayakan diri sendiri dan orang lain.”
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Tanda Iman dan Cinta

Oleh: Fauzi Bahreisy
 
Allah berfirman, “Katakan (wahai Muhammad), jika kalian mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian…” (QS al-Baqarah: 31).
Itulah diantara tanda iman adalah cinta kepada Allah. Bahkan kecintaan orang beriman kepada Allah mengalahkan cintanya kepada yang lain. Cintanya kepada Allah mengalahkan cintanya kepada anak, orang tua, kerabat, harta dan segalanya.
Allah berfirman, “Orang-orang beriman, sangat besar cintanya kepada Allah.” (QS al-Baqarah: 165).
Hal ini karena orang beriman sadar bahwa Allah-lah yang menciptakannya, yang memberikan semua kebutuhannya, yang memberikan indera dan perasaan cinta padanya, yang menghadirkan orang-orang yang ia cinta, yang menuntun jalannya, hingga mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Lalu bagaimana perasaan cinta itu terwujud secara benar? Bagaimana cara mengaplikasikan rasa cinta sebagai wujud dari keimanan? Dengan kata lain, apa tanda iman dan cinta yang hakiki?
Menurut para ulama, ayat di atas merupakan standar untuk membedakan antara orang yang benar-benar cinta kepada Allah dan orang yang hanya sekedar mengaku cinta.
Orang yang benar-benar mencintai Allah adalah yang mau mengikuti  ajaran dan keteladanan yang dihadirkan oleh Nabi SAW. Sementara, yang tidak mengikuti atau tidak mau mengikuti beliau, maka pengakuan iman dan cintanya tidak bisa diterima.
Dengan demikian, jika ada orang yang mengaku beriman tetapi tidak mau melaksanakan ibadah shalat, tidak mau berpuasa, tidak mau membayar zakat, dan tidak mau melaksanakan berbagai  ajaran Nabi SAW, dengan alasan yang penting memiliki akhlak baik, maka ini bertentangan dengan bunyi ayat di atas. Sebab, Rasul SAW adalah orang yang paling hebat ibadahnya.
Jika ada orang yang mengaku beriman akan tetapi tidak menunjukkan akhlak mulia, pembicaraannya kasar, ungkapannya penuh dengan fitnah dan caci maki, sering menipu dan berbohong, maka ini bertentangan dengan bunyi ayat di atas, sebab Rasul SAW adalah orang yang berakhlak mulia.
Jika ada orang yang mengaku beriman, akan tetapi malas beribadah dan akhlaknya kurang baik, dengan alasan yang penting hatinya  bersih dan mulia, ini juga bertentangan dengan ayat diatas. Pasalnya Rasul SAW adalah orang yang berhati bersih sekaligus banyak beribadah dan berperangai terpuji.
Jadi ayas diatas merupakan standar untuk mengukur sejauh mana kualitas keimanan dan cinta kita kepada Allah SWT. Mukmin sejati adalah yang memerhatikan  ibadah, akhlak, dan kebersihan hati. Inilah yang terpancar dari pribadi Nabi SAW.
Selanjutnya manakala seseorang berusaha dengan sungguh-sungguh menyelaraskan hidupnya dengan apa yang telah dicontohkan dan diajarkan oleh Nabi SAW, seperti bunyi ayat di atas,  ia akan mendapatkan cinta Allah SWT; sebuah kedudukan mulia yang hanya diberikan kepada orang-orang istimewa. Disamping itu, secara otomatis ia juga akan mendapatkan jaminan untuk masuk ke dalam surga-Nya.
Rasul SAW bersabda, “Seluruh umatku akan masuk surga kecuali yang tidak mau?” “Ya Rasulullah, ada yang tidak mau?” tanya sahabat. Beliau menjawab, “Yang mengikuti akan masuk surga. Sementara yang tidak mengikutiku, berarti ia tidak mau (masuk surga).”
Wallahu a’lam.

Sumber :
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 360 – 12 Februari 2016. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman: BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Bagaimana Hukum Menambal Gigi Yang Patah?

Assalamualaikum wr wb.
Saya Andri. Mau bertanya apa hukum menambal atau mengganti gigi yang patah karena habis kecelakaan?
Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Secara umum Islam melarang seseorang merubah ciptaan Allah. Allah menerangkan keinginan setan dalam Al Qur’an, “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS an-Nisa: 119).
Nabi SAW juga bersabda, “Allah SWT melaknat orang yang mentato dan minta ditato, orang yang mencukur alisnya, dan yang meratakan gigi dengan kikir yang bertujuan untuk mempercantik diri dengan mengubah ciptaan Allah“.
Jadi, pada prinsipnya tidak boleh merubah ciptaan Allah dengan berbagai bentuknya di atas, termasuk merapikan dan menambal gigi selama tujuannya hanya untuk mempercantik diri dan sejenisnya.
Namun jika hal itu dilakukan karena kondisi darurat dan ada kebutuhan mendesak yang dibenarkan oleh syariat, maka diperbolehkan.
Misalnya ketika gigi patah atau rusak, padahal sangat dibutuhkan untuk bisa mengunyah makanan dengan baik atau agar tidak ada kendala dalam berbicara, dalam kondisi demikian memperbaiki, menambal, atau menggantinya tentu saja tidak dilarang.
Wallahu a’lam. 
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Hukum Memelihara Anjing

Assalamu’alaikum wr wb. Untuk ustad/ustadzah kami ingin bertanya :

  1. Istri saya adalah seorang dokter hewan, dan kami memiliki seekor anjing untuk dipelihara dengan tujuan untuk menjaga klinik kami, apakah hal tsb diperbolehkan?
  2. Di klinik kami juga menerima anjing titipan yg sakit dr klien untuk masa penyembuhan (rawat inap) apakah juga diperbolehkan?
  3. Kami ingin mengembangkan usaha breeding anjing bagaimana hukumnya? Demikian yg kami tanyakan. Terima kasih Wassalamu’alaikum wr wb

 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pertama, tidak boleh memelihara anjing kecuali kalau ada tujuan atau kebutuhan mendesak. Pasalnya, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga hewan ternak, anjing untuk berburu, atau anjing yang disuruh menjaga tanaman, maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu qirath” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas dan sejumlah hadits lainnya yang senada para ulama membolehkan memelihara anjing jika tujuannya untuk berburu atau menjaga. Syaratnya anjing tersebut harus ditempatkan di tempat yang jauh dari perabot rumah tangga atau barang yang sering disentuh oleh manusia, terutama keluarga, agar terhindar dari najisnya.
Kedua, tidak ada larangan bagi seseorang untuk berbuat baik kepada binatang, termasuk anjing. Apalagi jika ia berada dalam kondisi sakit selama bisa menghindarkan diri dari najis dan bahayanya. Perbuatan baik dalam menolong hewan dan merawatnya termasuk perbuatan ihsan.
Dalam sebuah hadits disebutkan: “Ketika seseorang berjalan dan merasa sangat haus, ia singgah di sebuah sumur. Ia minum dari air sumur tersebut lalu keluar. Tiba-tiba ada seekor anjing yang tampak sangat kehausan. Ia merasa bahwa rasa haus yang dialami oleh anjing tersebut seperti yang ia alami sebelumnya. Maka, ia lepaskan sepatu khufnya lalu ia pergunakan sebagai wadah untuk mengambil air dan diberikanlah air tersebut kepada anjing tadi. Dengan perbuatannya tersebut, Allah berterima kasih dan memberikan ampunan untuk orang itu.” (HR Bukhari Muslim)
Ketiga, terkait dengan hukum breeding (ternak) anjing, maka hal itu sangat terkait dengan sejauh mana najisnya dapat dihindari dan tujuannya. Dengan kata lain, selama najisnya dapat dihindari dan selama ada kebutuhan mendesak yang sesuai dengan tuntunan syariah, maka hal itu tidak dilarang.
Namun jika najisnya sulit dihindari dan tidak ada kebutuhan mendesak, apalagi hanya untuk bisnis semata, maka hal itu tidak dibenarkan.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini