0878 8077 4762 [email protected]

Adakah Waris untuk Saudara Perempuan yang Sudah Meninggal?

Assalamualaikum wr. wb. Ayah saya meninggal 2 bulan yang lalu, sedangkan ayah meninggalkan seorang istri yaitu ibu saya dan saya memiliki 2 saudara perempuan yaitu kakak dan adik saya. Jadi ayah memiliki 3 anak perempuan yang ditinggalkan, tetapi ayah masih memiliki ibu (nenek) yang masih hidup dan saudara 1 laki-laki dan 4 saudara perempuan salah satu saudara perempuannya sudah meninggal lebih dulu dari ayah. Yang saya tanyakan :

  1. Bagaimana cara pembagian harta untuk ibu (istri) dan ketiga anak perempuannya
  2. Bagaimana pembagian harta kepada (nenek) ibu dari ayah dan saudaranya 1 laki laki 4 saudara perempuan yang salah satunya sudah meninggal, dan semua saudara ayah masing-masing sudah berkeluarga
  3. Dan apakah saudara perempuannya yang sudah meninggal tetap mendapat hak waris dan siapa yang berhak menerimanya

Terimakasih
Wassalamualaikum wr. wb.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pertama-tama perlu diketahui bahwa yang berhak mendapat waris adalah ahli waris yang masih hidup ketika almarhum wafat; bukan yang sudah mati sebelum almarhum. Karena itu saudara perempuan almarhum yang sudah meninggal terlebih dulu tidak mendapatkan waris.
Dalam hal ini yang berhak mendapat waris adalah isterinya, anak perempuannya, ibunya, serta saudara laki-lakinya dan saudara perempuannya. Perhitungannya berdasarkan surat an-Nisa: 11-12 adalah sebagai berikut:

  • Isteri almarhum mendapatkan 1/8
  • 3 Anak perempuan mendapatkan 2/3 (karena tidak ada anak laki-laki)
  • Ibu mendapatkan 1/6 (karena ada anak).

Sisanya dibagi di antara saudara laki-laki dan saudara perempuan almarhum dengan pembagian saudara laki-laki mendapatkan dua bagian saudara perempuan.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bagaimana Hukumnya Menonton Film Porno ?

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz saya mau nanya, kebiasaan saya suka menonton video porno tetapi bukan video porno biasa, video porno yang dimaksud adalah video yang diperankan Lelaki dan Lelaki (gay). Apakah saya berdosa pak ustadz ?! Bagaimana saya harus berhenti melakukan kebiasaan tersebut ?! Terima Kasih, Mohon penjelasan yang rinci
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Menonton video atau film porno yang berisi adegan atau hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan atau perempuan jelas dilarang oleh agama. Sebab ia termasuk perbuatan zina; minimal zina mata, dan bisa memicu bagi terjadinya zina yang sebenarnya. Karena itu Allah befirman, “Janganlah kalian mendekati zina, sebab ia adalah perbuatan yang keji dan sesat.” (QS al-Isra: 32).
Semakin mengikuti rasa penasaran dan keinginan untuk melihat film semacam itu akan semakin membuat jiwa ini tertawan, gelisah, resah, dan tidak tenang. Kenikmatan palsu sesaat berakibat pada banyak akibat negatif yang berbahaya, entah di dunia apalagi di akhirat.
Orang yang senang menonton film semacam itu syaraf otaknya akan rusak, jiwanya dihantui oleh kesalahan, syahwatnya akan terus membara, dan akhirnya melakukan tindakan yang tidak dibenarkan.
Karena itu kebiasaan tersebut harus segera dihentikan dengan sejumlah cara:

  1. Banyak ibadah dan zikir kepada Allah disertai doa agar diselamatkan dari bisikan setan.
  2. Membuang VCD tersebut atau menjauhi saluran yang berisi konten semacam itu.
  3. Menyibukkan diri dengan berbagai kegiatan positif dan bermanfaat.
  4. Berteman dengan orang-orang baik serta selalu berada dalam lingkungan yang kondusif.
  5. Membaca buku-buku agama dan menghadiri majelis ilmu yang selalu mengingatkan kita kepada pengawasan dan neraka-Nya.

Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Ibu Meminta Jatah Waris Lebih, Bolehkah?

Assalamualaikum Wr. Wb,
Saya mau bertanya tentang warisan. Ayah saya wafat dan meninggalkan 1 buah rumah (hasil kerjanya, karena ibu saya tidak bekerja). Kami 5 bersaudara, 2 laki-laki dan 3 perempuan sudah berkeluarga dan ingin menjual rumah tersebut. Ibu ingin agar dia mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki karena dia yang paling lelah mengurus ayah yang sakit berkepanjangan sebelum wafatnya. Ayah saya wafat pada saat anak-anaknya masih duduk di bangku SMA, SMP dan SD.
Pertanyaan, apakah itu diperbolehkan dalam Islam?
Terimakasih. Waalaikumsalam Wr. Wb.
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Allah sudah memberikan ketetapan mengenai bagian masing-masing ahli waris secara sangat jelas. Di antaranya Allah befirman,
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga… (QS an-Nisa: 11)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu… (QS an-Nisa: 12)
Dari penjelasan ayat di atas maka dengan asumsi bahwa orang tua ayah sudah meninggal dunia, maka pembagian warisnya hanya untuk isteri, anak laki-laki dan anak perempuan. Yaitu:
Isteri mendapat seperdelapan karena ada anak. Sementara sisanya dibagi di antara anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan. Sehingga bila diprosentase:
Isteri: 12,50 %
2 anak laki-laki 50%
3 anak perempuan 37,50 %
Lalu bagaimana kalau isteri ayah (ibu) meminta bagian lebih? Hal itu tidak dibenarkan. Hanya saja, ada jalan keluar lain. Yaitu karena melihat kondisi ibu yang telah ditinggal pergi ayah misalnya dan telah banyak berjasa kepada keluarga termasuk anak-anak, maka sangat baik kalau kemudian anak-anaknya sepakat memberikan sebagian jatah warisnya kepada ibu (sesuai dengan kondisi masing-masing). Jadi, bukan hak waris ibu yang ditambah. Tetapi semata-mata kerelaan anak untuk memberikan sebagian waris yang didapat kepada sang ibu.
Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda semua. Amin
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Cinta Sejati

Oleh: Fahmi Bahreisy, Lc
 
Rasa cinta merupakan fitrah yang telah Allah tanamkan dalam diri manusia bahkan dalam setiap makhluk hidup. Ia adalah salah satu bagian dari nikmat dan karunia Allah kepada manusia. Tanpa ada rasa cinta, tidak akan terjalin hubungan yang harmonis diantara sesama manusia.
Tanpa ada rasa cinta, manusia akan hidup dalam nuansa yang diliputi dengan kebencian dan permusuhan. Seorang ibu memberikan kasih sayangnya kepada anaknya didasarkan pada rasa cinta. Seorang guru dengan kesabarannya mendidik murid-muridnya juga didasari karena rasa cinta. Namun, cinta yang seperti apa yang dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis?
Islam yang merupakan agama rahmatan lil ‘alamin menganjurkan kepada ummatnya untuk hidup saling mencintai dan mencela kaum yang saling bermusuhan dan saling membenci. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a, Rasulullah SAW bersabda, “Jangan kalian saling membenci, dan jangan saling mendengki, jangan saling bermusuhan, dan jangan memutus hubungan. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dari sini kita dapat memahami bahwa ajaran Islam sesuai dengan fitrah manusia. Dan tidak ada satupun aturan yang telah ditetapkan oleh, kecuali ia ditujukan demi kemaslahatan manusia. Begitu juga dengan rasa cinta yang ada di dalam diri manusia, Islam telah mengatur cinta yang seperti apakah yang dapat mewujudkan kerukunan dan keharmonisan bagi kehidupan manusia.
Islam mengakui rasa cinta, bahkan berdasarkan hadits diatas Islam mendorong untuk hidup dengan sesama manusia dan makhluk hidup dengan penuh rasa cinta.  Akan tetapi, Islam juga mengatur dan menjelaskan bagaimana caranya agar rasa cinta ini menjadi sebuah kekuatan yang memberikan rasa nyaman dalam kehidupan manusia.
Dan apa yang kita lihat di zaman sekarang ini menjadi bukti nyata dari penjelasan diatas. Hubungan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram sudah menjadi sebuah budaya yang bisa kita saksikan sehari-hari. Dengan mengatasnamakan cinta, mereka bebas melakukan hubungan terlarang hingga pada akhirnya muncullah perzinahan dan mengakibatkan kehamilan di luar nikah. Padahal Allah dengan tegas berfirman di dalam Al-Qur’an, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’ : 32)
Bahkan dalam era modern, dimunculkanlah hari raya Valentine sebagai hari cinta dan kasih sayang. Padahal ia merupakan hari “perzinahan dunia,” sebab saat itulah laki-laki dan wanita mengungkapkan rasa cintanya kepada pasangannya tanpa ada batasan dan aturan.
Terlebih lagi, pada saat ini muncul hubungan sesama jenis, lagi-lagi dengan mengatasnamakan cinta dan rasa saling suka. Sungguh, ini adalah cinta yang palsu dan tidak sejalan dengan fitrah dan akal manusia. Binatang saja tidak yang melakukan hubungan sesama jenis, lantas mengapa manusia yang dibekali akal untuk berpikir melakukan hal yang sangat tercela dan dimurkai ini? Tidakkah mereka ingat hukuman apa yang telah Allah berikan kepada kaumnya Nabi Luth disaat mereka melakukan hubungan sejenis?
Allah SWT berfirman “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini). Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, “Usirlah mereka (Lut dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci.” Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal. Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu.” (QS. al-A’raaf: 80-81).
Manakala sebuah cinta tidak berlandaskan pada cinta karena Allah, ia akan berubah dari cinta yang indah menjadi cinta yang membinasakan. Cinta yang sejati yang dapat memberikan ketenangan dan kebahagiaan dalam hidup ialah cinta karena Allah. Ia juga menjadi bukti kuatnya iman seorang muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Tali iman yang paling kuat ialah, cinta karena Allah dan benci karena Allah.” (H.R. Ahmad).
Wallahu a’lam
Sumber :
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 361 – 19 Februari 2016. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.

Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman

Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Bagaimana Hukumnya Membayar Lebih dari Pinjaman sebagai Bentuk Terima Kasih?

Assalamu’alaikum. Bagaimana hukumnya jika kita meminjam pada perorangan tanpa bunga, namun kita mengembalikannya lebih sebagai ucapan terima kasih? Dan untuk pinjaman bank syariah, apakah sudah terjamin pinjaman tersebut tanpa riba? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr.wb.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Pada prinsipnya, semua jenis pinjaman kepada seseorang yang mewajibkan kelebihan pada pengembaliannya adalah riba.
Sesuai dengan kaidah berikut, Kullu qardhin jarra manfa’atan fa huwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba).
Yang dimaksud dengan manfaat di sini bisa berupa jumlah yang lebih dari nilai pinjaman atau berupa barang lain atau jasa. Misalnya ketika orang yang memberikan pinjaman berkata, “Aku berikan dirimu pinjaman sekian rupiah, dengan syarat engkau harus menjual mobilmu kepadaku.”
Ini termasuk dalam pengertian manfaat sehingga mengandung unsur riba. Nah, agar terlepas dari riba, orang yang memberikan pinjaman hutang tidak boleh memberikan syarat kepada si peminjam agar ia mengembalikan lebih dari apa yang ia pinjam atau memberikan sesuatu di luar nilai pinjaman.
Pasalnya, si pemberi pinjaman hanya berhak menerima kembali sebesar hutang yang dipinjam atau yang senilai dengan itu, tidak lebih. Si peminjam juga tidak boleh dari awal menjanjikan untuk memberikan lebihan dari apa yang ia pinjam.
Namun apabila orang yang meminjam telah melunasi hutangnya. Lalu setelah itu dengan kebaikan hatinya dan sebagai bentuk ungkapan terima kasih ia memberikan hadiah entah berupa uang atau barang kepada orang yang memberikan pinjaman, maka hal itu diperbolehkan.
Bahkan menurut sebagian ulama dianjurkan. Tapi syaratnya, hal itu diberikan setelah pelunasan dan sebelumnya tidak dipersyaratkan. Nabi saw bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (Muttafaq’alaih)
Terkait dengan pinjaman di bank, hampir semua akad di bank syariah tidak mengandung riba. Bentuknya memang bukan pinjaman seperti di bank konvensional tetapi, berupa akad pembiayaan (murabahah) dan sejenisnya.
Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini