by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 7, 2016 | Artikel, Ramadhan
Assalamualaikum wr.wb. Saya ingin menanyakan, bagaimana bila lupa membayar zakat fitrah di malam takbiran. Dan baru ingat setelah idul fitri lewat dua hari. Kapan waktu yang tepat untuk meng-qodhonya ? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamualaikum wr.wb
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Asshalatu was-salamu ala Nabiyyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Perlu diketahui bahwa zakat fithrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Iedul Fithri.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi saw, “Beliau menyuruh untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat Ied.” (HR Bukhari dan Muslim).
Karena itu, tidak boleh disengaja mengeluarkannya sesudah shalat Ied. Siapa yang dengan sengaja mengeluarkan sesudah shalat, maka tidak lagi terhitung sebagai zakat fitri; tetapi terhitung sebagai sedekah biasa.
Rasul saw bersabda, “Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum shalat Iedul Fitri, ia adalah zakat yang diterima. Sementara, siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat (Ied), maka ia terhitung sebagai sedekah.” (HR Abu Daud, Ibn Majah, dan ad-Daraquthni, al-Hakim, dan al-Bayhaqi).
Sementara orang yang terlupa seperti kasus Anda, maka insya Allah dimaafkan dan diampuni.
Namun demikian kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrahnya tidak gugur. Zakat fitrah tersebut tetap harus ditunaikan ketika ingat.
Semoga Allah menerima amal ibadah Anda dan kita semua. Amin. Wallahu a’lam.
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ust Fauzi Bahreisy
by Sharia Consulting Center scc | Jul 6, 2016 | Artikel, Ramadhan
Oleh : M. Lili Nuraulia
Berakhir sudah puasa Anda. Sungguh insya Allah do’a Anda telah terkabul. Masuklah ke dalam rumah dengan mengucapkan salam kepada anggota keluarga. Kemudian duduklah di hadapan makanan yang tersedia.
Bersyukur atas nikmat Allah kepada Anda, seraya mengingat orang lain yang belum memiliki makananseperti Anda. Mereka banyak dijumpai di Palestina, Irak, Suriah, dan semua negara di mana umat Islam dalam kondisi tertindas.
Janganlah nikmat yang Anda rasakan melupakan Anda dari Dzat Pemberi nikmat.
Yang telah berfirman: “Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Al An’am: 99)
Makan Dua Pertiga Saja
Jangan berlebih-lebihan dalam hal makanan. Karena kita masih memiliki agenda silaturahim dan ibadah lain.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada yang diisi anak adam yang lebih buruk dari isi perutnya. Cukuplah bagi anak adam beberapa suap untuk menegakkan tulang punggungnya, jika dia harus melakukannya maka sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya” (HR. Shahih Targhib Wa Tarhib)
Allah swt berfirman:
“Makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan Janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. Dan barangsiapa ditimpa oleh kemurkaanKu, maka sesungguhnya ia celaka” (QS. Tahaa: 81)
Sumber :
Ramadhan Sepenuh Hati, M. Lili Nuraulia
by Sharia Consulting Center scc | Jul 6, 2016 | Artikel, Ramadhan
Oleh : Sharia Consulting Center
Hari raya Idul Fitri adalah saat-saat umat Islam mensyukuri kesuksesan mereka melaksanakan ibadah Ramadhan. Ia adalah hari berbahagia dan bersuka cita. Kebahagiaan dan kegembiraan kaum mukminin ketika mereka berhasil menyempurnakan ibadahnya dan memperoleh pahala amalnya dengan kepercayaan terhadap janji-Nya kepada mereka untuk mendapatkan anugerah dan ampunan-Nya. Allah Ta ‘ala berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ(58)
“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan” (Yunus: 58).
Hari Raya Idul Fitri disebut juga hari pengampunan, sebagaimana riwayat imam Az-Zuhri, ketika datang hari Idul Fitri, maka manusia keluar menuju Allah Swt.
Allah kemudian mendatangi mereka seraya berkata: ”Wahai hamba-Ku! Karena Aku engkau semua berpuasa, karena Aku engkau semua beribadah. Oleh karena itu, maka pulanglah kalian semua (ke rumah masing-masing) sebagai orang yang telah mendapat ampunan (dari-Ku).”
Ketika Nabi Saw tiba di Madinah, kaum Anshar memiliki dua hari istimewa yang mereka bersenang-senang di dalamnya. Maka, Nabi Saw bersabda:
قَإنّ الله قَدْ أبْدَلَكُم بِهِمَا خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمَ الأضْحَى، وَيَوْمَ الْفِطْرِ”.
“Allah telah memberi ganti bagi kalian dua hari yang jauh lebih baik, (yaitu) Idul Fitri dan Idul Adha” (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasa’i dengan sanad hasan).
Hadits ini menunjukkan bahwa menampakkan rasa suka cita di hari raya adalah sunnah dan disyari’atkan. Maka diperkenankan memperluas hari raya tersebut secara menyeluruh kepada segenap kerabat dengan berbagai hal yang tidak diharamkan yang bisa mendatangkan kesegaran badan dan melegakan jiwa, tetapi tidak menjadikannya lupa untuk taat kepada Allah.
Sedangkan apa yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di saat hari raya dengan berduyun-duyun pergi memenuhi berbagai tempat hiburan dan permainan adalah tidak dibenarkan. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan yang disyari’atkan bagi mereka seperti melakukan dzikir kepada Allah. Apalagi mengisi hari raya dengan kemaksiatan, maka itu jauh dari petunjuk Nabi Saw.
Hari Raya dalam Islam datang setelah umat Islam melaksanakan ibadah, yaitu:
1. Idul Fitri setelah puasa Ramadhan. Hari raya ini terselenggara sebagai pelengkap puasa Ramadhan yang merupakan rukun dan asas Islam keempat. Apabila kaum muslimin merampungkan puasa wajibnya, maka mereka berhak mendapatkan ampunan dari Allah dan terbebas dari api neraka, sebab puasa Ramadhan mendatangkan ampunan atas dosa yang lain dan pada akhirnya terbebas dari neraka.
2. Idul Adha adalah hari raya Qurban. Ia lebih agung dan utama daripada Idul Fitri. Hari raya ini terselenggara sebagai penyempurna ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima. Bila kaum muslimin merampungkan ibadah hajinya, niscaya diampuni dosanya.
Kedua hari raya tersebut diperingati dengan ibadah pula seperti shalat Ied, takbir, tahmid dan lain-lain. Di samping itu dibolehkan bergembira dan bersenang dengan menyediakan makanan yang enak, bertemu famili dan keluarga sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Taala.
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center
by Sharia Consulting Center scc | Jul 5, 2016 | Artikel, Ramadhan
Oleh : Sharia Consulting Center
Shalat hari raya Idul Fitri hukumnya sunnah muaqqadah. Sebagian ulamanya menyatakan fardhu kifayah, dan sebagian yang lain menyatakan fardhu ain.
Pada saat hari raya Idul Fitri, Nabi Saw mengenakan pakaian terbaiknya dan makan kurma — dengan bilangan ganjil: tiga, lima atau tujuh — sebelum pergi melaksanakan shalat ‘Ied. Tetapi pada Idul Adha beliau tidak makan terlebih dahulu sampai beliau pulang, setelah itu baru memakan sebagian daging binatang sembelihannya.
Beliau mengakhirkan shalat Idul Fitri agar kaum muslimin memiliki kesempatan untuk membagikan zakat fitrahnya, dan mempercepat pelaksanaan shalat Idul Adha supaya kaum muslimin bisa segera menyembelih binatang kurbannya.
Ibnu Umar selalu bersungguh-sungguh dalam mengikuti sunnah Nabi Saw, tidak keluar untuk shalat ‘Ied kecuali setelah terbit matahari, dan dari rumah sampai ke tempat shalat beliau senantiasa bertakbir.
Nabi Saw melaksanakan shalat ‘Ied terlebih dahulu, baru berkhutbah. Beliau shalat dua rakaat. Pada rakaat pertama beliau bertakbir 7 kali berturut-turut dengan takbiratul ihram, dan berhenti sebentar di antara tiap takbir. Beliau tidak mengajarkan dzikir tertentu yang dibaca saat itu. Hanya saja ada riwayat dari Ibnu Mas’ud Ra, ia berkata: “Dia membaca hamdalah dan memuji Allah Ta ‘ala serta membaca shalawat”.
Dan diriwayatkan bahwa Ibnu Umar mengangkat kedua tangannya pada setiap bertakbir. Sedangkan Nabi Saw setelah bertakbir membaca surat Al-Fatihah dan “Qaf” pada raka’at pertama serta surat “Al-Qamar” di raka’at kedua.
Kadang-kadang beliau membaca surat “Al-A’la” pada raka’at pertama dan “Al-Ghasyiyah” pada raka’at kedua. Kemudian beliau bertakbir lalu ruku’ dilanjutkan takbir 5 kali pada raka’at kedua, lalu membaca Al-Fatihah dan surat.
Setelah selesai, beliau menghadap ke arah jamaah, sedang mereka tetap duduk di shaf masing-masing, lalu beliau menyampaikan khutbah yang berisi wejangan, anjuran dan larangan.
Nabi Saw senantiasa memulai setiap khutbahnya dengan hamdalah, dan bersabda: “Setiap perkara yang tidak dimulai dengan hamdalah, maka ia terputus (dari berkah)” (HR.Ahmad dan lainnya).
Dari Ibnu Abbas Ra, ia berkata :
“Bahwasanya Nabi Saw menunaikan shalat ‘Ied dua raka’at tanpa disertai shalat yang lain baik sebelumnya ataupun sesudahnya” (HR. Al Bukhari dan Muslim dan yang lain).
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat ‘Ied itu hanya dua raka’at, demikian pula mengisyaratkan tidak disyari’atkan shalat sunnah yang lain, baik sebelum atau sesudahnya. Allah Mahatahu segala sesuatu, shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, seluruh anggota keluarga dan segenap sahabatnya.
Sumber :
Panduan Lengkap Ibadah Ramadhan, Sharia Consulting Center
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 5, 2016 | Artikel, Ramadhan
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau menanyakan, apakah hukum-nya jika istri yang membayarkan Zakat fitrah suami karena suami pada saat ini dalam kondisi tidak bekerja, sedangkan si istri berkarir. dimana selama si suami tidak bekerja segala kebutuhan rumah tangga pun di tanggung oleh istri semua. terima kasih
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Bismillahirrahmanirrahim. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi ajmain. Amma ba’du:
Pada dasarnya yang wajib membayarkan zakat fitrah isteri dan anak adalah suami. Pasalnya suami berkewajiban memberikan nafkah untuk mereka.
Namun dalam kondisi suami tidak mampu untuk membayarkan zakat fitrah mereka, bahkan zakat untuk dirinya sendiri, maka kewajiban tersebut menjadi gugur.
Lalu, apakah sang isteri wajib mengeluarkan untuk dirinya sendiri?
Menurut Imam Malik, seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk isterinya bila ia mampu.
Namun bila tidak mampu dari mana ia keluarkan? Apakah sang isteri wajib mengeluarkan untuk dirinya?
Menurut beliau, sang isteri mengeluarkan untuk dirinya. Kemudian bila isteri juga membayarkan zakat fitrah suaminya, hal itu juga dibenarkan dan diperbolehkan selama atas ijin suami.
Wallahu a’lam Wassalamu’alaikum wr.wb.
Ustad Fauzi Bahreisy
by Fauzi Bahreisy fauzibahreisy | Jul 4, 2016 | Artikel, Ramadhan
Assalaamu’alaikum wr.wb. Menyambung pertanyaan lalu, apakah fidyah boleh dibayar dengan uang tunai? Dan apakah fidyah yang beberapa hari itu boleh diberikan hanya kepada seorang saja? Terimakasih. Mohon jawaban.
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Fidyah wajib dikeluarkan salah satunya apabila seseorang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan.
Allah berfirman, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan. Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” (Al-Baqarah: 184).
Sesuai dengan firman Allah di atas, fidyah dilakukan dengan memberi makan kepada seorang miskin (untuk setiap hari yang ditinggalkan).
Dari sini pula jumhur ulama berpendapat bahwa fidyah harus dengan makanan sesuai dengan redaksi ayatnya.
Namun kalangan Hanafi membolehkan diganti dengan uang senilai fidyah tersebut.
Menurut kami, jika Anda ingin berhati-hati, bisa mengambil pendapat jumhur yang mengharuskan fidyah dengan makanan.
Namun Anda juga boleh mengambil pendapat kalangan Hanafi jika dipandang memberikan manfaat dan maslahat.
Lalu terkait dengan pemberian fidyah tersebut, apakah boleh fidyah beberapa hari diberikan hanya kepada seorang fakir atau seorang miskin?.
Dalam hal ini kalangan Syafii, Hambali, dan Maliki berpandangan bahwa hal tersebut boleh.
Fidyah untuk beberapa hari bisa diberikan sekaligus, bisa secara bertahap, bisa kepada sejumlah fakir miskin, dan bisa pula kepada seorang fakir.
Wallahu a’lam Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustad Fauzi Bahreisy