0878 8077 4762 [email protected]

Ibu Meminta Jatah Waris Lebih, Bolehkah?

Assalamualaikum Wr. Wb,
Saya mau bertanya tentang warisan. Ayah saya wafat dan meninggalkan 1 buah rumah (hasil kerjanya, karena ibu saya tidak bekerja). Kami 5 bersaudara, 2 laki-laki dan 3 perempuan sudah berkeluarga dan ingin menjual rumah tersebut. Ibu ingin agar dia mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki karena dia yang paling lelah mengurus ayah yang sakit berkepanjangan sebelum wafatnya. Ayah saya wafat pada saat anak-anaknya masih duduk di bangku SMA, SMP dan SD.
Pertanyaan, apakah itu diperbolehkan dalam Islam?
Terimakasih. Waalaikumsalam Wr. Wb.
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba’du:
Allah sudah memberikan ketetapan mengenai bagian masing-masing ahli waris secara sangat jelas. Di antaranya Allah befirman,
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga… (QS an-Nisa: 11)
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu… (QS an-Nisa: 12)
Dari penjelasan ayat di atas maka dengan asumsi bahwa orang tua ayah sudah meninggal dunia, maka pembagian warisnya hanya untuk isteri, anak laki-laki dan anak perempuan. Yaitu:
Isteri mendapat seperdelapan karena ada anak. Sementara sisanya dibagi di antara anak dengan ketentuan anak laki-laki mendapat dua bagian dari anak perempuan. Sehingga bila diprosentase:
Isteri: 12,50 %
2 anak laki-laki 50%
3 anak perempuan 37,50 %
Lalu bagaimana kalau isteri ayah (ibu) meminta bagian lebih? Hal itu tidak dibenarkan. Hanya saja, ada jalan keluar lain. Yaitu karena melihat kondisi ibu yang telah ditinggal pergi ayah misalnya dan telah banyak berjasa kepada keluarga termasuk anak-anak, maka sangat baik kalau kemudian anak-anaknya sepakat memberikan sebagian jatah warisnya kepada ibu (sesuai dengan kondisi masing-masing). Jadi, bukan hak waris ibu yang ditambah. Tetapi semata-mata kerelaan anak untuk memberikan sebagian waris yang didapat kepada sang ibu.
Semoga Allah memberikan balasan terbaik kepada Anda semua. Amin
Wallahu a’lam
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bagaimana Menghitung Zakat Tabungan dan Perhiasan Emas?

Assalamualaikum, wr, wb. Nama saya Yanti, karyawan swasta dan sudah menikah. Saya bersama kakak saya patungan membeli rumah untuk orang tua dan untuk sementara ini saya dan orang tua yang menempati rumah tersebut, saya juga punya tabungan serta perhiasan emas. Bagaimanakah cara penghitungan zakat mal yg harus saya keluarkan? Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr wb
 
Jawaban:
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin wash-shalatu wassalamu ala Asyrafil Anbiya’ wal Mursalin. wa ba’du:
Rumah yang Anda tempati tidak terkena zakat. Rumah yang dizakati adalah rumah yang diperjualbelikan. Itupun dengan syarat tertentu. Yang mungkin terkena zakat dari harta Anda adalah tabungan dan perhiasan emas.
Tabungan atau simpanan termasuk yang harus dikeluarkan zakatnya jika jumlahnya telah mencapai nishab sebagaimana yang telah ditentukan dan mencapai haul (satu tahun).
Adapun aturan zakat tersebut menurut fuqoha diqiyaskan (analogikan) kepada zakat emas dan perak. Dalam hal ini jika seseorang memiliki uang tunai, tabungan, maupun deposito yang jumlahnya mencapai harga emas seberat 85 gram, dan telah berlalu satu tahun dari waktu kepemilikannya (berlalu satu haul) maka ia wajib untuk mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% setiap tahunnya.
Hal yang sama berlaku pada emas atau perhiasan emas ketika jumlahnya mencapai 85 gram dan sudah dimiliki setahun dengan kadar 2,5%.
Apakah boleh uang simpanan digabung dengan emas?
Uang dan emas adalah dua jenis harta yang berbeda apalagi pada masa sekarang ini. Karena itu, keduanya tidak bisa disatukan dalam perhitungan zakat. Kondisinya dapat disamakan dengan sapi yang tidak bisa disatukan atau digabung dengan kambing dalam perhitungan zakatnya. Masing-masing dihitung sendiri-sendiri dan memiliki ketentuan yang berbeda. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr. wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Zakat Rumah, Tanah, dan Barang Elektronik

Assalamu alaikum ustadz, Apakah rumah, tanah, barang-barang elektronik juga dizakati?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Di antara kriteria harta atau aset yang wajib dizakati adalah “berkembang” (namaa’). Bisa berkembang dengan sendirinya seperti binatang ternak atau tanaman. Bisa pula berkembang dengan diusahakan atau dibisniskan.
Karena itu, para ulama sepakat bahwa tidak ada zakat pada rumah yang ditempati, pakaian yang digunakan, perangkat atau perabot keluarga, dan sejenisnya, termasuk pada tanah, terkecuali tanah yang untuk diperjualbelikan.
Hal ini sebagaimana riwayat Samurah ibn Jundab ra, “Rasulullah saw menyuruh kami mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk dijual.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb. 
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Membaca Alquran Pada Jam Kerja

Assalamu alaikum wr.wb. Ijin bertanya, apakah tadarus Alquran pada jam kerja (dilakukan di waktu kerja) dan meninggalkan kewajibannya sebagai seorang pegawai diperbolehkan oleh islam ? Setahu saya bekerja mencari nafkah yang halal untuk anak dan istri merupakan suatu ibadah? Mohon pencerahannya… Wassalam,

Firdaus Wajdi Muhammad

Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Wa ba’du:
Benar bahwa bekerja mencari nafkah yang halal untuk keluarga juga bagian dari ibadah. Dan memenuhi akad atau perjanjian dengan tempat kita bekerja merupakan sebuah kewajiban yang tidak boleh dilanggar. “Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad (perjanjian) yang telah kalian buat.” (QS al-Maidah: 1).
Karena itu, pada saat jam kerja tidak boleh melakukan aktivitas lain, termasuk membaca Alquran, jika hal itu akan mengganggu atau melalaikan dari tugas-tugas kantor yang wajib Anda lakukan.
Namun jika Anda sudah menunaikan tugas yang ada, lalu untuk mengisi waktu kosong, Anda mengisinya dengan membaca Alquran, hal tersebut tidak dilarang. Terkecuali basis akad dan perjanjiannya, tidak hanya terikat dengan beban tugas, tetapi juga jam kerja.
Misalnya ada pasal perjanjian di mana pegawai tidak boleh melakukan tugas lain selama di kantor selain pekerjaan kantor.
Dalam kondisi demikian, Anda harus mencari waktu lain di luar jam kantor untuk membaca Alquran. Prinsipnya, yang wajib harus didahulukan daripada yang sunnah.
Semoga Allah memberikan kemudahan untuk taat kepada-Nya. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Haruskah Memberi Salam Saat Batal Shalat?

Assalamu alaikum ustadz. Maaf mengganggu. Bolehkah saya bertanya mengenai hadis ” wa tahliliha taslim” yaitu dalam bab solat? Betulkah kalau kita hendak batalkan solat disebabkan darurat kita harus bersalam sebagai bentuk adab?
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Pada dasarnya orang yang menunaikan shalat tidak dibenarkan untuk membatalkannya. Allah befirman, “Janganlah kalian batalkan amal kalian!” (QS Muhammad: 33).
Namun dalam kondisi tertentu yang sifatnya darurat seperti menyelamatkan orang yang sakit atau dalam bahaya, untuk menolong buta yang menyeberang, untuk menyelamatkan harta, atau karena shalat fardhu sudah ditegakkan sementara ia masih berada di rakaat awal shalat sunnah, maka dalam kondisi demikian, ia boleh membatalkan shalatnya.
Lalu bagaimana cara ia membatalkan shalat tersebut?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian berbendapat harus dengan memberi salam, sebagian lagi tidak harus dengan salam. Mereka berbeda pendapat dalam memahami hadits Nabi saw:
تحريمها التكبير وتحليلها التسليم
Shalat dimulai dengan takbir dan disudahi dengan salam.”
Para ulama yang mengharuskan salam beralasan bahwa hadits tersebut berlaku umum. Baik yang menyudahi shalatnya secara sempurna maupun tidak sempurna. Siapapun yang memulai shalat dengan takbir harus menutup dan menyudahinya dengan salam.
Sementara menurut para ulama yang tidak mengharuskan salam, mereka beralasan bahwa maksud dari menyudahi shalat dengan salam adalah ketika shalatnya sempurna. Namun kalau shalatnya rusak dan batal, tidak perlu bersalam.
Demikian perbedaan pendapat di antara para ulama. Yang terpenting bagaimana menghargai dan menghormati setiap perbedaan yang ada. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini
 

Berbicara Saat Menunggu Shalat Isyraq

Assalamualaikum Wr. Wb. Saya mau bertanya mengenai shalat isyraq. Saya pernah dengar bahwa salah satu syaratnya adalah shalat berjamaah dan dzikir. Apakah boleh disela-sela berdzikir kita melakukan percakapan. Misalnya kita akan mengingatkan pengurus masjid bahwa saya yang akan mengunci pintu karena saya yang pulang paling akhir ? Sehingga pengurus masjid tidak perlu menunggu saya. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
 
Jawaban :
Assalamu alaikum wr.wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Apa yang dsebut dengan shalat isyraq didasarkan pada hadits Nabi saw yang berbunyi, “Siapa yang shalat fajar (subuh) berjamaah lalu duduk sambil berzikir mengingat Allah sampai matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat, maka ia mendapatkan seperti pahala berhaji dan umrah secara sempurna dan sempurna.” (HR at-Tirmidzi).
Berdasarkan hadits di atas maka syarat mendapatkan pahala haji dan umrah seperti yang ditegaskan oleh Nabi saw adalah sebagai berikut:

  1. Shalat subuh secara berjamaah (di masjid atau mushalla)
  2. Duduk berzikir sampai matahari terbit.
  3. Setelah matahari terbit dan agak tinggi (sepenggalah) melakukan shalat dua rakaat.

Siapa yang meninggalkan salah satunya tidak mendapatkan pahala di atas. Lalu bagaimana dengan orang yang berbicara atau bercakap-cakap di sela zikirnya?
Yang paling baik memang mengamalkan teks hadits tersebut secara lahir. Yakni berzikir dan tidak berbicara sampai matahari terbit. Namun demikian, jika dalam kondisi tertentu, terpaksa berbicara atau bercakap-cakap, sementara sebagian besar waktunya masih dalam kondisi zikir, hal itu diperbolehkan.
Dalam kitab Mirqatul Mafatih, Ali al-Qari bahkan membolehkan aktvitas bertawaf, menuntut ilmu, dan duduk di majelis ilmu, selama masih shalat subuh berjamaah, berzikir mengingat Allah, dan tetap berada di masjid tempat shalat subuh berjamaah tadi. Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini