0878 8077 4762 [email protected]

Kemuliaan Ibu

Tausiyah Iman – 11 April 2016
Kemuliaan Ibu
 
Menjadi ibu adalah sebuah kemuliaan bagi seorang wanita. Adakah kemuliaan lain yang dicari?
Lihatlah Allah SWT memuliakan wanita yang bergelar ibu dalam firman-Nya,
Dan Kami wasiatkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu, hanya kepada Kulah kembalimu”. (QS Luqman: 14).
Dan juga firman-Nya, “Kami wasiatkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandung dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulanan….”. (QS Al Ahqaf: 15).
Ustadz Adi Setiawan, Lc., MEI.
 
***
Join Channel Telegram: http://tiny.cc/Telegram-AlimanCenterCom
Like Fanpage: fb.com/alimancentercom
***
Rekening donasi dakwah:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman

Mulianya Aisyah binti Abu Bakar di dalam Islam

Oleh: Fahmi Bahreisy, Lc
 
Aisyah binti Abu Bakar bin Quhafah ra. adalah salah satu ummul mukminin. Ibunya adalah Ummu Ruman binti Amir bin Uwaimir al-Kinaniyah. Ia lahir 4 atau 5 tahun setelah masa kenabian. Ia adalah sosok wanita yang cerdas dan suci, memiliki keimanan dan kesetiaan yang kuat pada Islam. Ia juga adalah wanita yang putih dan cantik, sehingga Rasulullah SAW seringkali memanggilnya dengan panggilan “Humaira`” (wanita yang pipinya kemerah-merahan).
Ia dinikahi oleh Rasulullah SAW kurang lebih 10 bulan sebelum hijrah pada saat ia berusia 6 tahun. Ia mulai tinggal bersama dengan Rasulullah SAW pada bulan Syawwal tahun ke 2 H saat berusia 9 tahun. Dalam sebuah riwayat dari Aisyah ra, ia berkata, “Rasulullah SAW menikahiku pada saat aku berusia 6 tahun. Beliau mulai tinggal bersamaku saat aku berusia 9 tahun.” (Muttafaq ‘alaih).
Rasulullah SAW pernah bermimpi melihat Aisyah sebelum beliau menikahinya. Dalam sebuah hadits, diriwayatkan bahwa Aisyah ra. berkata, Rasulullah SAW berkata padaku, “Aku melihatmu dalam mimpiku selama 3 malam. Malaikat datang kepadaku bersamamu dengan membawa sepotong kain sutera. Lalu malaikat tersebut berkata, “Ini adalah isterimu.” Lalu aku menyingkap wajahmu, dan ternyata itu adalah engkau. Aku pun berkata, “Jika ini berasal dari Allah, maka Allah akan memudahkannya.” (Muttafaq ‘alaihi).
Aisyah adalah satu-satunya istri Nabi yang dinikahi saat masih gadis. Ia pernah berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya engkau menuju sebuah lembah yang di dalamnya terdapat pohon yang sudah dimakan, lalu engkau mendapatkan pohon yang belum dimakan, di pohon manakah engkau akan mengembalakan kambingmu?” Rasulullah SAW menjawab, “Di pohon yang belum dimakan.” Maksudnya adalah bahwa Rasulullah SAW tidak menikah dengan wanita yang gadis selain Aisyah. (HR. Bukhari). [Baca juga: Asma’ binti Abu Bakar : Wanita Dua Selendang (bagian 1)]
Aisyah memiliki kedudukan yang istimewa di hati Rasulullah SAW. Seringkali beliau mengutarakannya secara langsung tanpa menyembunyikannya. Suatu saat ‘Amr bin ‘Ash bertanya kepada Rasulullah saw, “Siapakah orang yang paling kau cintai wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Aisyah.” Ia bertanya lagi, “Kalau dari kalangan laki-laki siapa?” Beliau menjawab, “Ayahnya (Abu Bakar).” (Muttafaq ‘alaih).
Aisyah ra. juga pernah berkata, “Demi Allah, aku pernah melihat Rasulullah SAW berdiri di depan pintu kamarku. Sementara orang-orang Habasyah sedang bermain-main dengan tombak mereka di Masjid Rasulullah. Beliau menutupiku dengan selendangnya agar aku dapat melihat permainan mereka. Lalu aku meletakkan kepalaku di atas pundaknya, diantara telinga dan bahunya. Kemudian beliau bangkit agar aku dapat melihat tersebut sampai akhirnya aku sendiri yang pergi.” (HR. Ahmad).
Aisyah ra. adalah seorang wanita yang cerdas dan pintar. Ia banyak mendapatkan ilmu dari Rasulullah SAW. Ia juga termasuk diantara sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Tidak ada wanita yang memiliki wawasan Islam melebihi Aisyah ra.
Al-Hakim dan ad-Darimi meriwayatkan dari Masruq bahwa ia pernah ditanya, “Apakah Aisyah menguasai ilmu faraidh (warisan)?” Lalu ada yang menjawab, “Iya, demi Allah, aku telah melihat para sahabat senior bertanya kepadanya mengenai ilmu faraidh.”
Az-Zuhri berkata, “Seandainya ilmu yang dimiliki Aisyah ditimbang dengan ilmu yang dimiliki seluruh wanita, maka ilmunya Aisyah lebih tinggi”. [Baca juga: Asma’ binti Abu Bakar : Wanita Dua Selendang (bagian 2)]
Sebagaimana ia memiliki ilmu yang luas, ia juga memiliki keutamaan yang banyak. Diantaranya ialah sebagaimana sabda Rasulullah saw, “Orang yang mulia dari kalangan laki-laki jumlahnya banyak, namun dari kalangan wanita hanya Asiyah istri fir’aun, Maryam binti ‘Imron. Dan keutamaan Aisyah atas semua wanita seperti keutamaan tsarid atas makanan yang lain.” (Muttafaq ‘alaih).
Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Aisyah sendiri bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Aisyah, Malaikat Jibril telah mengucapkan salam kepadamu.” Lalu aku (Aisyah) menjawab, “Wa ‘alaihis salam warahmatullah.”
Bahkan ada sebuah ayat yang turun disebabkan oleh beliau, yaitu ayat yang berbicara tentang tayammum. Suatu saat ia meminjam kalung dari Asma`, lalu kalung tersebut hilang. Kemudian Rasulullah SAW meminta beberapa sahabat untuk mencarinya hingga datanglah waktu shalat, dan sahabat tidak menemukan air. Mereka pun melaksanakan shalat tanpa berwudhu`. Lalu mereka mendatangi Rasulullah SAW dan mengadukan hal itu kepadanya. Lalu turunlah ayat tayammum. Usaid bin Hudhair berkata, “Jazakillah khairan. Demi Allah tidaklah ada sebuah perkara yang menimpamu kecuali Allah memberikan jalan keluar bagimu dan Allah berikan keberkahan bagi kaum muslimin.” (Muttafaq ‘alaih).
Ibnul Qayyim berkata, “Diantara keutamaan Aisyah adalah bahwa ia adalah istri yang paling dicintai oleh Rasulullah SAW sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Bukhari dan perawi lainnya”.
Dan keistimewaan yang paling utama adalah saat beliau dibersihkan secara langsung oleh Allah SWT dari tuduhan yang telah merusak kehormatannya, yaitu pada saat ia dituduh telah melakukan perbuatan zina. Allah SWT langsung menurunkan wahyu yang akan terus dibaca oleh kaum muslimin hingga hari kiamat. Allah SWT juga telah menjadi saksi bahwa ia adalah wanita yang suci dan dijanjikan ampunan dan rezeki yang besar oleh-Nya. Allah SWT juga menegaskan bahwa tuduhan zina itu adalah sebuah kebaikan baginya, bukan sebuah keburukan atau aib. Bahkan dengan peristiwa tersebut Allah SWT mengangkat setinggi-tingginya kedudukan beliau hingga hari kiamat.
Dan keutamaan lainnya yang dimiliki oleh Aisyah ra. bahwa Rasulullah SAW wafat di rumahnya dan diatas pangkuannya. Ini bukanlah paksaan atau permintaan dari Aisyah, akan tetapi ini adalah keinginan langsung dari Rasulullah SAW. Bahkan sebelum Rasulullah wafat, beliau sempat menyentuh air liur Aisyah yang ada di siwak yang telah dibasahi olehnya. [Baca juga: Asma’ binti Abu Bakar : Wanita Dua Selendang (bagian 3-akhir)]
Masih banyak riwayat-riwayat lainnya yang menyebutkan keistimewaan dan keutamaan Aisyah ra, yang mana hal itu menegaskan akan posisi dan kedudukan beliau di dalam agama Islam. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban seluruh kaum muslimin untuk menghormati dan memuliakannya, bukan mencela, menghina apalagi melaknatnya. Dan barang siapa yang mencela ummul mukmini Aisyah ra, maka pada hakikatnya ia telah melukai hati Rasulullah SAW dan menghina kehormatan Islam. Siapa saja yang tidak mengakui bahwa istri-istri Rasulullah saw –termasuk Aisyah- adalah ummul mukminin, maka ia telah mengingkari firman Allah SWT,
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ
Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka.” (al-Ahzaab: 6).
Wallahua’lam.
Sumber :
Artikel Utama Buletin Al Iman.
Edisi 333 – 12 Juni 2015. Tahun ke-8
*****
Buletin Al Iman terbit tiap Jumat. Tersebar di masjid, perkantoran, majelis ta’lim dan kantor pemerintahan.
Menerima pesanan dalam dan luar Jakarta.
Hubungi 0897.904.6692
Email: [email protected]
Dakwah semakin mudah.
Dengan hanya membantu penerbitan Buletin Al Iman, Anda sudah mengajak ribuan orang ke jalan Allah
Salurkan donasi Anda untuk Buletin Al Iman:
BSM 703.7427.734 an. Yayasan Telaga Insan Beriman
Konfirmasi donasi: 0897.904.6692
Raih amal sholeh dengan menyebarkannya!

Isteri Menolak Diajak Berhubungan

Assalamu’alaikum wr.wb. Mohon pencerahanya. Saya sudah menikah 2 tahun dan belum dikaruniai anak. Dari awal nikah saya dan istri sering bertengkar. Istri saya bekerja sebagai perawat di salah satu Rumah Sakit di Semarang. Pendapatan istri saya lebih besar dari pada saya. Pendapatan saya buat angsuran kendaraan dan buat lain-lain hanya tersisa sedikit, jadi yang bisa saya berikan ke istri saya tidak pasti. Tapi saya tidak pernah meminta penghasilan dari istri saya. Yang jadi permasalahan dia sering menolak diajak hubungan badan, padahal tidak dalam keaadaan udzur ataupun sakit, alasannya capek karena bekerja. Kalau saya marah karena tidak dilayani, dia gantian marah terus mengungkit nafkah yang saya berikan belum pasti. Saya mohon solusi dan pencerahannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
 
Jawaban
Assalamu’alaikum wr wb. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbihi. Amma ba’du:
Ada beberapa poin yang ingin saya sampaikan :
1. Mohonlah kepada Allah swt agar Anda segera diberi momongan.
Sebab keberadaan anak dalam rumah tangga adalah hiburan tersendiri dan bisa memberikan semangat untuk bisa bertahan menghadapi kesulitan hidup.
2. Sepertinya, pertengkaran yang Anda sebut di awal konsultasi, bisa jadi itulah sumber masalah belakangan ini.
Karenanya, berusahalah untuk tidak sering berselisih/bertengkar dengan istri Anda. Cari akar permasalahan dan bangun komunikasi yang baik. Jika Anda memang menginginkan perdamaian maka Allah akan memberikan taufik kepada Anda.
إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
Jika keduanya bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. (QS. An Nisa’ : 35)
Kalau masalah ini terpecahkan serta hubungan Anda berdua harmonis dan tidak banyak bertengkar tapi saling pengertian, saling mengisi kekurangan. Insya Allah problem Anda beres. Istri tidak akan keberatan untuk melayani Anda dan tidak akan mengungkit nafkah yang Anda berikan.
3. Rezeki adalah pemberian dari Allah swt dan Allah swt memberikannya pada siapa yang Dia kehendaki sesuai dengan hikmah-Nya.
Berdo’alah dan berusaha agar Allah swt meluaskan rezeki Anda. Kesulitan atau kekurangan secara materi dalam keluarga bukan hal baru yang hanya terjadi pada keluarga Anda. Karena itu, hal ini tidaklah boleh menjadi penyebab keretakan dalam keluarga. Suami istri haruslah siap berbagi kesulitan, bukan hanya kebahagian. Kembali lagi saya katakan : bangunlah komunikasi yang baik.
4. Kewajiban memberi nafkah adalah tanggungjawab Anda, bukan istri.
Maka termasuk tindakan yang benar bila Anda tidak minta pengasilan dari isteri Anda. Kecuali istri Anda ingin membantu dengan sukarela.
5. Memang disebutkan dalam riwayat bahwa istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan akan mendapatkan laknat sampai pagi hari.
Tentunya, jika tidak ada alasan yang bisa diterima. Namun demikian, suami harus tetap memperhatikan kondisi istri dan berusaha mengetahui apakah penolakannya, karena memang kondisi fisik yang tak memungkinkan atau kondisi perasaan hati yang tidak nyaman disebabkan komunikasi yang tidak baik.
Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum wr wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Bagaimana Nafkah Suami bagi Isteri Yang Bekerja?

Assalamualaikum wr wb, Saya sudah menikah hampir 4 tahun dan dikaruniai 2 anak dengan kondisi rumah tangga tidak serumah karena lokasi kerja suami saya yang jauh (pelosok) dan berpindah-pindah. Kami berdua sama-sama bekerja, namun secara penghasilan, penghasilan saya lebih besar daripada suami. Selama ini gaji suami digunakan untuk membayar cicilan KPR, membeli tiket pulang pergi dari lokasi kerja ke rumah, serta untuk biaya hidupnya disana. Sedangkan penghasilan saya digunakan untuk biaya operasional rumah tangga, seperti; kebutuhan hidup (makan, minum di rumah), keperluan anak (susu, popok, dan kebutuhan lain), menggaji Asisten Rumah Tangga, biaya terkait komplek perumahan (arisan, iuran sampah, iuran RT, biaya listrik dll) serta kebutuhan saya pribadi. Selama ini jika saya tidak meminta kepada suami, suami saya tdk memberikan uang (diluar cicilan KPR).
Yang ingin saya tanyakan adalah:

  1. Apakah dengan membayar cicilan KPR (rumah atas nama suami) sudah termasuk dalam nafkah kepada istri?
  2. Suami saya tidak secara terbuka melaporkan kondisi keuangannya, namun saya pernah menemukan slip ATM tabungan suami saya yang ternyata saldonya cukup banyak dan saya tidak menyangka. Apakah suami wajib memberitahukan kepada istri mengenai kondisi keuangannya secara terbuka? Atau hal itu hak prerogatif suami untuk memberitahukannya atau tidak?
  3. Apakah Istri memiliki kewajiban untuk menceritakan kondisi keuangan istri, baik seluruh kebutuhan rumah tangga dan kondisi finansial istri?

Demikian pertanyaan dari saya. Besar harapan saya Ustad/Ustadzah berkenan memberi pandangan. Terimakasih atas perhatian Ustad/Ustadzah. Wassalamualaikum wr wb.
 
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi washahbih. Amma ba’du:
Sebelumnya kami doakan semoga Anda berdua diberikan rumah tangga bahagia yang berhias sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Perlu diketahui bahwa nafkah keluarga (isteri dan anak) merupakan tanggung jawab suami. Hal ini sesuai dengan firman-Nya pada surat al-Baqarah: 233. Pemberian nafkah tersebut meliputi kebutuhan anak isteri terhadap makan, minum, pakaian, tempat tinggal, pengobatan jika sakit, dan kebutuhan dasar lainnya.
Hanya saja, kewajiban untuk memberikan nafkah kepada keluarga disesuaikan dengan kemampuan suami. (QS ath-Thalaq: 7). Allah tidak membebani di luar kemampuannya. Kalau kemudian suami tidak mampu memenuhi kewajiban memberikan nafkah secara sempurna, lalu isteri memberikan sebagian hartanya untuk menutupi kebutuhan tersebut, maka hal itu merupakan bentuk kebaikan isteri pada suami (bukan kewajibannya).
Karena itu, suami tidak boleh memanfaatkan kemampuan finansial isteri untuk melalaikan kewajibannya dalam memberi nafkah. Sebab kewajiban memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab suami, sementara isteri kalaupun mampu hanya sekedar membantu.
Oleh sebab itu, mencermati kondisi Anda di atas, ada baiknya dilakukan komunikasi dan pembicaraan terkait dengan pemberian nafkah suami. Anda boleh berterus terang dan meminta kesediaan suami untuk memenuhi kewajibannya memberi nafkah dengan baik; bukan dalam konteks memaksa atau menuntut secara berlebihan.
Suami tidak wajib memberitahukan kas yang ia miliki di bank. Demikian pula dengan isteri. Yang terpenting bagaimana suami memenuhi kewajiban memberi nafkah sesuai kemampuan.
Hanya saja keterbukaan, kerja sama, dan upaya untuk saling membantu dan memahami adalah cara terbaik untuk menciptakan suasana saling percaya antar anggota keluarga.
Wallahu a’lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Ustadz Fauzi Bahreisy
Ingin konsultasi seputar ibadah, keluarga, dan muamalah? Kirimkan pertanyaan Anda kesini

Fatwa Al Azhar Mesir : Bagaimana Hukum Seorang Istri ke Masjid dan Rumah Saudaranya serta Berinfaq Tanpa Izin Suami?

Pertanyaan:
Pertama: Bolehkah bagi seorang istri setiap harinya pergi ke masjid mulai dari pagi hingga menjelang pukul tiga siang tanpa sepengetahuan atau izin sang suami walaupun dia menginginkannya?
Kedua : Bolehkah seorang istri keluar mengunjungi saudara-saudaranya atau teman-temannya meskipun suaminya tidak suka dan tidak mengizinkannya?
Ketiga : Bolehkah seorang istri menyumbang dengan harta suaminya tanpa sepengetahuan dan izinnya?
Jawaban
Seorang wanita wajib menaati suami dalam hal kebaikan, jika dia membangkang maka seorang istri menjadi durhaka yang dapat menggugurkah nafkah suami kepadanya. Allah Subhanahuwata’ala berfirman :
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shaleh, adalah mereka yang ta’at (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasehat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar” (QS. An-Nisa’ : 34).
Banyak hadits yang mendorong seorang wanita untuk ta’at kepada suaminya, diantaranya :
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kalau seandainya saya dibolehkan untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada yang lainnya, maka saya akan memerintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya”. HR. At-Tirmidzi (hadits hasan gharib).
Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Ada tiga golongan yang shalat mereka tidak diterima dan amalan mereka tidak diangkat kelangit: budak yang melarikan diri dari tuan-tuannya sampai dia kembali lalu meletakkan tangannya pada tangan-tangan mereka, wanita yang suaminya marah kepadanya sampai dia (suaminya) memaafkannya, dan orang yang mabuk sampai sadar.” (HR. At-Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah -hadits shahih)
Oleh karena itu seorang wanita tidak dibolehkan keluar rumah atau melakukan sesuatu apapun tanpa sepengetahuan dan izin suaminya. Adapun keluarnya seorang wanita untuk shalat di masjid, maka dikatakan kepadanya bahwa shalatnya di rumahnya itu lebih utama baginya. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Sebaik-baik tempat shalat bagi wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) di rumahnya”. (HR. Ahmad, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim, hadits shahih).
Shalat yang dilakukan oleh seorang wanita di dalam bayt-nya (tempat yang lebih kecil dari kamar dalam sebuah rumah) lebih baik dari pada shalat yang dilakukan di dalam hujrah-nya (kamar dalam rumah). Sementara shalatnya yang dilakukan di dalam hujrah-nya (kamar dalam rumah) lebih baik daripada shalat yang dilakukannya di dalam daar-nya (rumah). Dan shalat yang di lakukan oleh seorang wanita di dalam daar-nya (rumah) lebih baik daripada shalat yang dilakukan di dalam masjid kaumnya” (HR. At-Thabrani, dengan sanad yang bagus).
Tidaklah shalat seorang wanita yang paling dicintai oleh Allah selain shalat yang dilakukannya di tempat yang paling gelap di rumahnya” (HR. At-Thabrani dan Ibnu Khuzaimah, hadits shahih).
Hadits-hadits yang telah disebutkan di atas merupakan dalil yang membolehkan seorang wanita untuk shalat di masjid walaupun shalat yang dilakukannya di rumahnya itu lebih utama baginya.
Yang demikian itu apabila dia menuju ke masjid dengan tujuan melaksanakan shalat, adapun jika keluarnya ke masjid untuk belajar ilmu yang diwajibkan – fardhu ‘ain – maka hukumnya adalah wajib tanpa harus ada izin darinya (suami).
Kecuali jika kebutuhannya terhadap ilmu tersebut sudah tersedia di rumahnya, baik berupa buku-buku, alat-alat elektronik, kaset-kaset, dan lain-lain sebagainya. Sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam : “Apabila istri kalian meminta izin kepada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka” (HR. Muslim.)
Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, meskipun shalat di rumah itu lebih baik bagi mereka”. (HR. Abu Daud)
Kesemuanya itu harus mendapatkan izin dari suaminya.
Adapun yang berkaitan dengan sumbangan seorang wanita tanpa izin suaminya, telah disebutkan di dalam Shahih Bukhari bahwa Rasulullah Shallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Jika seorang istri berinfaq dari harta hasil usaha suaminya, tanpa perintah suaminya, maka baginya setengah pahala”.
Adapun di dalam Shahih Muslim, Ahmad, dan Ashhabussunan kecuali At-Tirmizi Rasulullah Shallallahu ‘laihi wasallam bersabda : “Seorang wanita tidak diperbolehkan memberikan apapun (dari harta suaminya) kecuali dengan seizing suaminya”.
Dan diriwayatkan dari At-Tirmidzi : “Janganlah seorang wanita menginfakkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya”.
Maka wajiblah bagi seorang istri untuk menjaga harta suaminya dan tidak boleh menggunakannya kepada sesuatu yang dapat merugikan suaminya. Apabila dia bersedekah dari harta suaminya tanpa ada izin darinya maka dia (istri) berhak mendapatkan setengah dari pahala tersebut, yang demikian itu jika jumlahnya kecil yang menurut perkiraan bahwa suaminya akan mengizinkannya, adapun jika harta yang akan di sedekahkan itu dalam jumlah besar atau dalam jumlah kecil tapi menurut perkiraan bahwa suaminya tidak akan mengizinkannya maka hukumnya adalah haram baginya bersedekah dengan harta tersebut.
Wallahu subhanahu wa ta’ala a’lam
Sumber: Dar al-Ifta’ al-Mishriyyah (Dewan Fatwa Mesir)
Nomor: 4623
Tanggal: 28/02/2005
Penerjemah: Syahrul
Editor: Fahmi Bahreisy, Lc